Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Komisi IV Tengahi Persoalan yang Dialami Eks Pegawai Hotel Endah Parahyangan

Juni 3, 2025
in Uncategorized

METRO JABAR.ID — Komisi IV DPRD Kota Bandung melaksanakan audiensi bersama Dinas Ketenagarkerjaan (Disnaker) Kota Bandung dan eks pegawai Hotel Endah Parahyangan Bandung, di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kota Bandung, Senin, 2 Juni 2025.

Rapat dihadiri oleh jajaran Disnaker Kota Bandung dan pendamping Lembaga Bantuan Hukum yang mendampingi para eks karyawan dan karyawati Hotel Endah Parahyangan Bandung.

Persoalan ini muncul karena hak moril eks pegawai selama bekerja belum terpenuhi. Di sisi lain, muncul komunikasi yang tidak menemui simpul antara mantan karyawan dan Disnaker Kota Bandung selaku fasilitator mediasi pada persoalan tersebut.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Ahmad selaku salah satu mediator menyampaikan bahwa ada persyaratan yang belum dilengkapi pihak penuntut untuk memulai proses mediasi.

“Sebenarnya kami sudah menerima persoalan ini sejak sebelum Covid, namun, kami masih belum menerima laporan persyaratan yang lengkap untuk kami melakukan mediasi secara formal,” kata Ahmad.

Di sisi lain, salah satu penuntut menyampaikan telah melakukan komunikasi sejak lama kepada Disnaker tetapi belum mendapatkan respons yang cepat terhadap persoalan ini.

Wakil Ketua Komisi IV Rizal Khairul menanggapi bahwa ini hanya sebatas perbedaan pendapat antara pihak penuntut dan Disnaker Kota Bandung.

“Saya rasa, hal menjadi semakin rumit ketika alur komunikasi antara penuntut dengan Disnaker. Penuntut masih belum melengkapi persyaratan secara prosedur sehingga kami bersama Disnaker masih belum bisa menjalankan masalah ini. Begitu pula Disnaker belum bisa menjelaskan secara rinci apa saja persyaratan dan prosedur yang harus dijalankan oleh penuntut. Saya harap, komunikasi harus lebih intens. Disnaker sampaikan secara tertulis, dan penuntut harus lebih serius melengkapi persyaratan yang dibutuhkan,” kata Rizal.

Ketua Komisi IV Iman Lestariyono akan berkomitmen bersama kedua belah pihak agar persoalan ini bisa selesaikan secepatnya.

“Kurun waktu 5 tahun bukan waktu yang sebentar, masalah ini belum terselesaikan. Sehingga dari pertemuan ini bisa jelas apa yang menjadi kendala yang menghambat pelaksaan mediasi belum tercapai. Kami dari Komisi IV akan berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini secepatnya, namun kita harus fokus terhadap kewajiban masing-masing perihal apa saja yang dibutuhkan.” ucap Iman. ( Gilang )

Tags: Pemkot Bandung
ShareTweet

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post

Aa Abdul Rozak Paparkan Masalah Reformasi Agraria di Acara KOPI FISIP UIN Sunan Gunung Djati

Radea Respati Minta Satpol PP Tertibkan Minuman Beralkohol Ilegal Hingga Tuntas

Discussion about this post

Recommended

Donorkan Darah Hingga 75 Kali, 129 Pendonor Raih Penghargaan dari Ketua Umum PMI M. Jusuf Kalla

Agustus 30, 2024

Setelah Terminal Leuwipanjang, Kemenhub Akan Segera Revitalisasi Terminal Tipe A Cicaheum

Februari 5, 2024
PERAYAAN HAN, SITI MUNTAMAH TEKAN KAN PENGUATAN  SEKOLAH DI RUMAH SELAMA PANDEMI COVID-19

PERAYAAN HAN, SITI MUNTAMAH TEKAN KAN PENGUATAN SEKOLAH DI RUMAH SELAMA PANDEMI COVID-19

Juli 23, 2020

Peringati Harganas 2023, Pemkot Bandung Targetkan Prevalensi Stunting Capai 14 Persen

Juni 30, 2023
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »