KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Apple dikabarkan akan mendirikan pabrik di Bandung untuk memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) guna memasarkan iPhone 16 di Indonesia.
Saat ini, iPhone 16 series belum bisa dijual secara resmi di Tanah Air karena belum memenuhi regulasi TKDN yang ditetapkan pemerintah.
Menurut laporan Bloomberg, Apple berencana menginvestasikan hampir USD 10 juta atau sekitar Rp 157 miliar untuk pembangunan pabrik yang akan fokus pada produksi aksesori dan komponen perangkat Apple, bermitra dengan pemasok lokal.
Langkah ini diharapkan bisa memenuhi standar TKDN yang ditetapkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sehingga iPhone 16 series bisa dijual di Indonesia.
Sumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa Apple sudah mengajukan proposal investasi ini ke Kemenperin dan sedang menunggu persetujuan.
Jika disetujui, pembangunan pabrik ini juga akan memberikan dampak positif bagi perekonomian Bandung dengan membuka lapangan pekerjaan baru.
Sekretaris Jenderal Kemenperin – Eko S.A. Cahyanto, mengatakan bahwa pihak Apple telah mengirimkan surat permintaan untuk bertemu dengan Menteri Perindustrian – Agus Gumiwang Kartasasmita, guna membahas rencana penjualan iPhone 16 di Indonesia.
“Kami telah menerima surat dari Apple, dan Menperin sudah mengetahuinya. Mereka ingin bertemu untuk membahas ini lebih lanjut,” jelas Eko.
Sejauh ini, iPhone 16, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, dan iPhone 16 Pro Max belum bisa dipasarkan karena belum memenuhi syarat TKDN.
Peraturan mengenai TKDN ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29/2017, yang mewajibkan setiap perangkat elektronik, termasuk smartphone dan tablet, untuk memenuhi nilai TKDN tertentu sebelum bisa dipasarkan di Indonesia.
Komisi VI DPR RI juga ikut menyoroti larangan masuknya iPhone 16 ke Indonesia. Dalam rapat dengan Menteri BUMN Erick Thohir, anggota Komisi VI dari Fraksi PDIP.
Mufti Anam, menyebutkan bahwa larangan ini terkait dengan permintaan Apple yang dianggap tidak masuk akal, yaitu tax holiday selama 50 tahun sebagai syarat investasi di Indonesia.
“Permintaan seperti itu sangat keterlaluan, iPhone layak diblokir dari Indonesia,” tegas Mufti.
Dengan rencana pendirian pabrik di Bandung, diharapkan Apple dapat segera memenuhi regulasi TKDN dan kembali memasarkan iPhone 16 di Indonesia, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui peningkatan investasi dan produksi. (Red./Edi)
Discussion about this post