Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

KI Jabar Gelar Focus Group Discussion Terkait Rancangan UU Perlindungan Data Pribadi

Maret 5, 2020
in Uncategorized
KI Jabar Gelar Focus Group Discussion Terkait Rancangan UU Perlindungan Data Pribadi

Metrojabar.id, Bandung – Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat menggelar acara Fokus Group Discussion (FGD) bertempat di Aula Harian Umum Pikiran Rakyat (PR) Jl. Asia Afrika kota bandung, rabu (4/03/2020), dengan tajuk “Kajian Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP), tampak hadir sebagai narasumber dalam acara tersebut : Komisioner Komisi Informasi Pusat RI, Arif Adi Kuswardono, Pakar Hukum Tata Negara UNPAR, Prof Asep Warlan Yusuf, Pakar Hukum UNPAD, Dr. Sinta Dewi, Mantan Anggota Komisi 1 DPR RI, Dr. Dedi Djamaludin Malik, dan Dosen UIN SGD Bandung, Dr. Dewi Kania, SH, MH.

Ketua Komisi Informasi Jawa Barat, Ijang Faisal mengatakan bahwa di era data dan informasi yang semakin berkembang belakangan ini, perlindungan data pribadi merupakan suatu hal yang harus dilakukan. Perlindungan tersebut bukan hanya bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM), tetapi merupakan amanat dari konstitusi negara Republik Indonesia.

Dijelaskannya, Undang -Undang Dasar (UUD 1945) sudah menerangkan secara jelas mengenai diri pribadi.

BacaJuga

Radea Respati Dorong Sinergi Bagi Sosialisasi Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

DPRD Kota Bandung Dorong Sinergi Multihelix dalam Upaya Eliminasi TBC Tahun 2030

“Pasal 28 huruf g UUD 1945 sudah menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi,” penjelasan Kang Ijang.

Lebih lanjut Kang Ijang mengatakan, bahwa acara FGD Perlindungan Data Pribadi ini merupakan inisiasi KI Jabar dalam rangka ikut menjaga data pribadi warga jawa barat, ini perlu dilakukan sebagai konsen kita terhadap RUU PDP ini.

Pada kesempatan yang sama, Komisioner Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Arif Adi Kuswardono menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menyebutkan terdapat unsur data pribadi merupakan informasi yang dikecualikan di dalam Pasal 17 UU KIP.

“Kategori yang di atur pada Pasal 17 UU KIP yaitu Akta Otentik (dibuat dihadapan notaris – red), kemauan terakhir seseorang, dan surat wasiat,” ujar Kang Ijang.

Terhadap Rancangan Undang-Undang PDP ini, Prof Asep Warlan berpandangan bahwa RUU PDP tersebut belum menyentuh secara substansi sehingga belum layak untuk dibahas di DPR untuk menjadi Undang-undang. Lebih lanjut Prof Asep mengatakan bahwa di dalam draft RUU PDP tersebut tidak ada kejelasan yang membedakan antara data pribadi dan data privasi, kemudian tidak ada instrumen yang jelas untuk melindungi data pribadi tersebut, kalau pun ada ancaman ternyata tidak substansif melindungi korban tetapi lebih pada ancaman dan denda saja padahal denda dan ancaman kurungan tersebut lebih pada keuntungan negara sedangkan korban tidak mendapatkan apa-apa padahal RUU PDP seharusnya mendorong untuk kesejahteraan rakyat sehingga dengan adanya UU PDP ini hak rakyat terlindungi sehingga rakyat bisa nyaman, tentram dan sejahteta.

Sedangjan nara sumber lainnya menyoroti seputar masalah politik hukum, data privasi, data pribadi latar belakang bergulirnya RUU Perlindungan Data Pribadi, serta sudut pandang dari masing-masing bidang.(iwnaruna/Azay)

Tags: KI JabarRancangan UU perlindungan Data Pribadi
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Radea Respati Dorong Sinergi Bagi Sosialisasi Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

Oktober 23, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H., menjadi narasumber...

DPRD Kota Bandung Dorong Sinergi Multihelix dalam Upaya Eliminasi TBC Tahun 2030

Oktober 23, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung, H. Iman Lestariyono, S.Si., S.H., menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam...

Radea Respati Dorong Akselerasi Inovasi Digital dan Peningkatan SDM Pelayanan Admindukcapil

Oktober 22, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H., menjadi narasumber...

Antisipasi DBD Merebak, Dewan Lakukan Penguatan Edukasi Bersama Dinas dan Kewilayahan

Oktober 22, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung, H. Iman Lestariyono, S.Si., S.H., menjadi narasumber pada kegiatan rapat koordinasi...

Galeri Patrakomala Jadi Inspirasi Komisi II DPRD Kalteng Kembangkan Produk Lokal

Oktober 22, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Galeri Patrakomala Dekranasda Kota Bandung di Braga City Walk menerima kunjungan kerja dari Komisi II DPRD Provinsi...

Load More
Next Post
Bertemu Sekda Jabar,KI Jabar: Mensinergikan Program Kerja Dalam Rangka Pelayanan Informasi Publik

Bertemu Sekda Jabar,KI Jabar: Mensinergikan Program Kerja Dalam Rangka Pelayanan Informasi Publik

GURU MAGHRIB MENGAJI DAPAT BEASISWA TAHFIZ GRATIS

GURU MAGHRIB MENGAJI DAPAT BEASISWA TAHFIZ GRATIS

Discussion about this post

Recommended

Kunjungi Brunei Darussalam, Presiden Jokowi Dapat Investasi Rp 7 Triliun untuk IKN

Januari 15, 2024
Jabar Berlakukan Sangsi Pada Pelanggar Masker Mulai 27 Juli

Jabar Berlakukan Sangsi Pada Pelanggar Masker Mulai 27 Juli

Juli 17, 2020

Sepekan ke Depan Wilayah di Bandung Raya Diguyur Hujan, BMKG Imbau Masyarakat Waspada Potensi Bencana

November 8, 2024

Budi Gan Gan : Himbau Siapkan Aturan Baru Pasca New Normal Pada Tempat Karoke di Garut

Juni 9, 2020
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi