Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Pemkot Bandung Berikan Bantuan Keuangan Parpol Tahun Anggaran 2024 Untuk 8 Partai Politik

November 23, 2024
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyerahkan bantuan keuangan Partai Politik (Parpol) Tahun Anggaran 2024. Bantuan keuangan diberikan kepada Parpol yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung.

Bantuan diserahkan langsung oleh Penjabat Wali Kota Bandung, A. Koswara kepada masing-masing perwakilan Parpol yang ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima, di Pendopo Kota Bandung, Jumat (22/11/2024).

Sebagai informasi, hibah tahap 1 berjumlah Rp. 6.626.951.500
dan hibah tahap 2 berjumlah Rp. 4.946.115.789.

BacaJuga

Gratis dan Lengkap! Taman Supratman Semakin Diminati Warga

Perubahan APBD 2025 Ditetapkan, Dewan Sampaikan Beberapa Catatan

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra – Asep Saeful Gufron, Ketua KPU Kota Bandung – Khoirul Anam, Ketua Bawaslu Kota Bandung – Dimas Aryana Iskandar, Para Kepala OPD dan Para Ketua Partai Politik.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Bandung – Bambang Sukardi mengatakan, hibah bantuan kepada partai politik di Kota Bandung merupakan hasil pemilu tahun 2024 untuk DPRD kota Bandung.

“Ini dilaksanakan sebagai bagian dari komitmen Pemerintah Kota Bandung mendukung partai politik sebagai elemen penting dalam demokrasi di Kota Bandung,” kata Bambang.

Dasar pelaksanaan kegiatan yaitu Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik. Permendagri nomor 78 tahun 2020 tentang Pedoman Tata Penghitungan Penganggaran dalam APBD dan Tertib Administrasi pengajuan penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik.

Didukung dengan Peraturan Wali Kota Bandung nomor 44 tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2024. Selain itu, tertuang juga dalam Keputusan Wali Kota Bandung nomor 210 dari BKBP tahun 2024 tentang Penetapan Besaran Angka Bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPRD daerah kota Bandung periode 2024-2029 yang merupakan hasil pemilihan umum tahun 2024.
 
“Maksud dari kegiatan ini untuk mendukung partai politik dalam menjalankan fungsi-fungsinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” bebernya.

“Tujuannya adalah meningkatkan kualitas pendidikan politik, membantu partai politik dalam melaksanakan kegiatan pendidikan politik kepada warga masyarakat dengan tujuan meningkatkan kesadaran politik masyarakat,” imbuhnya.

Berikut ini rincian dana hibah yang diterima masing-masing partai politik:

1. PKS = Rp1.156.616.262
2. Gerindra = Rp765.601.182
3. Golkar = Rp681.693.833
4. PDIP = Rp623.679.980
5. Nasdem = Rp538.565.303
6. PKB = Rp430.154.244
7. Demokrat = Rp412.952.732
8. PSI = Rp336.852.253. (Red./Tugiono)

Tags: Asisten Pemerintahan dan Kesra - Asep Saeful GufronBerikan Bantuan Keuangan Parpol Tahun Anggaran 2024Colordiberikan kepada Parpol yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung.DPRD Kota BandungHibah tahap 1 dan 2Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Bandung- Bambang SukardiKetua Bawaslu Kota Bandung - Dimas Aryana IskandarKetua KPU Kota Bandung - Khoirul Anamkomitmen Pemerintah Kota Bandung mendukung partai politik sebagai elemen penting dalam demokrasi di Kota Bandungmeningkatkan kesadaran politik masyarakatPara Kepala OPD dan Para Ketua Partai Politik.Pemkot Bandungpenandatanganan Berita Acara Serah Terimapendidikan politik kepada warga masyarakatPeraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik.Peraturan Wali Kota Bandung nomor 44 tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2024.Pj Walikota Bandung - A. KoswaraUntuk 8 Partai Politik
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Gratis dan Lengkap! Taman Supratman Semakin Diminati Warga

Juli 14, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Salah satu taman di Kota Bandung yang memiliki fasilitas olahraga yaitu Taman Supratman. Srtelah direnovasi, kini fasilitas...

Perubahan APBD 2025 Ditetapkan, Dewan Sampaikan Beberapa Catatan

Juli 14, 2025
0

METRO JABAR.ID -- DPRD Kota Bandung menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan...

Gotong Royong Kuatkan Kembali Nilai Tradisi Bangsa Indonesia

Juli 11, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., menghadiri Kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat Tingkat Kecamatan...

Rapat Koordinasi Bersama KPK RI, Ketua DPRD: Perkuat Sinergi Pemberantasan Korupsi di Daerah

Juli 11, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., menghadiri undangan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI)...

1xBet Promo Kodları ilə İdman Mərcində Uğur Qazanmaq

Juli 11, 2025
0

İdman həvəskarı kimi, sevimli komandalarımı dəstəkləyərkən mərc etmək mənim üçün həm əyləncə, həm də gəlir mənbəyidir. 1xBet platforması isə məhz...

Load More
Next Post

KPU Kota Bandung Siapkan Langkah Antisipasi TPS Rawan Banjir Pada Hari Pencoblosan

Peringati Hari Guru Nasional, Pemkot Bandung Berikan Penghargaan Kepada Sejumlah Guru Inspiratif

Discussion about this post

Recommended

Mulai Hari Ini, Dinkes Kota Bandung Siapkan Vaksinasi Covid-19 Dosis Keempat

Januari 24, 2023
Diduga Kadisdukcapil Jabar Melanggar Aturan Pegawai Negeri Sipil

Diduga Kadisdukcapil Jabar Melanggar Aturan Pegawai Negeri Sipil

Mei 4, 2021

Tarif Layanan Puskesmas Kota Bandung Naik 5 Kali Lipat dari Rp3.000 Jadi Rp15.000, Pasien Umum Tak Lagi Disubsidi

Januari 13, 2024

Gempa Terkini M 4,0 Guncang Kabupaten Bandung

Juli 10, 2023
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi