Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

DPRD Kota Bandung Inisiasi Pembentukan Raperda Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

April 24, 2026
in Bandung Raya

 

METRO JABAR.ID — DPRD Kota Bandung melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tengah menyusun naskah akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.

BacaJuga

Bandung Perkuat Posisi sebagai Kota Kreatif Lewat Transformasi Digital

Pemkot Bandung Buka Layanan Psikologi Klinis di 12 Puskesmas

Regulasi tersebut diharapkan menjadi solusi konkret dalam memperluas akses keadilan, khususnya bagi warga kurang mampu.

Dalam rapat pembentukan raperda tersebut hadir Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung Dudy Himawan, S.H., Wakil Ketua Bapemperda Asep Robin S.H., M. H., dan Anggota Bapemperda Aswan Asep Wawan, S.E., drg. Susi Sulastri, Erick Darmadjaya B.Sc, M.K.P., dan Muhamad Syahlevi Erwin Apandi.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan, menekankan pentingnya kejelasan aspek anggaran dalam implementasi perda tersebut. Menurut dia, perencanaan anggaran harus berbasis data yang valid, termasuk jumlah kasus yang berpotensi mendapatkan bantuan hukum dari pemerintah.

“Harus ada titik tolak yang jelas dalam penganggaran. Misalnya, dari jumlah kasus di kepolisian, kejaksaan, atau pengadilan, berapa yang membutuhkan bantuan hukum dari pemerintah. Itu bisa menjadi dasar penyusunan anggaran,” tuturnya, pada Rapat Kerja Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan tentang Bantuan Hukim Bagi Masyarakat Miskin di Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu, 22 April 2026.

Selain itu, ia juga menyoroti perlunya pengaturan yang jelas terkait kriteria advokat yang dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah. Hal ini dinilai penting agar pelaksanaan bantuan hukum berjalan efektif dan tepat sasaran.

DPRD berharap melalui penyusunan naskah akademik dan raperda ini, maka ke depannya masyarakat miskin di Kota Bandung dapat memperoleh akses hukum yang lebih adil, terjangkau, dan berkualitas.

Sementara itu, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung, Asep Robin menyampaikan bahwa kehadiran perda ini diharapkan mampu membantu masyarakat miskin dalam menghadapi persoalan hukum tanpa harus selalu berujung di pengadilan.

Ia juga menyinggung pentingnya pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) sebagaimana didorong dalam KUHP baru.

“Semoga peraturan ini bisa menjadi solusi bagi masyarakat miskin. Tidak semua persoalan harus sampai ke pengadilan, karena ada pendekatan lain seperti restorative justice yang bisa ditempuh,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya kualitas advokat yang akan dilibatkan dalam program bantuan hukum. Menurut Asep Robin, perlu ada sistem penilaian atau grading agar advokat yang ditunjuk benar-benar kompeten dan tidak asal-asalan. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap layanan bantuan hukum dapat meningkat.

Anggota Bapemperda DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya menyoroti masih adanya perbedaan pandangan terkait istilah yang digunakan, apakah bantuan hukum atau keadilan. Ia juga menegaskan pentingnya peran mediator bersertifikasi dalam penyelesaian perkara, khususnya bagi masyarakat miskin yang berada pada kelompok desil bawah.

“Dalam KUHAP baru, pendekatan mediasi sangat dikedepankan. Ini menjadi penting agar proses hukum tidak selalu rumit dan bisa lebih mudah diakses oleh masyarakat miskin,” katanya.( Fitri )

Tags: Pemkot Bandung
ShareTweet

BeritaTerkait

Bandung Perkuat Posisi sebagai Kota Kreatif Lewat Transformasi Digital

Mei 14, 2026

Pemkot Bandung Buka Layanan Psikologi Klinis di 12 Puskesmas

Mei 13, 2026

Hadiri Silaturahmi Dewan Keluarga Masjid, Deni Nursani Paparkan Moderasi Beragama

Mei 12, 2026

10 Lokasi Nobar Persija vs Persib, Momen Penting Penentu Gelar Juara

Mei 11, 2026

Wujudkan Generasi Sehat, Reza Panglima Ulung Apresiasi Lomba B2SA PKK Kecamatan Regol

Mei 8, 2026
Load More
Next Post

DKPP Kota Bandung Siapkan 184 Petugas Periksa Hewan Kurban

Radea: Hari Bakti Pemasyarakatan Beri Peluang Eks Narapidana Berkontribusi Positif bagi Bandung

Discussion about this post

Recommended

KBS Terbentuk pada Maret Mendatang Di Pemerintahan Kota Bandung

Januari 24, 2025
Tragedi Maut di Pusat Pertokoan Kings Plaza Bandung

Tragedi Maut di Pusat Pertokoan Kings Plaza Bandung

Juni 1, 2021

Edwin Senjaya Isi Tausiyah Halalbihalal MUI Kelurahan Kujangsari

Juni 25, 2022
CEGAH PENIMBUNAN,DISDAGIN TERUS PANTAU STOK SEJUMLAH BARANG

CEGAH PENIMBUNAN,DISDAGIN TERUS PANTAU STOK SEJUMLAH BARANG

Maret 5, 2020
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »