
METRO JABAR.ID — Pimpinan DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., melaksanakan monitoring dan sidak, serta memperingatkan agar menutup operasional kegiatan di tempat hiburan malam di kawasan Gudang Selatan yang melanggar Perda Nomor 14 Tahun 2019, Sabtu, 15 Maret 2025.
Pada pelaksanaan monitoring dan sidak, hadir pula berbagai Ormas Islam seperti NU Kota Bandung, Persis Kota Bandung, LDII Kota Bandung, dan gabungan Unsur Ormas serta MT Islam lainnya.
Selama ini diketahui, selama bertahun-tahun di lokasi Gudang Selatan terjadi pelanggaran karena tempat-tempat hiburan di sana tetap beroperasi sekalipun di bulan Ramadan.
“Semoga menjadi perhatian dan peringatan bagi seluruh lokasi tempat hiburan di Kota Bandung agar menghormati bulan suci Ramadan serta mematuhi aturan Perda agar terciptanya Kota Bandung yang agamis, aman, nyaman, dan kondusif,” ujarnya.* (Ahmad)
Discussion about this post