Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Sidang Lanjutan Mantan Kepala Lapas Sukamiskin di Pengadilan Negeri Bandung

September 7, 2020
in Uncategorized
Sidang Lanjutan Mantan Kepala Lapas Sukamiskin di Pengadilan Negeri Bandung

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Sidang lanjutan perkara tindak pidana Korupsi kembali di gelar di Pengadilan Negeri Tindak pidana Korupsi kls 1 A Bandung dengan terdakwa mantan Kepala lapas Sukamiskin Wahid Husen agenda sidang menyampaikan nota keberatan (esepsi) yang di bacakan oleh kuasa hukum terdakwa Mitta Ria Sibuea.

Dihadapan majelis Hakim Mitta merasa keberatan terhadap surat dakwaan penuntut umum, Pada dasar nya jadi alasan yang dijadikan dasar hukum mengajukan keberatan agar surat dakwaan di batalkan .

Berdasarkan surat dakwaan yang disusun oleh penuntut umum dari Komosi Pemberantasan Tindak pidana korupsi
(K P K ) ada beberapa hal yang perlu di tanggapi secara teliti dan di cermati.

BacaJuga

Chat, flirt, and discover love within our lesbian-friendly chat rooms

Radea Respati Paparkan 3 Hal untuk Tingkatkan Peran Ormas dalam Mendukung Program Pemkot

Menurut Mitta yang perlu diketahui adalah Mobil Mistsu Bishi Pajero Sport warna hitam dan Mobil Toyota Land Cruiser Hartop tahun 1981 yang digunakan oleh terdakwa murni di peroleh berdasarkan hubungan hukum secara jual beli yang tidak ada hubungannya dengan Jabatan terdakwa. Dan tidak ada kewajiban terdakwa sebagai Kepala Lapas Kls.I. Sukamiskin.

Namun dalam dakwaan JPU telah memaksakan bahwa perbuatan terdakwa sebagai tindak pidana Korupsi.

Bahwa jabatan terdakwa sebagai kalapas tidak serta merta menghilangkan hak keperdataannya, Terdakwa berhak mempunyai hak milik pribadi.sebagai salah satu hak asasi manusia.

Kuasa hukum terdakwa memohon kepada Majelis Hakim untuk mengambil keputusan Wahid Husen menerima keberatan dari kami. Dan menyatakan dakwaan dari JPU sebagai dakwaan yang di nyatakan batal demi hukum. Atau dibatalkan setidak tidaknya tidak diterima dan memulihkan harkat dan martabat nama baik Wahid Husen . (Red./Azay)

Tags: #KPKEsepsiJPUmantan Kepala lapas Sukamiskin Wahid HusenPengadilan Negeri Tindak pidana Korupsi Kls 1 A Bandunguasa hukum terdakwa Mitta Ria Sibuea
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Chat, flirt, and discover love within our lesbian-friendly chat rooms

Mei 21, 2025
0

Chat, flirt, and discover love within our lesbian-friendly chat roomsOur chat rooms are a powerful way to interact with other...

Radea Respati Paparkan 3 Hal untuk Tingkatkan Peran Ormas dalam Mendukung Program Pemkot

Mei 21, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H., menjadi narasumber...

Wakil Wali Kota Bandung: Politik Adalah Usaha Menyelamatkan Manusia

Mei 21, 2025
0

METRO JABAR .ID -- Wakil Wali Kota Bandung, Erwin menilai, politik sejatinya merupakan jalan mulia jika dijalankan dengan benar. Hal...

Toni Wijaya Yakini Program MBG Mampu Wujudkan Kemandirian Ekonomi UMKM Kota Bandung

Mei 20, 2025
0

 METRO JABAR.ID -- Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Toni Wijaya, S.E., S.H., menghadiri kegiatan Kick Off Pilot Project "Perluasan Keterlibatan...

Aswan Asep Wawan Buka Program Padat Karya di Kelurahan Pasir Biru

Mei 20, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandung, Aswan Asep Wawan menghadiri pembukaan Program Padat Karya Berbasis Musrenbang Tahun...

Load More
Next Post
8 Ruko Hangus Terbakar di Astana Anyar diduga Akibat Korsleting Listrik

8 Ruko Hangus Terbakar di Astana Anyar diduga Akibat Korsleting Listrik

Jokowi: Hati-hati Penyebaran Kasus Covid-19 pada Klaster Kantor, Keluarga, dan Pilkada

Jokowi: Hati-hati Penyebaran Kasus Covid-19 pada Klaster Kantor, Keluarga, dan Pilkada

Discussion about this post

Recommended

Keren! Pemkot Bandung Raih Penghargaan Komitmen pada Kesejahteraan Lansia

Juni 20, 2024
Kepala Diskominfo Jabar Gelar Bubos 2021 Gunakan Teknologi Informasi

Kepala Diskominfo Jabar Gelar Bubos 2021 Gunakan Teknologi Informasi

April 17, 2021
Kepala UPT Laboratorium Kesehatan Kesehatan (Labkes) Dinas Kesehatan Kota Bandung, dr. Tati Sutarti SpPK menyatakan, virus corona atau Covid-19 akan ikut mati seiring jenazah yang terjangkit telah dikuburan

Kepala Labkes Menyebutkan: Virus Ikut Mati Setelah Jenazah Dimakamkan

April 5, 2020

Get ready to satisfy your perfect match – join now

Maret 1, 2025
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi