Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

DPRD Ingin Kebutuhan Pendampingan Masyarakat Terjamin Lewat Raperda Bantuan Hukum bagi Warga Miskin

Mei 7, 2026
in Bandung Raya

METRO JABAR.ID — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja membahas Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD Kota Bandung tentang Lembaga Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, di Ruang Rapat Bapemperda, Rabu, 6 Mei 2026.

Rapat kerja dipimpin Ketua Bapemperda Dudy Himawan, S.H., didampingi Wakil Ketua Bapemperda Asep Robin, S.H., M.H., serta dihadiri Anggota Bapemperda Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P., Muhamad Syahlevi Erwin Apandi, drg. Susi Sulastri, M. Bagja Wibawa, S.H., Siti Marfuah, S.S., S.Pd., M.Pd., Nunung Nurasiah, S.Pd., dan Sendi Lukmanulhakim, S.H.

BacaJuga

Bandung Perkuat Posisi sebagai Kota Kreatif Lewat Transformasi Digital

Pemkot Bandung Buka Layanan Psikologi Klinis di 12 Puskesmas

Rapat ini juga mengundang Dinas Sosial Kota Bandung, Bagian Hukum Setda Kota Bandung, serta Tim Kelompok Pakar.

Dalam rapat tersebut, Anggota Bapemperda drg. Susi Sulastri menekankan pentingnya perlindungan terhadap keselamatan anak-anak melalui keberadaan bantuan hukum yang mampu memberikan advokasi bagi masyarakat.

Menurut Susi, kehadiran regulasi ini diharapkan dapat membuat masyarakat benar-benar merasakan kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan dan bantuan hukum bagi warga yang membutuhkan.

Selain itu, ia juga menyampaikan perlunya evaluator dan mekanisme pemilahan penerima bantuan hukum agar pelaksanaannya tepat sasaran. Hal tersebut nantinya dapat dikolaborasikan dengan Perda yang telah dimiliki Pemerintah Kota Bandung guna memperkuat efektivitas pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

Sementara itu, Anggota Bapemperda Nunung Nurasiah menyampaikan pentingnya melibatkan unsur kewilayahan dalam proses pemutakhiran data masyarakat kurang mampu.

Cakupan bantuan hukum harus diperjelas terlebih dahulu terkait bentuk dan jenis bantuan yang diberikan sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pelaksanaannya.

Ia juga menegaskan bahwa bantuan hukum bagi masyarakat harus berjalan hingga tuntas dan benar-benar memberikan penyelesaian yang jelas bagi warga. “Kami ingin Perda ini tidak disalahgunakan, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.

Di sisi lain, Wakil Ketua Bapemperda Asep Robin berharap agar Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai aturan teknis dapat segera disiapkan sebelum Perda ini diberlakukan. Menurut Asep, teknis pelaksanaan terkait advokat maupun Organisasi Bantuan Hukum (OBH) harus diatur secara jelas dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia juga menyayangkan masih banyaknya masyarakat kurang mampu yang mengalami kesulitan ekonomi. Oleh karena itu, proses pendataan desil masyarakat harus benar-benar tepat sasaran dan diawasi secara ketat, termasuk apabila ditemukan oknum di tingkat kewilayahan atau RT yang bermain dalam proses pendataan.

“Apapun yang bisa kita bantu, khususnya di DPRD Kota Bandung, akan terus kita upayakan sebagai bentuk perhatian dan kepedulian kepada masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota Bapemperda Sendi Lukmanulhakim mengusulkan agar ke depan dibuat sebuah wadah atau aplikasi digital yang dapat diakses masyarakat untuk memantau proses bantuan hukum yang sedang berjalan. Dengan adanya sistem tersebut, masyarakat diharapkan dapat mengetahui sejauh mana penanganan bantuan hukum yang diberikan sehingga pelayanan menjadi lebih transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh warga Kota Bandung.

Adapun Anggota Bapemperda Erick Darmadjaya menegaskan agar pelaksanaan program bantuan hukum ini jangan sampai salah sasaran. Ia berharap keberadaan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) nantinya benar-benar dapat membantu seluruh masyarakat miskin di Kota Bandung yang membutuhkan pendampingan dan perlindungan hukum secara adil dan merata. ( Fajar )

Tags: Pemkot Bandung
ShareTweet

BeritaTerkait

Bandung Perkuat Posisi sebagai Kota Kreatif Lewat Transformasi Digital

Mei 14, 2026

Pemkot Bandung Buka Layanan Psikologi Klinis di 12 Puskesmas

Mei 13, 2026

Hadiri Silaturahmi Dewan Keluarga Masjid, Deni Nursani Paparkan Moderasi Beragama

Mei 12, 2026

10 Lokasi Nobar Persija vs Persib, Momen Penting Penentu Gelar Juara

Mei 11, 2026

Wujudkan Generasi Sehat, Reza Panglima Ulung Apresiasi Lomba B2SA PKK Kecamatan Regol

Mei 8, 2026
Load More
Next Post

Wujudkan Generasi Sehat, Reza Panglima Ulung Apresiasi Lomba B2SA PKK Kecamatan Regol

10 Lokasi Nobar Persija vs Persib, Momen Penting Penentu Gelar Juara

Discussion about this post

Recommended

Sambut Ramadan, Toni Wijaya Ajak Warga Kota Bandung Makin Aktif Berkegiatan Sosial Kemasyarakatan

Februari 18, 2025

Wujudkan Kota Ramah dan Layak Anak, Pemkot Bandung Permudah Pembuatan Akta Hingga Rp 120 Miliar untuk Siswa RMP

Juli 24, 2023

Kapolres Sumedang Pimpin Jumpa Pers Pengungkapan pencurian Spesialis Pembobol Toko

April 19, 2021
6000 ORANG MERIAHKAN PARADE BANDUNG RUMAH BERSAMA

6000 ORANG MERIAHKAN PARADE BANDUNG RUMAH BERSAMA

Februari 15, 2020
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »