Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Pemkot Bandung Dukung Kebijakan Larangan Penebangan Pohon di Jalan Provinsi

April 30, 2026
in Bandung Raya

 

METRO JABAR.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mendukung kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait larangan penebangan dan pemangkasan pohon serta tanaman produktif lainnya di sepanjang jalan provinsi.

BacaJuga

Bandung Perkuat Posisi sebagai Kota Kreatif Lewat Transformasi Digital

Pemkot Bandung Buka Layanan Psikologi Klinis di 12 Puskesmas

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 46.KH.06.03/ASDA EKBANG tertanggal 4 April 2026 yang diterbitkan melalui Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat.

Surat ini menegaskan larangan penebangan dan pemangkasan pohon di ruas jalan provinsi, kecuali dengan izin Gubernur Jawa Barat atau dalam kondisi darurat yang wajib dilaporkan setelah penanganan di lapangan dilakukan.

Pemkot Bandung menyambut baik kebijakan ini karena dinilai sejalan dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan hidup serta kualitas ruang terbuka hijau di Kota Bandung.

Sebagai informasi, sejumlah ruas jalan provinsi yang berada di wilayah Kota Bandung antara lain:
* Jalan Diponegoro
* Jalan Pasteur
* Jalan Cihampelas
* Jalan Merdeka
* Jalan Sudirman
* Jalan HOS Cokroaminoto (Pasirkaliki)
* Jalan Gardujati

Keberadaan pepohonan di ruas-ruas jalan tersebut tidak hanya memiliki nilai estetika, tetapi juga berkontribusi terhadap kualitas udara, pengurangan polusi, serta kenyamanan masyarakat.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Bandung, Luthfi Firdaus, menjelaskan bahwa Surat Edaran tersebut memuat tiga poin utama.

“Tidak boleh melakukan penebangan maupun pemangkasan pohon di ruas jalan provinsi. Jika akan dilakukan penebangan atau pemangkasan, harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Gubernur Jawa Barat. Dan apabila dalam kondisi darurat pohon harus ditebang dan tidak sempat melapor, maka setelah penanganan di lapangan dilakukan, hasilnya wajib dilaporkan kepada Gubernur,” jelasnya.

Menurut Luthfi, surat tersebut diteruskan dari Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Provinsi Jawa Barat hingga ke DPKP Kota Bandung dan menjadi pedoman dalam pelaksanaan di lapangan.

Sebagai tindak lanjut, DPKP Kota Bandung akan melakukan koordinasi langsung dengan DBMPR Provinsi Jawa Barat beserta UPT terkait.

“Jika nanti ada usulan pemangkasan atau penebangan di ruas jalan provinsi, akan kami arahkan sesuai kewenangan ke Dinas Bina Marga Provinsi sebagaimana isi surat edaran,” tambahnya.

Pemkot Bandung mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dan ruang hijau kota. Dengan kebijakan ini, diharapkan kualitas lingkungan dan kenyamanan warga di Kota Bandung dapat terus terjaga. ( Usep )

Tags: Pemkot Bandung
ShareTweet

BeritaTerkait

Bandung Perkuat Posisi sebagai Kota Kreatif Lewat Transformasi Digital

Mei 14, 2026

Pemkot Bandung Buka Layanan Psikologi Klinis di 12 Puskesmas

Mei 13, 2026

Hadiri Silaturahmi Dewan Keluarga Masjid, Deni Nursani Paparkan Moderasi Beragama

Mei 12, 2026

10 Lokasi Nobar Persija vs Persib, Momen Penting Penentu Gelar Juara

Mei 11, 2026

Wujudkan Generasi Sehat, Reza Panglima Ulung Apresiasi Lomba B2SA PKK Kecamatan Regol

Mei 8, 2026
Load More
Next Post

Dua Raperda Baru Disahkan, Sempurnakan Sistem Kependudukan Hingga Kesejahteraan Warga

Waspadai Kejahatan Jalanan, Wali Kota Perkuat Sinergi Keamanan Kota

Discussion about this post

Recommended

Lawan Peredaran Narkoba, Pemkot Bandung Luncurkan Program “Kampung Tangguh Bersinar”

September 3, 2021

Hari Anti Korupsi, Kejari Kota Sukabumi: Tahun 2019 Hanya Satu Korupsi NUSP-2 Saja!

Desember 9, 2019

Ternyata ! Kue keranjang Penuh Makna dan Sejarah

Januari 29, 2025

Diimpor Ilegal, Dittipideksus Bareskrim Polri Amankan Ribuan Ball Pakaian Bekas di Kota Bandung

Juli 30, 2024
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »