Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Pemerintah RI Akan Batasi Kendaraan Angkutan Barang Berlaku Mulai 17 April hingga 2 Mei 2023

Maret 29, 2023
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Pemerintah melalui Direktur Lalu Lintas Jalan Kementerian Perhubungan Cucu Mulyana bakal membatasi kendaraan angkutan barang sejak 17 April hingga 2 Mei 2023.

Pembatasan operasional mobil barang meliputi kendaraan dengan jumlah berat yang diizinkan, lebih dari 14.000 kilogram, kendaraan barang dengan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan, dan kereta gandengan.

Selain itu, kendaraan pengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

“Sementara kendaraan barang yang dikecualikan adalah BBM dan BBG, hewan ternak, pupuk, hantaran uang, bahan pokok, dan sepeda motor mudik atau balik gratis,” ujar Cucu Mulyana dalam Dialog Publik yang dihelat DivHumas Polri, Selasa (28/3/2023) Kemarin.

Pun yang dikecualikan juga perlu memenuhi sejumlah syarat. Cucu Mulyana menjelaskan, kendaraan barang itu harus dilengkapi dengan surat muatan, yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut dan memuat informasi seperti jenis barang yang diangkut; tujuan pengiriman barang; dan nama serta alamat pemilik barang.

“Dan surat muatan wajib ditempel pada kaca depan kendaraan barang sebelah kiri,” jelas Cucu Mulyana. (Red./Annisa)

Tags: Akan Batasi Kendaraan Angkutan BarangBerlaku Mulai 17 April hingga 2 Mei 2023Direktur Lalu Lintas Jalan Kementerian Perhubungan Cucu MulyanaPemerintah RISurat Muatan
ShareTweet

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post

Solusi Atasi Sampah, Pemkot Bandung Aplikasikan Mesin Pengolah Sampah di Beberapa TPS

Satpol PP Kota Bandung Tertibkan 2 Reklame Ilegal di Kawasan Dago

Discussion about this post

Recommended

Komunitas Petualang sekaligus Kreator Kota Bandung

Februari 17, 2025

Garut Menuju New Normal Tetapi Terpapar Keluarga di Kecamatan Selaawi Positif Covid-19

Mei 29, 2020

Jangkau Daerah Rawan Pangan, Pemkot Bandung Luncurkan Program GPM On The Road

Februari 7, 2024

Pemerintah kota Bandung Fokuskan Kesiapsiagaan Bencana

April 9, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »