Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Polrestabes Bandung Bongkar Praktik Produksi MinyaKita Palsu, Pelaku Produsen Berhasil Diamankan

November 16, 2024
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Polrestabes Bandung menangkap pelaku pembuat sekaligus penjual produk minyak goreng palsu berlabel MinyaKita. Produk MinyaKita palsu ini dijual pelaku untuk diedarkan ke wilayah Bandung Raya.

Praktik pemalsuan minyak goreng MinyaKita terungkap bermula saat masyarakat menginformasikan adanya temuan produk yang dibuat oleh tersangka berinisial DDR, beredar di pasaran namun tidak punya izin edar.

“Jajaran Polrestabes Bandung, khususnya Satreskrim, mendapat informasi adanya penjualan minyak goreng dengan merek Minyak Kita yang tidak memiliki izin peredaran. Sehingga dilakukan penyidikan,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono.

BacaJuga

Gratis dan Lengkap! Taman Supratman Semakin Diminati Warga

Perubahan APBD 2025 Ditetapkan, Dewan Sampaikan Beberapa Catatan

Hingga akhirnya, tersangka DDR ditangkap di pabrik pembuatan MinyaKita palsu yang berlokasi di Jalan Kebon Pisang, Kota Bandung. DDR juga diketahui sebagai pemilik PT Danati Surya Mandiri.

Modus operandi yang dilakukan DDR adalah mengemas ulang minyak goreng curah dan diedarkan ke wilayah di Bandung Raya untuk mendapatkan keuntungan berlipat.

“Jadi modusnya ini dia membeli minyak goreng curah kemudian dimasukkan ke botol dan menjualnya dengan label MinyaKita, padahal belum memiliki izin dari bidang perdagangan,” jelas Budi.

Dari pabrik DDR, polisi menyita sebanyak 133 krat minyak goreng sawit MinyaKita, satu unit mobil, satu keranjang tutup botol berwarna kuning, dan satu karung botol bekas.

“Pelaku menyimpan minyak curah yang ditaruh di gudang langsung dimasukkan ke dalam kemasan dan jadi tidak ada lagi ada penyulingan lagi,” ucap Budi.

Dari keterangan tersangka disebutkan MinyaKita palsu ini sudah dibuat selama 7 bulan terakhir. Harga jual 1 krat (12 botol) sebesar Rp163 ribu, sedangkan ukuran 800 mililiter dijual Rp176 ribu.

“Keuntungan yang didapat dalam jumlah 7 ton Rp2,5 juta sampai Rp3 juta,” tutur Budi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 7 tentang Perdagangan di mana setiap orang yang sengaja memalsukan pangan yang tidak sesuai dengan keamanan pangan mutu akan dipidana dengan paling lama 4 tahun penjara. (Red./Annisa)

Tags: akan dipidana dengan paling lama 4 tahun penjaraBongkar Praktik Produksi MinyaKita Palsudiedarkan ke wilayah Bandung Raya.Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono.Keuntungan yang didapat dalam jumlah 7 ton Rp2.5 - 3 JutaPelaku Produsen Berhasil Diamankanpemilik PT Danati Surya Mandiri.Polrestabes BandungSatreskrim Polrestabes Bandungtersangka berinisial DDRtersangka dijerat dengan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 7 tentang Perdagangan di mana setiap orang yang sengaja memalsukan pangan yang tidak sesuai dengan keamanan pangan mututidak punya izin edar.
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Gratis dan Lengkap! Taman Supratman Semakin Diminati Warga

Juli 14, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Salah satu taman di Kota Bandung yang memiliki fasilitas olahraga yaitu Taman Supratman. Srtelah direnovasi, kini fasilitas...

Perubahan APBD 2025 Ditetapkan, Dewan Sampaikan Beberapa Catatan

Juli 14, 2025
0

METRO JABAR.ID -- DPRD Kota Bandung menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan...

Gotong Royong Kuatkan Kembali Nilai Tradisi Bangsa Indonesia

Juli 11, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., menghadiri Kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat Tingkat Kecamatan...

Rapat Koordinasi Bersama KPK RI, Ketua DPRD: Perkuat Sinergi Pemberantasan Korupsi di Daerah

Juli 11, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., menghadiri undangan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI)...

1xBet Promo Kodları ilə İdman Mərcində Uğur Qazanmaq

Juli 11, 2025
0

İdman həvəskarı kimi, sevimli komandalarımı dəstəkləyərkən mərc etmək mənim üçün həm əyləncə, həm də gəlir mənbəyidir. 1xBet platforması isə məhz...

Load More
Next Post

Kawasan Bebas Sampah Meningkat, Pemkot Bandung Beri Penghargaan Khusus Untuk 7 Kecamatan

Kirmir Sungai Citepus Ambrol Pasca Diguyur Hujan Deras, 32 Warga Kelurahan Arjuna Bandung Diungsikan

Discussion about this post

Recommended

Kunjungi Brunei Darussalam, Presiden Jokowi Dapat Investasi Rp 7 Triliun untuk IKN

Januari 15, 2024
Polemik Covid-19, Pasar Antri Cimahi Ditutup

Polemik Covid-19, Pasar Antri Cimahi Ditutup

Mei 25, 2020
Wali Kota Bandung, Oded M. Danial bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menyambangi para tenaga medis di Rumah Sakit Paru dr. H. A. Rotinsulu

Beri Dukungan Moral, Oded Salut Kepada Tenaga Medis

April 9, 2020

Kebijakan Eksekutif Berdasarkan Kualitas Tapi Bukan Kuantitas

Juli 4, 2021
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi