Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Dua Raperda Baru Disahkan, Sempurnakan Sistem Kependudukan Hingga Kesejahteraan Warga

Mei 1, 2026
in Bandung Raya

 

METRO JABAR.ID — Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung yang digelar pada Kamis, 30 April 2026, menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda. Kedua Raperda itu yakni Raperda Grand Design Pembangunan Keluarga Kota Bandung Tahun 2025โ€“2045 dan Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Raperda tentang Grand Design Pembangunan Keluarga Bandung 2025โ€“2045. Raperda ini disusun untuk mengantisipasi fase bonus demografi. Raperda ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan. Dalam Perda ini, nantinya pembangunan akan diarahkan pada lima pilar utama: pengendalian kualitas penduduk, peningkatan kualitas keluarga, penataan persebaran dan mobilitas penduduk, hingga penguatan administrasi kependudukan.

BacaJuga

Kondisi SDN Cijambu Perlu Dicek Teknis, Keselamatan Siswa Jadi Perhatian

Wali Kota Pastikan Pasien tak Ditolak Rumah Sakit

Raperda tentang Grand Design Pembangunan Keluarga Kota Bandung Tahun 2025-2045 dibahas oleh Pansus 11 dengan susunan keanggotaan yakni sebagai berikut:

Ketua: Andri Gunawan, S.Ak.

Wakil Ketua: Sherly Theresia, Amd.Keb, S.ST., M.A.R.S., M.M.

Anggota:

1. Ahmad Rahmat Purnama, A.Md.

2. Eko Kurnianto W., ST.M.P.Mat.

3. Hj. Siti Marfuah, S.S., S.Pd., M.M.

4. Nunung Nurasiah, S.Pd.

5. H. Rizal Khairul, S.Ip., M.Si

6. Rendiana Awangga

7. Drs. Heri Hermawan, M.M.Pd.

8. Mochammad Ulan Surlan, S.TR.AKUN.

Sedangkan Perda terkait Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial akan mengatur mekanisme bantuan sosial, Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), hingga pengumpulan dana dari warga mulai dari undian berhadiah, serta perkumpulan atau lembaga yang menyelenggarakannya. Perda yang dibahas Pansus 12 DPRD Kota Bandung bersama Bagian Hukum Setda Kota Bandung, Dinas Sosial Kota Bandung, serta Tim Naskah Akademik itu merujuk kepada sejumlah aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Perda ini merupakan Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial. Perda ini diamanatkan untuk dilakukan penyesuaian aturan dengan perkembangan regulasi nasional, dengan sejumlah substansi yang perlu disesuaikan, khususnya mengenai lembaga kesejahteraan sosial yang harus diatur ulang melalui kewenangan daerah.

Muatan aturan di dalam Perda ini berlandaskan pada UUD 1945, UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, UU No. 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial, hingga UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Aturan pendukung lainnya yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan PP No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.

Selain itu, Perda ini juga merujuk pada Peraturan Menteri Sosial No. 16 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Sumber Daya Manusia Penyelenggara Kesejahteraan Sosial, Peraturan Menteri Sosial No. 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah, hingga Peraturan Menteri Sosial No. 8 Tahun 2021 tentang Pengumpulan Uang dan Barang.

Adapun susunan keanggotaan Pansus Raperda Kota Bandung tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, yakni sebagai berikut:

Ketua: H. Iman Lestariyono, S.Si., S.H.

Wakil Ketua: H. Soni Daniswara, S.E

Anggota:

1. Susanto Triyogo Adiputro, S.ST, M.T.

2. Deni Nursani, S.Pd.I.

3. Angelica Justicia Majid

4. Ir. H. Kurnia Solihat

5. Dr. H. Juniarso Ridwan

6. H. Sutaya, S.H., M.H.

7. H. Isa Subagdja

8. Asep Sudrajat, S.A.P.

9. Aswan Asep Wawan

10. Christian Julianto Budiman.

Materi kedua Perda ini nantinya bisa diakses melalui laman resmi jdih.dprd.bandung.go.id. ( Pradipta )

Tags: Pemkot Bandung
ShareTweet

BeritaTerkait

Kondisi SDN Cijambu Perlu Dicek Teknis, Keselamatan Siswa Jadi Perhatian

September 24, 2026

Wali Kota Pastikan Pasien tak Ditolak Rumah Sakit

September 23, 2026

Andri Rusmana Sebut Koperasi Sebagai Bagian Penting Ekonomi Kota

September 22, 2026

DLH: Jangan Bakar Sampah Sembarangan

September 18, 2026

Berikut Pandangan Umum Fraksi Partai Golkar Atas Raperda Perubahan APBD 2026 dan Raperda APBD 2027

September 16, 2026
Load More
Next Post

Waspadai Kejahatan Jalanan, Wali Kota Perkuat Sinergi Keamanan Kota

PMI Kota Bandung Luncurkan Laboratorium Canggih Pertama di Indonesia, Perkuat Layanan Darah Berbasis Digital

Discussion about this post

Recommended

Diduga Alami Depresi, Seorang Ibu Paruh Baya Nekat Bunuh Diri Loncat dari JPO Jalan PHH Mustofa Bandung

Juli 10, 2024

Jelang Penyelenggaraan Pemilu 2024, Satpol PP Kota Bandung Tertibkan 15 Reklame dan 8 Bando APK

Februari 13, 2024

Sinkronisasi Pengelolaan Media Sosial Kewilayahan Dorong Konten Pemerintah Lebih Informatif

Agustus 20, 2026
Pendistribusian BSN 587 Warga Kelurahan sukapada Berjalan Kondusif

Pendistribusian BSN 587 Warga Kelurahan sukapada Berjalan Kondusif

Juni 25, 2020
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate ยป