Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Sidang Lanjutan Mantan Kepala Lapas Sukamiskin di Pengadilan Negeri Bandung

September 7, 2020
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Sidang lanjutan perkara tindak pidana Korupsi kembali di gelar di Pengadilan Negeri Tindak pidana Korupsi kls 1 A Bandung dengan terdakwa mantan Kepala lapas Sukamiskin Wahid Husen agenda sidang menyampaikan nota keberatan (esepsi) yang di bacakan oleh kuasa hukum terdakwa Mitta Ria Sibuea.

Dihadapan majelis Hakim Mitta merasa keberatan terhadap surat dakwaan penuntut umum, Pada dasar nya jadi alasan yang dijadikan dasar hukum mengajukan keberatan agar surat dakwaan di batalkan .

Berdasarkan surat dakwaan yang disusun oleh penuntut umum dari Komosi Pemberantasan Tindak pidana korupsi
(K P K ) ada beberapa hal yang perlu di tanggapi secara teliti dan di cermati.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Menurut Mitta yang perlu diketahui adalah Mobil Mistsu Bishi Pajero Sport warna hitam dan Mobil Toyota Land Cruiser Hartop tahun 1981 yang digunakan oleh terdakwa murni di peroleh berdasarkan hubungan hukum secara jual beli yang tidak ada hubungannya dengan Jabatan terdakwa. Dan tidak ada kewajiban terdakwa sebagai Kepala Lapas Kls.I. Sukamiskin.

Namun dalam dakwaan JPU telah memaksakan bahwa perbuatan terdakwa sebagai tindak pidana Korupsi.

Bahwa jabatan terdakwa sebagai kalapas tidak serta merta menghilangkan hak keperdataannya, Terdakwa berhak mempunyai hak milik pribadi.sebagai salah satu hak asasi manusia.

Kuasa hukum terdakwa memohon kepada Majelis Hakim untuk mengambil keputusan Wahid Husen menerima keberatan dari kami. Dan menyatakan dakwaan dari JPU sebagai dakwaan yang di nyatakan batal demi hukum. Atau dibatalkan setidak tidaknya tidak diterima dan memulihkan harkat dan martabat nama baik Wahid Husen . (Red./Azay)

Tags: #KPKEsepsiJPUmantan Kepala lapas Sukamiskin Wahid HusenPengadilan Negeri Tindak pidana Korupsi Kls 1 A Bandunguasa hukum terdakwa Mitta Ria Sibuea
ShareTweet

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post
8 Ruko Hangus Terbakar di Astana Anyar diduga Akibat Korsleting Listrik

8 Ruko Hangus Terbakar di Astana Anyar diduga Akibat Korsleting Listrik

Jokowi: Hati-hati Penyebaran Kasus Covid-19 pada Klaster Kantor, Keluarga, dan Pilkada

Jokowi: Hati-hati Penyebaran Kasus Covid-19 pada Klaster Kantor, Keluarga, dan Pilkada

Discussion about this post

Recommended

Antisipasi Kebakaran, Diskar PB Kota Bandung Luncurkan Kojing dan Sprinkler Warga

Desember 31, 2021

Gelar Operasi Keselamatan Lodaya 2023, Polda Jabar Terjunkan 2.509 Personel Gabungan

Februari 8, 2023
Jadwal Pencairan Gaji ke 13 dan THR PNS 2021

Jadwal Pencairan Gaji ke 13 dan THR PNS 2021

Februari 11, 2021

Peringati HANI, BNN Kota Bandung Luncurkan Empat Produk Inovasi Cegah Penyalahgunaan Narkoba

Juni 22, 2023
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »