Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Ini Pandangan Umum Fraksi PKS terkait Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Di Kota Bandung

Februari 18, 2025
in Uncategorized

METRO JABAR.ID — Melalui Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung, Senin, 17 Februari 2025, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Bandung menyampaikan pandangan umum terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya S.E., M.M., bersama Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, Toni Wijaya, S.E., S.H., Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung Rieke Suryaningsih, S.H., serta dihadiri para Anggota DPRD Kota Bandung. Hadir dalam rapat paripurna itu, Pj Wali Kota Bandung A. Koswara beserta Sekda Kota Bandung dan jajaran pimpinan OPD.

BacaJuga

Radea Respati Dorong Akselerasi Inovasi Digital dan Peningkatan SDM Pelayanan Admindukcapil

Antisipasi DBD Merebak, Dewan Lakukan Penguatan Edukasi Bersama Dinas dan Kewilayahan

Raperda Pajak dan Retribusi

Mengenai usul Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Fraksi PKS mempunyai pandangan sebagai berikut:

1. Pada prinsipnya Fraksi PKS menyetujui dengan adanya perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung No. 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Namun, sesuai dengan tujuan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk membiayai penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan secara berdayaguna dan berhasil guna untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat Kota Bandung, maka Fraksi PKS berharap dalam penyelenggaran pemungutan tersebut hendaknya dilakukan secara transparan dan akuntabel. Dalam hal pelaksanaan pembangunan terutama yang bersumber dari APBD Kota Bandung juga harus dilaksanakan sesuai program skala prioritas yang efektif dan efisien sehingga hasilnya dapat dirasakan oleh masyarakat.

2. Dalam penentuan besaran pajak dan retribusi hendaknya jangan memberatkan masyarakat, namun, target PAD Kota Bandung dapat terpenuhi sesuai rencana.

3. Dalam mengimplementasikan besaran pajak dan retribusi selayaknya ada kriteria dan klasifikasi tertentu berdasarkan jenis usaha dan banyaknya pengguna usaha tersebut, sehingga tarif untuk usaha mikro kecil dengan pengguna yang relatif sedikit akan berbeda dengan usaha makro sehingga dalam hal ini azas keadilan menjadi poin penting dalam menetapkan besaran pajak dan retribusi. (Wildan)***

Tags: Pemkot Bandung
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Radea Respati Dorong Akselerasi Inovasi Digital dan Peningkatan SDM Pelayanan Admindukcapil

Oktober 22, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H., menjadi narasumber...

Antisipasi DBD Merebak, Dewan Lakukan Penguatan Edukasi Bersama Dinas dan Kewilayahan

Oktober 22, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung, H. Iman Lestariyono, S.Si., S.H., menjadi narasumber pada kegiatan rapat koordinasi...

Galeri Patrakomala Jadi Inspirasi Komisi II DPRD Kalteng Kembangkan Produk Lokal

Oktober 22, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Galeri Patrakomala Dekranasda Kota Bandung di Braga City Walk menerima kunjungan kerja dari Komisi II DPRD Provinsi...

Peserta Sespimma Polri Belajar Strategi Lawan Hoaks dan Kejahatan Siber ke Pemkot Bandung

Oktober 21, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Peserta Didik Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah (Sespimma) Polri Angkatan ke-74 Tahun Ajaran 2025 belajar ke Finas...

DPRD dan Pemerintah Kota Bandung Setujui Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026

Oktober 21, 2025
0

METRO JABAR.ID -- DPRD Kota Bandung menyelenggarakan rapat paripurna dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas...

Load More
Next Post

Fraksi PDI Perjuangan Sampaikan Pandangan Umum terkait Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Di Kota Bandung

Berikut Pandangan Umum Fraksi Partai Gerindra atas Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Di Kota Bandung

Discussion about this post

Recommended

HPSN 2021: BENTUK SINERGIRITAS PEMKOT BANDUNG GELAR SAHABAT SEKOLAH PEDULI LINGKUNGAN

Februari 2, 2021

Jabar Beri Apresiasi Luncurkan Program Edukasi Protein Ayam dan Telur

Mei 29, 2021

Pelestarian di Era Modern, Komunitas Hong Penjaga Permainan Tradisional di Kota Bandung

Juni 18, 2024
Dr. AYLA ALJUFRIE, WANITA INDONESIA YANG BERSINAR DI DUNIA INTERNASIONAL

Dr. AYLA ALJUFRIE, WANITA INDONESIA YANG BERSINAR DI DUNIA INTERNASIONAL

Februari 25, 2020
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi