Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Presiden Prabowo Resmi Hapuskan Kredit Macet untuk Petani, Nelayan Hingga UMKM

November 8, 2024
in Uncategorized

METROJABAR.ID- Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, yang menghapus kredit macet bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta petani dan nelayan.

Kebijakan ini difokuskan untuk meringankan beban sektor-sektor yang selama ini menjadi tulang punggung ketahanan pangan Indonesia, seperti pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, dan berbagai UMKM lainnya.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan kriteria bagi UMKM yang layak mendapatkan penghapusan utang.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Menurut Maman, kredit yang akan dihapus adalah milik nasabah bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN), termasuk Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

“Tidak semua UMKM akan mendapatkan penghapusan utang, hanya yang benar-benar sudah tidak memiliki kemampuan bayar,” ujar Maman.

Maman menjelaskan, penghapusan utang berlaku untuk pelaku usaha yang mengalami kendala besar, seperti dampak dari bencana alam atau pandemi COVID-19, serta mereka yang sudah jatuh tempo lebih dari 10 tahun dan tidak mampu melunasi utang tersebut.

Selain itu, UMKM penerima manfaat diharuskan telah melakukan proses penghapusan buku di bank BUMN terkait sebelumnya.

Kebijakan ini lahir dari aspirasi masyarakat, terutama dari petani dan nelayan yang kerap menghadapi tantangan berat dalam mempertahankan usaha mereka.

Presiden Prabowo berharap kebijakan ini bisa mendukung keberlanjutan usaha para pelaku UMKM, khususnya di sektor pangan dan perikanan, agar tetap berkontribusi pada ketahanan pangan dan kemajuan ekonomi nasional.

“Harapan kami dengan adanya kebijakan ini, para petani dan nelayan bisa terus melanjutkan usahanya dengan lebih produktif,” ujar Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka. (Red./Annisa)

Tags: difokuskan untuk meringankan beban sektor-sektor yang selama ini menjadi tulang punggung ketahanan pangan Indonesiamenegaskan kriteria bagi UMKM yang layak mendapatkan penghapusan utang.menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024Menteri UMKM Maman AbdurrahmanPresiden Prabowo sUBIANTOPresiden RI PrabowoResmi Hapuskan Kredit Macet untuk Petani - Nelayan Hingga UMKMtetap berkontribusi pada ketahanan pangan dan kemajuan ekonomi nasional.
ShareTweet

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post

Demi Penuhi TKDN dan Pasarkan iPhone 16 di Indonesia, Apple Akan Bangun Pabrik Aksesori Rp 157 Miliar di Bandung

Pemerintah Berencana Akan Pakai Tanah Sitaan Koruptor untuk Dijadikan Perumahan Rakyat

Discussion about this post

Recommended

Bandung Makin Nyaman dengan Jalan Mulus dan Infrastruktur Merata

Juni 18, 2025

Personel Polrestabes Bandung Polda Jabar Monitoring Pengecekan Himbauan Woro- Woro PPKM Mikro

Maret 13, 2021

Kunjungi Brunei Darussalam, Presiden Jokowi Dapat Investasi Rp 7 Triliun untuk IKN

Januari 15, 2024
Salah Satu Warga Penderita Hidrosefalus Medapat Bantuan Dari Camat Cidaun

Salah Satu Warga Penderita Hidrosefalus Medapat Bantuan Dari Camat Cidaun

Juli 7, 2020
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »