Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Sidang Lanjutan Mantan Kepala Lapas Sukamiskin di Pengadilan Negeri Bandung

September 7, 2020
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Sidang lanjutan perkara tindak pidana Korupsi kembali di gelar di Pengadilan Negeri Tindak pidana Korupsi kls 1 A Bandung dengan terdakwa mantan Kepala lapas Sukamiskin Wahid Husen agenda sidang menyampaikan nota keberatan (esepsi) yang di bacakan oleh kuasa hukum terdakwa Mitta Ria Sibuea.

Dihadapan majelis Hakim Mitta merasa keberatan terhadap surat dakwaan penuntut umum, Pada dasar nya jadi alasan yang dijadikan dasar hukum mengajukan keberatan agar surat dakwaan di batalkan .

Berdasarkan surat dakwaan yang disusun oleh penuntut umum dari Komosi Pemberantasan Tindak pidana korupsi
(K P K ) ada beberapa hal yang perlu di tanggapi secara teliti dan di cermati.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Menurut Mitta yang perlu diketahui adalah Mobil Mistsu Bishi Pajero Sport warna hitam dan Mobil Toyota Land Cruiser Hartop tahun 1981 yang digunakan oleh terdakwa murni di peroleh berdasarkan hubungan hukum secara jual beli yang tidak ada hubungannya dengan Jabatan terdakwa. Dan tidak ada kewajiban terdakwa sebagai Kepala Lapas Kls.I. Sukamiskin.

Namun dalam dakwaan JPU telah memaksakan bahwa perbuatan terdakwa sebagai tindak pidana Korupsi.

Bahwa jabatan terdakwa sebagai kalapas tidak serta merta menghilangkan hak keperdataannya, Terdakwa berhak mempunyai hak milik pribadi.sebagai salah satu hak asasi manusia.

Kuasa hukum terdakwa memohon kepada Majelis Hakim untuk mengambil keputusan Wahid Husen menerima keberatan dari kami. Dan menyatakan dakwaan dari JPU sebagai dakwaan yang di nyatakan batal demi hukum. Atau dibatalkan setidak tidaknya tidak diterima dan memulihkan harkat dan martabat nama baik Wahid Husen . (Red./Azay)

Tags: #KPKEsepsiJPUmantan Kepala lapas Sukamiskin Wahid HusenPengadilan Negeri Tindak pidana Korupsi Kls 1 A Bandunguasa hukum terdakwa Mitta Ria Sibuea
ShareTweet

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post
8 Ruko Hangus Terbakar di Astana Anyar diduga Akibat Korsleting Listrik

8 Ruko Hangus Terbakar di Astana Anyar diduga Akibat Korsleting Listrik

Jokowi: Hati-hati Penyebaran Kasus Covid-19 pada Klaster Kantor, Keluarga, dan Pilkada

Jokowi: Hati-hati Penyebaran Kasus Covid-19 pada Klaster Kantor, Keluarga, dan Pilkada

Discussion about this post

Recommended

Alhamdulillah, Pasien Sembuh Covid-19 di Kota Bandung Terus Meningkat

Alhamdulillah, Pasien Sembuh Covid-19 di Kota Bandung Terus Meningkat

Januari 25, 2021

Setarakan Pendidikan, DPRD Kota Bandung Minta Siswa Tidak Mampu Dijamin di PPDB 2023

Juni 20, 2023
PEMKOT LELANG JABATAN ASISTEN DAERAH DAN KEPALA BADAN

PEMKOT LELANG JABATAN ASISTEN DAERAH DAN KEPALA BADAN

Mei 28, 2020

Dani Nurahman: PJJ Daring di Kota Bandung Diperpanjang Sampai Semester Genap

Januari 19, 2021
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »