Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Komisi I Dorong Penyempurnaan Perda Dukcapil yang Adaptif dan Berbasis Kebutuhan Masyarakat

April 30, 2026
in Bandung Raya

 

METRO JABAR.ID — Pimpinan dan Anggota Komisi I DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung serta tim penyusun naskah akademik untuk membahas usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bandung yang berasal dari inisiatif DPRD Kota Bandung, di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kota Bandung, Rabu, 29 April 2026.

BacaJuga

Pemkot Bandung Dukung Kebijakan Larangan Penebangan Pohon di Jalan Provinsi

Disdukcapil Jemput Bola, Pastikan 143 Warga Binaan Lapas Banceuy Miliki Identitas Sah

Rapat kerja dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita, dan dihadiri Anggota Komisi I DPRD Kota Bandung, Ahmad Rahmat Purnama, A.Md., Ir. H. Kurnia Solihat, serta Mochammad Ulan Surlan, S.Tr. AKUN.

Dalam rapat tersebut, Komisi I DPRD Kota Bandung membahas usulan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang terakhir diubah pada tahun 2015.

Regulasi tersebut dinilai sudah tidak sepenuhnya relevan dengan kondisi dan kebutuhan pelayanan publik saat ini, mengingat dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir telah terbit lebih dari 32 regulasi baru di bidang administrasi kependudukan.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita, menuturkan bahwa administrasi kependudukan merupakan salah satu layanan dasar yang wajib diberikan pemerintah kepada masyarakat. Selain berkaitan dengan identitas hukum warga negara, administrasi kependudukan juga berhubungan langsung dengan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat.

Menurut dia, perubahan perda menjadi penting guna menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan kebijakan nasional dan kebutuhan pelayanan publik yang terus berkembang.

“Kami di Komisi I mengajukan Raperda inisiasi ini agar bisa mengakomodasi kebutuhan layanan dasar terkait administrasi kependudukan melalui optimalisasi, inovasi, dan akses yang terintegrasi di dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Sehingga masyarakat dapat lebih mudah memperoleh layanan pemerintah,” ujar Radea.

Ia menjelaskan, penyusunan regulasi baru diharapkan dapat menjadi landasan hukum daerah yang komprehensif, sistematis, dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus memberikan kepastian hukum serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Radea juga menekankan pentingnya melakukan kajian komparatif terhadap regulasi administrasi kependudukan di berbagai daerah lain sebagai bahan evaluasi dan referensi dalam penyempurnaan perda di Kota Bandung.

“Kita perlu melihat matriks perbandingan regulasi dengan daerah lain agar dapat menentukan poin-poin mana yang relevan untuk diadopsi dan disesuaikan dengan kebutuhan Kota Bandung,” katanya.

Selain itu, ia menilai penyusunan perda harus memperhatikan muatan lokal serta berbagai persoalan pelayanan administrasi kependudukan yang berkembang di masyarakat agar regulasi yang dihasilkan benar-benar aplikatif dan responsif terhadap kebutuhan warga.

“Bisa jadi ada kendala di masyarakat karena aturan yang ada sudah tidak sesuai dengan dinamika saat ini. Karena itu regulasi harus mampu menyesuaikan perkembangan kebutuhan masyarakat,” tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut, Radea juga menyoroti pentingnya penguatan integrasi pelayanan publik lintas sektor, termasuk dengan fasilitas kesehatan dalam mendukung pelayanan Universal Health Coverage (UHC).

Menurut Radea, sinergi antarinstansi perlu diperkuat agar masyarakat memperoleh pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan terintegrasi.

Ia pun mendorong agar sosialisasi terhadap berbagai inovasi layanan dan ketentuan hukum diperkuat sehingga masyarakat dapat memahami hak dan kewajibannya secara lebih mudah.

“Masyarakat perlu diberikan kemudahan untuk memahami aturan yang berlaku. Karena tidak semua masyarakat awam memahami isi peraturan presiden ataupun peraturan menteri. Maka substansi penting yang dibutuhkan masyarakat perlu dimuat secara jelas dalam perda,” ujarnya.

Radea berharap hasil pembahasan serta berbagai masukan yang disampaikan dalam rapat kerja tersebut dapat menjadi bahan penyempurnaan naskah akademik dan rancangan perda. Sehingga menghasilkan regulasi yang implementatif, responsif, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat Kota Bandung. ( Usep )

Tags: Pemkot Bandung
ShareTweet

BeritaTerkait

Pemkot Bandung Dukung Kebijakan Larangan Penebangan Pohon di Jalan Provinsi

April 30, 2026

Disdukcapil Jemput Bola, Pastikan 143 Warga Binaan Lapas Banceuy Miliki Identitas Sah

April 29, 2026

Radea: Hari Bakti Pemasyarakatan Beri Peluang Eks Narapidana Berkontribusi Positif bagi Bandung

April 28, 2026

DKPP Kota Bandung Siapkan 184 Petugas Periksa Hewan Kurban

April 27, 2026

DPRD Kota Bandung Inisiasi Pembentukan Raperda Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

April 24, 2026
Load More
Next Post

Pemkot Bandung Dukung Kebijakan Larangan Penebangan Pohon di Jalan Provinsi

Discussion about this post

Recommended

Cetak Sejarah Baru! Mojang Kota Bandung, Harashta Haifa Zahra Jadi Juara Miss Supranational 2024

Juli 8, 2024

Yana Kampanyekan Keselamatan Bersepeda

Juli 26, 2020

Transformasi Angkot, Sistem Trayek Kota Bandung Bakal Diubah Total

Juli 7, 2025

Muncul Kasus Baru Gangguan Ginjal Akut Pada Anak, Kemenkes RI Siapkan Langkah Antisipatif

Februari 7, 2023
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »