Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Perda Derek Mulai Diberlakukan Awal Tahun 2021,Oded Berharap Warga Taat Aturan Parkir

November 24, 2020
in Uncategorized
Perda Derek Mulai Diberlakukan Awal Tahun 2021,Oded Berharap Warga Taat Aturan Parkir

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Wali Kota Bandung, Oded M. Danial berharap masyarakat semakin sadar untuk tidak melanggar parkir. Sehingga Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung tidak perlu menderek paksa kendaraan pelanggar.

Wali kota mengakui, aturan derek dibuat lantaran maraknya pelanggar aturan parkir di Kota Bandung. Sedangkan penindakan penggembokan ban, penempelan stiker dan pencabutan pentil masih kurang memberikan efek jera.

“Karena memang biasanya aturan dibutuhkan melihat fakta di lapangan, karena banyak yang melanggar ini waktu itu Pak Ricky (Kepala Dishub) mengajukan draft Perda penderekan,” ucap wali kota di Kantor Dishub Kota Bandung, Jalan SOR Gedebage, Senin (23 November 2020).

BacaJuga

Dudy Himawan dan Erick Darmadjaya Hadiri Siskamling Kesiapsiagaan Bencana Bersama Wali Kota Bandung

Kepercayaan Publik Jadi Elemen Penting Hubungan Pemerintah dengan Masyarakat

Wali kota menyatakan, Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Retribusi di Bidang Perhubungan sudah siap dilaksanakan.

Setelah aturannya disahkan, DPRD Kota Bandung telah meyetujui dukungan fasilitas sarana dan prasarana untuk melakukan penderekan. Tindakan tegas ini mendapat dukungan dari legislatif guna menciptakan ketertiban di Kota Bandung.

“Aturan sudah ada, fasilitas sudah dilengkapi, masyarakat sudah dikasih pemahaman. Mudah-mudahan tidak dipakai. Kalau masyarakat sudah sadar tidak banyak yang harus ditindak,” ujarnya.

Kendati demikian, wali kota menginstruksikan kepada Dishub Kota Bandung untuk menyosialisasi secara masif. Baik melalui pertemuan langsung, lewat daring ataupun memanfaatkan beragam kanal informasi guna masyarakat mengetahuinya.

Sementara itu, Kepala Dishub Kota Bandung, E. M. Ricky Gustiadi memastikan, sosialisasi perda tentang derek dilaksanakan secara masif hingga akhir 2020. Sebab memasuki 2021 nanti aturan di perda baru ini akan mulai diterapkan.

“Kita akan sosialisasikan sampai akhir tahun. Setelah SDM lengkap dan fasilitas sarana prasarana sudah lengkap ini berjalan di awal 2021,” kata Ricky.

Pada sosialisasi kali ini, Ricky menggundang sejumlah instansi pemerintahan dan swasta. Turut hadir pada acara sosialisasi ini hadir juga operator angkutan umum serta perwakilan pengusaha dari sektor pariwisata seperti hotel dan restoran.

“Supaya memberitahu tentang aturan ini kepada komunitasnya, sehingga pada saat pelaksanaan tidak komplain. Tentu dengan adanya ketertiban di Kota Bandung menciptakan kenyamanan dan layak untuk dikunjungi,” katanya. (Red./Annisa)

Tags: Dishub Kota BandungDPRD Kota BandungFasilitas Sapras LengkapMulai Diberlakukan Awal Tahun 2021Oded Berharap Warga Taat Aturan Parkirpengusaha dari sektor pariwisata seperti hotel dan restoranPerda DerekSDM LengkapWalikota Bandung
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Dudy Himawan dan Erick Darmadjaya Hadiri Siskamling Kesiapsiagaan Bencana Bersama Wali Kota Bandung

Oktober 24, 2025
0

METRO JABAR. ID --Anggota DPRD Kota Bandung dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1, Dudy Himawan, S.H., dan Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P.,...

Kepercayaan Publik Jadi Elemen Penting Hubungan Pemerintah dengan Masyarakat

Oktober 24, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bandung, Susanto Triyogo Adiputro, S.ST., M.T., menegaskan pentingnya menjaga dan memperkuat kepercayaan...

Radea Respati Dorong Sinergi Bagi Sosialisasi Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

Oktober 23, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H., menjadi narasumber...

DPRD Kota Bandung Dorong Sinergi Multihelix dalam Upaya Eliminasi TBC Tahun 2030

Oktober 23, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung, H. Iman Lestariyono, S.Si., S.H., menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam...

Radea Respati Dorong Akselerasi Inovasi Digital dan Peningkatan SDM Pelayanan Admindukcapil

Oktober 22, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H., menjadi narasumber...

Load More
Next Post

Yana Mulyana: Kota Bandung Masih di Zona Oranye

Kepala Desa Di Kab Sukabumi Lecehkan Profesi LSM & Media, Aliansi LSM TUAR & LSM PRABU Ancam Akan Perkarakan ke Ranah Hukum !

Kepala Desa Di Kab Sukabumi Lecehkan Profesi LSM & Media, Aliansi LSM TUAR & LSM PRABU Ancam Akan Perkarakan ke Ranah Hukum !

Discussion about this post

Recommended

Dinas Pendidikan Kota Bandung memastikan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) telah berjalan dengan lancar

Tak Hanya Daring, Pembelajaran Jarak Jauh Bisa Via LKPD

Maret 19, 2020

Puluhan Murid SD di Bandung Barat Diduga Keracunan Usai Jajan Cimin, Satu Meninggal Dunia

September 30, 2023
Usai Resmikan Jembatan, Yana Bersama Warga Ikut Mancing di Sungai Cibereum

Usai Resmikan Jembatan, Yana Bersama Warga Ikut Mancing di Sungai Cibereum

Agustus 21, 2020

Tingkatkan Pelayanan Kesehatan RSUD Kota Bandung, Pemkot Bandung Akan Gelontorkan Dana Rp 516 Miliar

Januari 16, 2023
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi