BANDUNG METROJABAR.ID – Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Jawa Barat (Jabar) melayangkan protes kepada Gubernur Jabar, Ridwan Kamil atas dilantiknya Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar yang baru, Dedi Supandi menggantikan Dewi Sartika.
“Kami kecewa tiga kali berturut-turut dengan Kadisdik Jabar. Sebelumnya, Gubernur menunjuk Ahmad Hadadi, digantikan dengan Dewi Satrika dan sekarang Dedi Supandi. Ketiganya bukan dari Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (LPTK) dan lama menjabatnya tidak cukup panjang sehingga program Kadisdik sebelumnya belum selesai sudah diganti dengan program baru karena pejabatnya baru. Contohnya, Ahmad Hadadi membuat program SMA Terbuka dan Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) SMK. Program ini tidak jelas kelanjutnya oleh kadisdik penggantinya,” kata Iwan dari FAGI.
Gubernur Jabar, tambah Iwan, tidak serius dalam mengurus pendidikan di Jabar, berbeda dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) yang selalu berlatar dari pendidikan dokter, sementara Disdik dari lulusan Institute Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
“Saat ini baik kadisdik maupun sekretaris dinasnya dari IPDN. Sementara ada beberapa pejabat yang berkualifikasi LPTK malah ditempatkan di SKPD lain,” ujarnya.
Menurut Iwan, jika pendidikan di Jabar ingin bagus dan juara serahkan pada ahlinya, kalau diserahkan kepada bukan ahlinya tunggulah kehancuranya.
“Jabatan kepala dinas seharusnya menjadi jabatan karier. Melalui revisi Peraturan Pemerintahan tentang Guru, Kemendikbud berupaya untuk memperbaiki sistem rekruitmen dari mulai jabatan kepala sekolah hingga kepala dinas pendidikan. Kepala dinas pendidikan harus benar-benar berdasarkan kemampuan karier sebagai guru,” jelasnya.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah No 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Pasal 107 huruf c mengamanatkan bahwa persyaratan untuk dapat diangkat dalam Jabatan Pemimpin Tinggi (JPT) tingkat pratama (setingkat Kadisdik) dari kalangan PNS harus memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan.
“Yang dari luar LPTK tidak akan memiliki roh nya pendidikan untuk menjadi profesional kependidikan maka harus menjalani pendidikan S1 dan PPG kependidikan di LPTK. Mengapa guru diwajibkan linier antara kualifikasi pendidikan dengan mata pelajaran yang diajarkannya, tapi yang ngurus guru tidak dituntut linieritas”, tandasnya. (RED/Azay)
Discussion about this post