Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Tindak Cepat! Satpol PP Kota Bandung Bongkar Reklame Ilegal di Jalan Braga

Desember 17, 2024
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung bersama dinas terkait menertibkan reklame ilegal berupa naskah videotron dan tiang reklame yang berdiri tanpa izin di Jalan Braga, Senin 16 Desember 2024 malam. Penindakan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat dan evaluasi dari pimpinan.

Kepala Satpol PP Kota Bandung – Rasdian Setiadi menjelaskan, penertiban dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ada pengaduan dari masyarakat dan hasil temuan kami, reklame tersebut memang tidak berizin. Apalagi sejak Agustus lalu, DPMPTSP tidak mengeluarkan izin terkait reklame, namun konstruksi itu tiba-tiba muncul,” ujarnya, Selasa (17/12/2024).

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Sebelum membongkar, Satpol PP telah memberikan peringatan kepada pihak terkait untuk membongkar sendiri reklame tersebut. Tetapi hingga batas waktu yang diberikan, reklame itu tetap berdiri.

“Kami sudah mengingatkan agar tidak mendirikan tanpa izin, apalagi di atas trotoar. Kesempatan sudah diberikan, tapi tidak ada tindakan, sehingga kami bertindak sesuai peraturan,” ungkapnya.

“Kalau ada izin, tentu tidak ada masalah. Tapi kalau tidak berizin, ya kami bongkar. Ini adalah bagian dari penegakan Peraturan Daerah,” imbuhnya.

Ia mengimbau masyarakat dan pihak pengusaha reklame untuk mengikuti prosedur dan perizinan yang berlaku.

“Silakan jika ingin memasang reklame, tapi harus ada izin resmi dan mematuhi aturan, seperti tidak mendirikan di atas trotoar,” kata dia.

Penertiban reklame ilegal ini melibatkan tim dari berbagai pihak, termasuk Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Ciptabintar), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Satpol PP menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap reklame tak berizin di Kota Bandung. (Red./Annisa)

Tags: Bongkar Reklame Ilegal di Jalan BragaDinas Ciptabintar Kota BandungDPMPTSPDPMPTSP Kota BandungKepala Satpol PP Kota Bandung- Rasdian Setiadimenertibkan reklame ilegal berupa naskah videotron dan tiang reklame yang berdiri tanpa izin di Jalan Bragamengikuti prosedur dan perizinan yang berlaku.\DSDABM Kota BandungSatpol PP Kota Bandungtelah memberikan peringatan kepada pihak terkait untuk membongkar sendiri reklame tersebut.Tindak Cepat!
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post

Terkait Tumpukan Sampah yang Menggunung di Pasar Caringin, DLHK Kota Bandung Lakukan Investigasi

Kurangi Beban Pengeluaran Masyarakat, PLN Beri Diskon Tarif Listrik 50% Selama 2 Bulan untuk Pelanggan Dibawah 2.200 VA

Discussion about this post

Recommended

Jelang Nataru, Harga Telur Ayam di Bandung Tembus Rp 29.000/Kg

Desember 20, 2020
Suasana saat penyaluran BST di dalam kantor Pos dan Giro Cicaheum

Penyaluran BST Di Cibeunying Kidul Di Bagi Dua Lokasi Agar Kondusif

Mei 27, 2020
Sidang Lanjutan Mantan Kepala Lapas Sukamiskin di Pengadilan Negeri Bandung

Sidang Lanjutan Mantan Kepala Lapas Sukamiskin di Pengadilan Negeri Bandung

September 7, 2020

Dishub dan Polrestabes Bandung Gelar Razia Klakson Telolet, Sejumlah Pelanggar Disanksi Putus Kabel Hingga Tilang

Oktober 8, 2024
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »