KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Polrestabes Bandung menangkap pelaku pembuat sekaligus penjual produk minyak goreng palsu berlabel MinyaKita. Produk MinyaKita palsu ini dijual pelaku untuk diedarkan ke wilayah Bandung Raya.
Praktik pemalsuan minyak goreng MinyaKita terungkap bermula saat masyarakat menginformasikan adanya temuan produk yang dibuat oleh tersangka berinisial DDR, beredar di pasaran namun tidak punya izin edar.
“Jajaran Polrestabes Bandung, khususnya Satreskrim, mendapat informasi adanya penjualan minyak goreng dengan merek Minyak Kita yang tidak memiliki izin peredaran. Sehingga dilakukan penyidikan,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono.
Hingga akhirnya, tersangka DDR ditangkap di pabrik pembuatan MinyaKita palsu yang berlokasi di Jalan Kebon Pisang, Kota Bandung. DDR juga diketahui sebagai pemilik PT Danati Surya Mandiri.
Modus operandi yang dilakukan DDR adalah mengemas ulang minyak goreng curah dan diedarkan ke wilayah di Bandung Raya untuk mendapatkan keuntungan berlipat.
“Jadi modusnya ini dia membeli minyak goreng curah kemudian dimasukkan ke botol dan menjualnya dengan label MinyaKita, padahal belum memiliki izin dari bidang perdagangan,” jelas Budi.
Dari pabrik DDR, polisi menyita sebanyak 133 krat minyak goreng sawit MinyaKita, satu unit mobil, satu keranjang tutup botol berwarna kuning, dan satu karung botol bekas.
“Pelaku menyimpan minyak curah yang ditaruh di gudang langsung dimasukkan ke dalam kemasan dan jadi tidak ada lagi ada penyulingan lagi,” ucap Budi.
Dari keterangan tersangka disebutkan MinyaKita palsu ini sudah dibuat selama 7 bulan terakhir. Harga jual 1 krat (12 botol) sebesar Rp163 ribu, sedangkan ukuran 800 mililiter dijual Rp176 ribu.
“Keuntungan yang didapat dalam jumlah 7 ton Rp2,5 juta sampai Rp3 juta,” tutur Budi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 7 tentang Perdagangan di mana setiap orang yang sengaja memalsukan pangan yang tidak sesuai dengan keamanan pangan mutu akan dipidana dengan paling lama 4 tahun penjara. (Red./Annisa)
Discussion about this post