KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung secara resmi mengumumkan adanya penyesuaian tarif puskesmas bagi pasien umum.
Kini, tarif puskesmas bagi pasien umum naik berkali lipat dari Rp3.000 menjadi Rp15.000.
Meski ada kenaikan, Pemkot Bandung memastikan ada dua golongan yang tak perlu merisaukan kenaikan tarif ini yaitu bagi masyarakat peserta BPJS Kesehatan dan juga penerima UHC.
“Tarif lama kita itu berdasar Perda tahun 2010, berarti sudah 14 tahun. Sementara harga kebutuhan untuk obat alat kesehatan dan lain sebagainya kan tiap tahun juga naik,” kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung Anhar Hadian.
Dipastikan Anhar, peserta BPJS Kesehatan tidak terpengaruh dengan kenaikan tarif puskesmas kota Bandung.
“Tarif ini untuk pasien umum. Peserta BPJS tidak terpengaruh penyesuaian tarif. Di sisi lain, 99 persen masyarakat Kota Bandung telah terdaftar di BPJS,” katanya.
Tarif retribusi pelayanan Puskesmas di Kota Bandung naik dari Rp3.000 menjadi Rp15.000 per 5 Januari 2024 kemarin.
Perubahan tarif layanan puskesmas tersebut berdasar pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Terkait hal ini, Penjabat Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono menyebut, penyesuaian tarif layanan puskesmas akan sejalan dengan kualitas pelayanan yang terus diakselerasi.
“Sejauh ini yang kami dengar belum ada keluhan dari pasien. Dan tentunya kami berharap tidak ada keluhan. Beberapa pasien yang kami jumpai adalah peserta BPJS yang tidak terdampak penyesuaian tarif ini,” ujar Bambang.
Ia meminta agar Puskesmas di Kota Bandung memberikan pelayanan yang lebih optimal setelah adanya perubahan tarif layanan.
“Perubahan tarif pada dasarnya untuk peningkatan layanan kepada masyarakat. Baik dari segi kenyamanannya, kebersihannya, keramahan petugasnya,” pesannya. (Red./Annisa)
Discussion about this post