Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Rizal Khairul: Peraturan Perusahaan Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026
in Bandung Raya

METRO JABAR.ID — Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber kegiatan berkenaan Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026.

Pembinaan Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perundang-Undangan yang menjadi bagian dari pembinaan hubungan industrial antara perusahaan dan pekerja ini merupakan salah satu program dari Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung.

Acara ini juga dihadiri perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan, pengusaha dan serikat pekerja. Dalam presentasinya, pria yang biasa disapa Kang Haji Rizal itu memaparkan presentasi bertema “Urgensi Pembuatan Peraturan Perusahaan (PP) bagi Kepastian Hak-Hak Pekerja di Perusahaan”.

Ia menjelaskan terkait pentingnya Peraturan Perusahaan ini sebagaimana diamanatkan pada Pasal 108 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Urgensi dibuatnya Peraturan Perusahaan ini sesuai dengan Pasal 108 Undang-Undang 13 Tahun 2003 yakni bagi yang punya lebih dari 10 karyawan itu wajib membuat Peraturan Perusahaan,” tuturnya.

Kang Haji Rizal menambahkan, pembentukan peraturan ini adalah untuk kepentingan bersama antara perusahaan dan pekerja. “Dengan adanya peraturan ini, apalagi dengan komunikasi yang baik dan efektif, ini akan lebih memudahkan komunikasi dan juga tentunya akan lebih meningkatkan kualitas dari pekerja itu sendiri,” katanya.

Dengan adanya Peraturan Perusahaan, kualitas pekerja dan kesejahteraannya akan terus membaik, yang dengan begitu akan menumbuhkan keuntungan ataupun profit bagi perusahaan tersebut. “Nah, di mana ini harus ada salingnya keterbukaan di antara perusahaan dengan pekerja. Karena memang harus melibatkan antara perusahaan dengan pegawai,” ujarnya.

Ia mengapresiasi Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung yang memfasilitasi program ini. Program ini akan turut menciptakan suasana yang kondusif, adil, dan seimbang, antara perusahaan dengan pegawai.

“Peran DPRD kaitan dengan industri ini tentunya kita sangat memahami bahwa kebutuhan baik itu investasi di pemerintah kota Bandung termasuk juga kaitan dengan hajat hidup orang Bandung. Sesuai dengan Undang-Undang 13 Tahun 2023 yang memang harus bisa diterapkan agar investasi maupun juga keseimbangan dan juga keberadaan usaha di Kota Bandung lebih nyaman dan tentunya makin kondusif lagi,” tutur Kang Haji Rizal. ( Winni )

 

BacaJuga

Bandung Perkuat Posisi sebagai Kota Kreatif Lewat Transformasi Digital

Pemkot Bandung Buka Layanan Psikologi Klinis di 12 Puskesmas

METRO JABAR.ID — Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber kegiatan berkenaan Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026.

Pembinaan Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perundang-Undangan yang menjadi bagian dari pembinaan hubungan industrial antara perusahaan dan pekerja ini merupakan salah satu program dari Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung.

Acara ini juga dihadiri perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan, pengusaha dan serikat pekerja. Dalam presentasinya, pria yang biasa disapa Kang Haji Rizal itu memaparkan presentasi bertema “Urgensi Pembuatan Peraturan Perusahaan (PP) bagi Kepastian Hak-Hak Pekerja di Perusahaan”.

Ia menjelaskan terkait pentingnya Peraturan Perusahaan ini sebagaimana diamanatkan pada Pasal 108 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Urgensi dibuatnya Peraturan Perusahaan ini sesuai dengan Pasal 108 Undang-Undang 13 Tahun 2003 yakni bagi yang punya lebih dari 10 karyawan itu wajib membuat Peraturan Perusahaan,” tuturnya.

Kang Haji Rizal menambahkan, pembentukan peraturan ini adalah untuk kepentingan bersama antara perusahaan dan pekerja. “Dengan adanya peraturan ini, apalagi dengan komunikasi yang baik dan efektif, ini akan lebih memudahkan komunikasi dan juga tentunya akan lebih meningkatkan kualitas dari pekerja itu sendiri,” katanya.

Dengan adanya Peraturan Perusahaan, kualitas pekerja dan kesejahteraannya akan terus membaik, yang dengan begitu akan menumbuhkan keuntungan ataupun profit bagi perusahaan tersebut. “Nah, di mana ini harus ada salingnya keterbukaan di antara perusahaan dengan pekerja. Karena memang harus melibatkan antara perusahaan dengan pegawai,” ujarnya.

Ia mengapresiasi Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung yang memfasilitasi program ini. Program ini akan turut menciptakan suasana yang kondusif, adil, dan seimbang, antara perusahaan dengan pegawai.

“Peran DPRD kaitan dengan industri ini tentunya kita sangat memahami bahwa kebutuhan baik itu investasi di pemerintah kota Bandung termasuk juga kaitan dengan hajat hidup orang Bandung. Sesuai dengan Undang-Undang 13 Tahun 2023 yang memang harus bisa diterapkan agar investasi maupun juga keseimbangan dan juga keberadaan usaha di Kota Bandung lebih nyaman dan tentunya makin kondusif lagi,” tutur Kang Haji Rizal. ( Winni )

 

Tags: Pemkot Bandung
ShareTweet

BeritaTerkait

Bandung Perkuat Posisi sebagai Kota Kreatif Lewat Transformasi Digital

Mei 14, 2026

Pemkot Bandung Buka Layanan Psikologi Klinis di 12 Puskesmas

Mei 13, 2026

Hadiri Silaturahmi Dewan Keluarga Masjid, Deni Nursani Paparkan Moderasi Beragama

Mei 12, 2026

10 Lokasi Nobar Persija vs Persib, Momen Penting Penentu Gelar Juara

Mei 11, 2026

Wujudkan Generasi Sehat, Reza Panglima Ulung Apresiasi Lomba B2SA PKK Kecamatan Regol

Mei 8, 2026
Load More
Next Post

DPRD Kota Bandung Inisiasi Pembentukan Raperda Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

DKPP Kota Bandung Siapkan 184 Petugas Periksa Hewan Kurban

Discussion about this post

Recommended

Polda Jabar Bersama Jajaran Polres Monitoring Pencegahan PMK Jelang Idul Adha

Juli 3, 2022
Sengketa LBH Jakarta dengan Pemprov Jabar Dilakukan Secara Online

Sengketa LBH Jakarta dengan Pemprov Jabar Dilakukan Secara Online

Juni 25, 2020
Kiprah Kelompok Wanita Tani (KWT) Kurdi Asri Kelurahan Karasak, Kecamatan Astanaanyar, Kota Bandung mencuri perhatian istri Menteri Pertanian, Ayunsri Syahrul Yasin Limpo

ISTRI KEMENTAN BAKAL AJAK IRIANA JOKOWI PANEN DI KARASAK

Maret 9, 2020
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan seluruh Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) tetap melayani kesehatan dasar masyarakat. Termasuk juga Puskesmas Ibrahim Adjie yang siap menangani pasien Covid-19

Puskesmas Ibrahim Adjie Siaga Dalam Menangani Covid-19

April 8, 2020
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »