Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Siap-Siap! Gaji Karyawan Swasta dan PNS Dipotong Tiap Bulan untuk Tapera

Mei 30, 2024
in Uncategorized

METROJABAR.ID- Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang mengatur tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Dalam PP itu disebutkan bahwa gaji pekerja di Indonesia seperti PNS, karyawan swasta dan pekerja lepas (freelancer) akan dipotong untuk dimasukkan ke dalam rekening dana Tapera.

Pasal 5 PP 21/2024 menjelaskan, peserta Tapera adalah para pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, dan telah berusia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Kemudian dalam Pasal 7 dijelaskan rincian pekerja yang masuk dalam kriteria, yakni calon pegawai negeri sipil (PNS), pegawai aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, prajurit siswa TNI, anggota Polri. Lalu juga pejabat negara, pekerja/buruh BUMN/BUMD, pekerja/buruh BUMDES, pekerja/buruh BUM swasta dan pekerja yang tidak termasuk pekerja yang menerima gaji atau upah.

Adapun besaran simpanan dana Tapera yang bakal ditarik setiap bulannya yaitu sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Sementara untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Sedangkan, besaran simpanan pekerja mandiri ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri.

Lalu Pasal 20 PP menjelaskan bahwa jadwal penyetoran simpanan Tapera paling lambat pada tanggal 10 setiap bulannya dilakukan oleh pemberi kerja.

Apa Sih Tapera?

Tabungan Perumahan Rakyat alias Tapera adalah simpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan rumah.

Dalam hal ini, pemerintah membentuk Badan Pengelola (BP) untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan guna pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta.

Melansir dari laman tapera.go.id, dana BP Tapera yang diperoleh dari peserta akan dilakukan pengelolaan berupa Pengerahan, Pemupukan dan Pemanfaatan

Menghimpun Simpanan Peserta

Pemupukan Dana Tapera merupakan upaya untuk memberikan nilai tambah atas Dana Tapera melalu investasi
Pemanfaatan Dana Tapera adalah kegiatan pemanfaatan Dana Tapera yang dilakukan untuk pembiayaan bagi Peserta untuk memiliki rumah pertama

Untuk Apa sih Tapera?

Tujuan Tapera dibentuk untuk memenuhi kebutuhan setiap orang yang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Peserta Tapera juga berhak untuk:

  • Mendapatkan pemanfaatan Dana Tapera;
  • Memperoleh nomor identitas kepesertaan dan nomor rekening individu;
  • Menerima pengembalian Simpanan beserta hasil pemupukannya pada akhir masa kepesertaan;
  • Mendapatkan informasi dari BP Tapera mengenai kondisi dan kinerja Dana Tapera;
  • Mendapatkan informasi atas penempatan Dana Tapera dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; dan
  • Mendapatkan informasi dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian mengenai posisi nilai kekayaan atas Simpanan dan hasil pemupukannya

Sumber Dana Tapera

Dana Tapera bersumber dari:

  • Hasil penghimpunan Simpanan Peserta;
  • Hasil pemupukan Simpanan Peserta;
  • Hasil pengembalian kredit/pembiayaan dari Peserta;
  • Hasil pengalihan aset Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum) yang dikelola oleh Badan
  • Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS)
    dana wakaf; dan
  • dana lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Pencairan Dana Tapera

Peserta dapat melakukan pencairan dana Tapera saat masa Kepesertaan Tapera berakhir, adapun kondisi Kepesertaan Tapera berakhir karena:

  • Telah pensiun bagi pekerja;
  • Telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri;
  • Peserta meninggal dunia; dan
  • Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut. (Red./Andriyana)
Tags: Gaji Karyawan Swasta dan PNS Dipotong Tiap Bulan untuk Taperameneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang mengatur tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).Presiden Joko WidodoSiap-Siap!
ShareTweet

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post

Kurangi Jumlah Perokok Anak-Anak Hingga Remaja, Pemerintah Usulkan Aturan Masyarakat yang Beli Rokok Wajib Tunjukkan KTP

Urai Kemacetan, Satpol PP Kota Bandung Tertibkan Pasar Tumpah di Depan Pasar Kembar Mas Moch Toha

Discussion about this post

Recommended

Ketua DPRD Kota Bandung Apresiasi Aksi Solidaritas untuk Palestina

Oktober 27, 2025
Kecamatan Bandung Wetan menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan dan sosialisasi pencegahan Covid-19 atau virus corona kepada warga RW 11 Kelurahan Tamansari

PERIKSA KESEHATAN GRATIS DAN SOSIALISASI CORONA DI MASJID AL-ISLAM RW 11 TAMANSARI

Maret 13, 2020

DPKP3 kota Bandung : Relokasi Rumah Deret Tamansari Sah Secara Hukum

Desember 13, 2019

Jelang Malam Tahun Baru 2021, Yana Tegaskan Kota Bandung Tidak Lockdown Hanya Pembatasan

Desember 31, 2020
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »