Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

KI Jabar Gelar Focus Group Discussion Terkait Rancangan UU Perlindungan Data Pribadi

Maret 5, 2020
in Uncategorized

Metrojabar.id, Bandung – Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat menggelar acara Fokus Group Discussion (FGD) bertempat di Aula Harian Umum Pikiran Rakyat (PR) Jl. Asia Afrika kota bandung, rabu (4/03/2020), dengan tajuk “Kajian Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP), tampak hadir sebagai narasumber dalam acara tersebut : Komisioner Komisi Informasi Pusat RI, Arif Adi Kuswardono, Pakar Hukum Tata Negara UNPAR, Prof Asep Warlan Yusuf, Pakar Hukum UNPAD, Dr. Sinta Dewi, Mantan Anggota Komisi 1 DPR RI, Dr. Dedi Djamaludin Malik, dan Dosen UIN SGD Bandung, Dr. Dewi Kania, SH, MH.

Ketua Komisi Informasi Jawa Barat, Ijang Faisal mengatakan bahwa di era data dan informasi yang semakin berkembang belakangan ini, perlindungan data pribadi merupakan suatu hal yang harus dilakukan. Perlindungan tersebut bukan hanya bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM), tetapi merupakan amanat dari konstitusi negara Republik Indonesia.

Dijelaskannya, Undang -Undang Dasar (UUD 1945) sudah menerangkan secara jelas mengenai diri pribadi.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

“Pasal 28 huruf g UUD 1945 sudah menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi,” penjelasan Kang Ijang.

Lebih lanjut Kang Ijang mengatakan, bahwa acara FGD Perlindungan Data Pribadi ini merupakan inisiasi KI Jabar dalam rangka ikut menjaga data pribadi warga jawa barat, ini perlu dilakukan sebagai konsen kita terhadap RUU PDP ini.

Pada kesempatan yang sama, Komisioner Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Arif Adi Kuswardono menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menyebutkan terdapat unsur data pribadi merupakan informasi yang dikecualikan di dalam Pasal 17 UU KIP.

“Kategori yang di atur pada Pasal 17 UU KIP yaitu Akta Otentik (dibuat dihadapan notaris – red), kemauan terakhir seseorang, dan surat wasiat,” ujar Kang Ijang.

Terhadap Rancangan Undang-Undang PDP ini, Prof Asep Warlan berpandangan bahwa RUU PDP tersebut belum menyentuh secara substansi sehingga belum layak untuk dibahas di DPR untuk menjadi Undang-undang. Lebih lanjut Prof Asep mengatakan bahwa di dalam draft RUU PDP tersebut tidak ada kejelasan yang membedakan antara data pribadi dan data privasi, kemudian tidak ada instrumen yang jelas untuk melindungi data pribadi tersebut, kalau pun ada ancaman ternyata tidak substansif melindungi korban tetapi lebih pada ancaman dan denda saja padahal denda dan ancaman kurungan tersebut lebih pada keuntungan negara sedangkan korban tidak mendapatkan apa-apa padahal RUU PDP seharusnya mendorong untuk kesejahteraan rakyat sehingga dengan adanya UU PDP ini hak rakyat terlindungi sehingga rakyat bisa nyaman, tentram dan sejahteta.

Sedangjan nara sumber lainnya menyoroti seputar masalah politik hukum, data privasi, data pribadi latar belakang bergulirnya RUU Perlindungan Data Pribadi, serta sudut pandang dari masing-masing bidang.(iwnaruna/Azay)

Tags: KI JabarRancangan UU perlindungan Data Pribadi
ShareTweet

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post
Bertemu Sekda Jabar,KI Jabar: Mensinergikan Program Kerja Dalam Rangka Pelayanan Informasi Publik

Bertemu Sekda Jabar,KI Jabar: Mensinergikan Program Kerja Dalam Rangka Pelayanan Informasi Publik

GURU MAGHRIB MENGAJI DAPAT BEASISWA TAHFIZ GRATIS

GURU MAGHRIB MENGAJI DAPAT BEASISWA TAHFIZ GRATIS

Discussion about this post

Recommended

Pemkot dan DPRD Kota Bandung Bersatu ,Bertekad Tingkatkan Kualitas Pendidikan

April 17, 2025

Eling Earth Festival: Dukung Pariwisata dan Kepedulian Lingkungan di Kota Bandung

Agustus 19, 2024
RS Polri Terima 16 Kantong Jenazah Terkait Pesawat Sriwijaya Air SJ-182

RS Polri Terima 16 Kantong Jenazah Terkait Pesawat Sriwijaya Air SJ-182

Januari 11, 2021
Perawat UPT Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu (P2TK) Kota Bandung, Tri Setyo Wibowo hanya meminta agar warga Kota Bandung tetap di rumah.

Biarkan Kami Di Luar Rumah

April 7, 2020
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »