
METRO JABAR.ID — Melalui Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung, Senin, 17 Februari 2025, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Bandung menyampaikan pandangan umum terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya S.E., M.M., bersama Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, Toni Wijaya, S.E., S.H., Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung Rieke Suryaningsih, S.H., serta dihadiri para Anggota DPRD Kota Bandung. Hadir dalam rapat paripurna itu, Pj Wali Kota Bandung A. Koswara beserta Sekda Kota Bandung dan jajaran pimpinan OPD.
Raperda Pajak dan Retribusi
Mengenai usul Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Fraksi PKS mempunyai pandangan sebagai berikut:
1. Pada prinsipnya Fraksi PKS menyetujui dengan adanya perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung No. 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Namun, sesuai dengan tujuan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk membiayai penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan secara berdayaguna dan berhasil guna untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat Kota Bandung, maka Fraksi PKS berharap dalam penyelenggaran pemungutan tersebut hendaknya dilakukan secara transparan dan akuntabel. Dalam hal pelaksanaan pembangunan terutama yang bersumber dari APBD Kota Bandung juga harus dilaksanakan sesuai program skala prioritas yang efektif dan efisien sehingga hasilnya dapat dirasakan oleh masyarakat.
2. Dalam penentuan besaran pajak dan retribusi hendaknya jangan memberatkan masyarakat, namun, target PAD Kota Bandung dapat terpenuhi sesuai rencana.
3. Dalam mengimplementasikan besaran pajak dan retribusi selayaknya ada kriteria dan klasifikasi tertentu berdasarkan jenis usaha dan banyaknya pengguna usaha tersebut, sehingga tarif untuk usaha mikro kecil dengan pengguna yang relatif sedikit akan berbeda dengan usaha makro sehingga dalam hal ini azas keadilan menjadi poin penting dalam menetapkan besaran pajak dan retribusi. (Wildan)***
Discussion about this post