Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Tolak Eksepsi, Hakim Minta Perkara Tipikor RTH Dan TPPU Dadang Suganda Dilanjut

Desember 14, 2020
in Uncategorized
Tolak Eksepsi, Hakim Minta Perkara Tipikor RTH Dan TPPU Dadang Suganda Dilanjut

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Pengadilan Tipikor Bandung pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus menyatakan bahwa eksepsi/Nota Keberatan yang diajukan tidak dapat diterima seluruhnya, Surat Dakwaan sah menurut hukum dan memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk menghadirkan para saksi dan bukti untuk membuktikan Surat Dakwaan terhadap terdakwa Dadang Suganda.

Pengadilan tersebut melalui Majelis Hakim yang diketuai T. Benny Eko Supriyadi, SH., MH dengan Anggota Femina, SH., dan Jojo Djohari, SH., MH mengemukakan hal tersebut pada sidang lanjutan perkara korupsi Pengadaan Tanah Untuk Sarana Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan perkara TPPU hari ini (14/12/2020).

Dalam hal ini, Pengadilan tidak menolak Eksepsi dengan menimbang bahwa para pihak yaitu Penuntut Umum KPK dengan Tim Penasehat Hukum terdakwa harus membuktikan Surat Dakwaan dengan Eksepsi yang telah diajukan. Terutama dalam hal ini, Perkara TPPU yang kelihatannya menjadi fokus Tim Penasehat Hukum Dadang Suganda.

BacaJuga

Era Persaingan Global Makin Menuntut Publik Tingkatkan Keterampilan

Anggota DPRD Kota Bandung Dapil 4 Serap Aspirasi Publik Lewat Siskamling Siaga Bencana

Saat diminta tanggapannya usai sidang, Wawan Darmawan, SH., MH kepada awak media antara lain mengatakan, “Penuntut Umum harus membuktikan adanya TPPU. Seorang pengusaha adalah wajar mendapat keuntungan dan tidak ada tempatnya dalam tindak pidana. Keuntungan mau dibelikan apa dan ditaruh dimana, itu urusan dia bukan urusan TPPU,” ujarnya.

Wawan yang menjadi salah satu Penasehat Hukum Dadang Suganda, menambahkan, Kalau Penuntut Umum tidak bisa membuktikan adanya TPPU, maka perkara menjadi kabur dan dapat dibatalkan. Dalam hal ini diperlukan keberanian Hakim,” kata Wawan.

Sebelumnya, Tim Penasehat Hukum terdakwa Dadang Suganda alias Demang menilai Surat Dakwaan dinilai harus batal demi hukum. Surat Dakwaan tersebut adalah “OBSCUUR LIBEL”, dan tidak memenuhi syarat materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP dan terdakwa mohon dibebaskan.

Tim Penasehat Hukum tersebut mengajukan permohonan agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus yang memeriksa dan mengadili perkara ini, dapat berkenan untuk memberikan Putusan Sela sebagai berikut :

1. Menerima seluruh Keberatan/Eksepsi ;

2. Menyatakan bahwa peristiwa yang didakwakan oleh Penuntut Umum KPK dalam Surat Dakwaannya adalah PERISTIWA PERDATA dan Tidak mengandung muatan tindak pidana korupsi ;

3. Menyatakan demi hukum bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus tidak berwenang mengadili perkara ini ;

4. Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum KPK No. 61/TUT.01.04/24/11/2020 Tanggal 16 November 2020, Batal demi hukum atau setidak -tidaknya menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum KPK tidak dapat diterima ;

5. Memerintahkan kepada Penuntut Umum KPK untuk Membebaskan terdakwa dari Rumah Tahanan Negara;

6. Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk membuka
pemblokiran seluruh rekening bank atas nama Terdakwa atau pihak –
pihak lainnya yang terkait dengan perkara ini tanpa terkecuali;

7. Memerintahkan kepada penuntut umum untuk mengembalikan seluruh barang-barang atau harta benda milik Terdakwa atau pihak lainnya yang disita dalam keadaan semula yang terkait dengan perkara ini tanpa terkecuali;

8. Mengembalikan Harkat dan Martabat terdakwa seperti semula,

9. Membebankan biaya perkara kepada Negara. ATAU Berlandaskan pada asas keadilan dan kepatutan, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Tim Penasehat Hukum Dadang Suganda memohon untuk dapat dijatuhkan putusan seadil – adilnya.

Dalam Eksepsi yang berisi tak kurang dari 31 halaman tersebut, H. Anwar Djamaludin, SH., MH, Dkk menguraikan bahwa, Perlu dipahami dan disadari dengan penuh kesadaran bahwa dalam hal ini terdakwa memiliki hak hukum serta hak asasi yang harus dijunjung tinggi dan dihormati, untuk itu dalam proses persidangan ini hendaknya dilakukan dengan baik dan tidak mengotori ataupun mencemari hak-hak terdakwa tersebut dengan prasangka yang buruk, opini serta asumsi secara sepihak dan stigma negative yang menyesatkan masyarakat bahwa  seolah – olah terdakwa pasti bersalah.

Dijelaskan oleh H. Anwar Djamaludin, SH., MH, Dkk bahwa Dadang Suganda sebagai Wiraswasta berprofesi sebagai pengusaha yang bergerak dalam bidang Jual Beli Tanah sejak tahun 1994 sampai dengan saat ini, selain itu pula terdakwa sejak tahun 2004 memiliki kurang lebih 78 kios dengan Hak Guna Pakai di Pasar Ciroyom Kota Bandung dan olehnya kios -kios tersebut disewa – sewakan, dari hasil penyewaan kios-kios tersebut Demang mempunyai penghasilan kurang lebih Rp80.000.000,- per bulannya dan sampai dengan saat ini masih menyewakan kios-kios tersebut.

Atas kesuksesannya menjalani bisnis Jual-Beli tanah tersebut Demang dipercaya oleh para rekan sejawat pengusahanya menjadi Ketua Asosisasi Pasar Seluruh Indonesia (APSI) Jawa Barat. Sebagai seorang pengusaha yang bergerak dalam bisnis jual beli tanah, adalah hal yang logis apabila terdakwa menjual tanah miliknya  kepada pihak manapun (baik pihak perorangan, Badan Hukum ataupun Badan Hukum Publik dan/atau pihak Pemerintahan bertujuan untuk mengambil  keuntungan yang sebesar-besarnya.

Sebagai seorang pengusaha yang fokus dalam menjalani bisnis jual-beli Tanah Demang dalam perkara ini hanya bertindak sebagai penjual beberapa bidang tanah miliknya kepada pihak Pemerintah Kota Bandung yang pada saat itu bermaksud untuk membebaskan beberapa obyek lahan milik masyarakat yang diantaranya adalah miliknya.

Dalam transaksi jual beli antara Demang dengan Pemerintah Kota Bandung tersebut adalah beralasan hukum apabila dirinya mengharapkan keuntungan sepanjang jual beli tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Eksepsi dengan yang diajukan oleh Tim Penasehat Hukum Dadang Suganda tersebut ditanggapi oleh Penuntut Umum KPK dengan menyatakan tetap pada Surat Dakwaan telah disusun dan sesuai dengan Formil dan materil.

Dadang Suganda didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pembebasan tanah untuk Sarana Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebesar Rp19.761.189.243 dan melakukan tindak pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp 87.718.227.188. Sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis, 17-12-2020 dengan agenda pemeriksaan para saksi. (Red./Azay)

Tags: #KPK9 Putusan SelaAPSI JabarHakim Minta Perkara Tipikor RTH Dan TPPU Dadang Suganda DilanjutOBSCUUR LIBELsidang lanjutan perkara korupsi Pengadaan Tanah Untuk Sarana Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan perkara TPPUTim Penasehat Hukum TerdakwaTolak Eksepsi
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Era Persaingan Global Makin Menuntut Publik Tingkatkan Keterampilan

Oktober 6, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua DPRD Kota Bandung, H. Asep Mulyadi, S.H., menghadiri sekaligus membuka kegiatan Pameran Bursa Kerja (Job Fair)...

Anggota DPRD Kota Bandung Dapil 4 Serap Aspirasi Publik Lewat Siskamling Siaga Bencana

Oktober 6, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Anggota DPRD Kota Bandung, Dapil 4 melaksanakan Serap Aspirasi melalui monitoring kewilayahan dalam rangka Siskamling Siaga Bencana...

Мелбет приложение скачать — ваш билет в мир ставок 2025 года

Oktober 5, 2025
0

Мелбет приложение скачать: полный разбор и лайфхаки 2025 Автор статьи: Евгений Сантевит — профессиональный обозреватель и эксперт iGaming с 10-летним...

Daxil ol pin-up: İdman mərcində ehtiras və uğur

Oktober 5, 2025
0

Daxil ol pin-up və mənim idman eşqim Mən həmişə komandama ürəkdən dəstək olmuşam və mərc dünyası mənim üçün əlavə həyəcan...

Pin Up Casino Hesap Silme: İdman Jurnalistinin Rəhbəri

Oktober 5, 2025
0

İdman jurnalistindən: niyə hesabı silmək vacibdir İdman dünyasında bahis və onlayn qumarın rolu gündən-günə artır. Müstəqil jurnalist kimi gəldiyim nəticə...

Load More
Next Post
Inovasi di Masa Pandemi, Satlantas Polresta Bandung Luncurkan Aplikasi CUMI

Inovasi di Masa Pandemi, Satlantas Polresta Bandung Luncurkan Aplikasi CUMI

KPSI : Kawal Sidang MK, Besok Buruh Kembali Gelar Demo Tolak UU Cipta Kerja

KPSI : Kawal Sidang MK, Besok Buruh Kembali Gelar Demo Tolak UU Cipta Kerja

Discussion about this post

Recommended

Yana Monitoring 2000 Pegawai Ritel Di Kota Bandung Divaksin Covid-19

Juni 16, 2021

Anggaran Wastafel Dinas Pendidikan Kota Bandung Capai Rp 1 M

Juni 16, 2022

Ketua DPRD Kota Bandung Kontribusi Dalam Politik Turut Benahi Tatanan Kehidupan!

Januari 31, 2025

Selama Nataru, Tidak Ada Ganjil Genap Menuju Kawasan Wisata Kabupaten Bandung

Desember 26, 2021
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi