Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Radea Respati Minta Satpol PP Tertibkan Minuman Beralkohol Ilegal Hingga Tuntas

Juni 4, 2025
in Uncategorized

METRO JABAR.ID — Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H., menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi dua peraturan daerah (Perda), di Hotel Grand Pasundan, Selasa, 3 Juni 2025. Perda itu yakni Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, dan Perda Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL).

Kegiatan ini turut dihadiri oleh pejabat struktural Satpol PP Kota Bandung, PPNS, komandan lapangan, Danton, Danru, serta personel Garda Utama, yang merupakan garda terdepan dalam pelaksanaan dan penertiban perda di lapangan. Dalam paparannya, Radea Respati menegaskan pentingnya penanganan masalah minuman beralkohol secara serius dan menyeluruh.

“Peredaran minuman beralkohol (minol) ilegal harus benar-benar ditindaklanjuti dan diselesaikan. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal melindungi generasi muda dan menjaga ketertiban umum,” ujar Radea.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Ia juga meminta agar proses penyitaan dan pemusnahan dilakukan secara prosedural, dengan menyusun aturan teknis yang ramah lingkungan dan tidak menimbulkan dampak negatif baru.

Terkait penataan PKL, Ketua Komisi I menyampaikan bahwa perda ini harus diterapkan dengan pendekatan yang strategis dan solutif, bukan sekadar penertiban fisik.

“Perda PKL ini harus kita kaji lebih dalam dan kita cari strategi implementasi yang benar-benar bermanfaat. Tujuannya bukan mengusir, tapi menata. Kita ingin PKL bisa ditata dengan baik, diberdayakan, dan tetap punya ruang usaha yang layak,” katanya.

Menurut Radea, pendekatan yang melibatkan dialog, pembinaan, pemberdayaan, dan penyediaan ruang usaha yang layak akan lebih efektif dibanding tindakan sepihak. Perlu ada peta jalan penataan PKL yang manusiawi dan adil, dengan sinergi antara pemerintah, DPRD, dan pelaku usaha kecil.

Sosialisasi ini menegaskan kembali peran DPRD dalam fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran, serta komitmen untuk tidak berhenti di tataran regulasi, melainkan memastikan bahwa pelaksanaan perda benar-benar berdampak bagi warga Kota Bandung.

“Perda yang baik adalah perda yang bisa dilaksanakan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Maka, kami akan terus mengawal pelaksanaan perda ini bersama semua pihak,” tutur Radea. ( Ahmad )

Tags: Pemkot Bandung
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post

Edwin Senjaya: DPRD Dukung Terwujudnya Bandung Kota Ramah Lansia

Pemkot Bandung Luncurkan Smile Connected, Layanan Digital Terintegrasi di Kecamatan

Discussion about this post

Recommended

Pemkot Bandung Targetkan Ducting Ruas Jalan Riau-Banda Tuntas Akhir Bulan Mei Ini

Mei 6, 2023
Pembagian masker tersebut dilakukan dengan menggunakan Mobil Perlindungan (Molin) DP3APM yang juga memakai speaker untuk mengedukasi masyarakat tentang pencegahan wabah Covid-19.

DP3APM Kolaborasi Produksi Masker Gratis

April 8, 2020

Pemkot Bandung Sebarkan 100 Ekor Kambing dan 45 Ekor Sapi Kurban Untuk Wilayah Kota Bandung

Juli 8, 2022

Wujudkan Pelayanan Optimal, Pemkot Bandung Terus Akselerasi Kinerja dan Realisasi Program

Juni 19, 2023
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »