METROJABAR.ID- Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, yang menghapus kredit macet bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta petani dan nelayan.
Kebijakan ini difokuskan untuk meringankan beban sektor-sektor yang selama ini menjadi tulang punggung ketahanan pangan Indonesia, seperti pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, dan berbagai UMKM lainnya.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan kriteria bagi UMKM yang layak mendapatkan penghapusan utang.
Menurut Maman, kredit yang akan dihapus adalah milik nasabah bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN), termasuk Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
“Tidak semua UMKM akan mendapatkan penghapusan utang, hanya yang benar-benar sudah tidak memiliki kemampuan bayar,” ujar Maman.
Maman menjelaskan, penghapusan utang berlaku untuk pelaku usaha yang mengalami kendala besar, seperti dampak dari bencana alam atau pandemi COVID-19, serta mereka yang sudah jatuh tempo lebih dari 10 tahun dan tidak mampu melunasi utang tersebut.
Selain itu, UMKM penerima manfaat diharuskan telah melakukan proses penghapusan buku di bank BUMN terkait sebelumnya.
Kebijakan ini lahir dari aspirasi masyarakat, terutama dari petani dan nelayan yang kerap menghadapi tantangan berat dalam mempertahankan usaha mereka.
Presiden Prabowo berharap kebijakan ini bisa mendukung keberlanjutan usaha para pelaku UMKM, khususnya di sektor pangan dan perikanan, agar tetap berkontribusi pada ketahanan pangan dan kemajuan ekonomi nasional.
“Harapan kami dengan adanya kebijakan ini, para petani dan nelayan bisa terus melanjutkan usahanya dengan lebih produktif,” ujar Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka. (Red./Annisa)
Discussion about this post