Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Presiden Prabowo Resmi Hapuskan Kredit Macet untuk Petani, Nelayan Hingga UMKM

November 8, 2024
in Uncategorized

METROJABAR.ID- Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, yang menghapus kredit macet bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta petani dan nelayan.

Kebijakan ini difokuskan untuk meringankan beban sektor-sektor yang selama ini menjadi tulang punggung ketahanan pangan Indonesia, seperti pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, dan berbagai UMKM lainnya.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan kriteria bagi UMKM yang layak mendapatkan penghapusan utang.

BacaJuga

Radea Respati Dorong Akselerasi Inovasi Digital dan Peningkatan SDM Pelayanan Admindukcapil

Antisipasi DBD Merebak, Dewan Lakukan Penguatan Edukasi Bersama Dinas dan Kewilayahan

Menurut Maman, kredit yang akan dihapus adalah milik nasabah bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN), termasuk Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

“Tidak semua UMKM akan mendapatkan penghapusan utang, hanya yang benar-benar sudah tidak memiliki kemampuan bayar,” ujar Maman.

Maman menjelaskan, penghapusan utang berlaku untuk pelaku usaha yang mengalami kendala besar, seperti dampak dari bencana alam atau pandemi COVID-19, serta mereka yang sudah jatuh tempo lebih dari 10 tahun dan tidak mampu melunasi utang tersebut.

Selain itu, UMKM penerima manfaat diharuskan telah melakukan proses penghapusan buku di bank BUMN terkait sebelumnya.

Kebijakan ini lahir dari aspirasi masyarakat, terutama dari petani dan nelayan yang kerap menghadapi tantangan berat dalam mempertahankan usaha mereka.

Presiden Prabowo berharap kebijakan ini bisa mendukung keberlanjutan usaha para pelaku UMKM, khususnya di sektor pangan dan perikanan, agar tetap berkontribusi pada ketahanan pangan dan kemajuan ekonomi nasional.

“Harapan kami dengan adanya kebijakan ini, para petani dan nelayan bisa terus melanjutkan usahanya dengan lebih produktif,” ujar Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka. (Red./Annisa)

Tags: difokuskan untuk meringankan beban sektor-sektor yang selama ini menjadi tulang punggung ketahanan pangan Indonesiamenegaskan kriteria bagi UMKM yang layak mendapatkan penghapusan utang.menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024Menteri UMKM Maman AbdurrahmanPresiden Prabowo sUBIANTOPresiden RI PrabowoResmi Hapuskan Kredit Macet untuk Petani - Nelayan Hingga UMKMtetap berkontribusi pada ketahanan pangan dan kemajuan ekonomi nasional.
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Radea Respati Dorong Akselerasi Inovasi Digital dan Peningkatan SDM Pelayanan Admindukcapil

Oktober 22, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H., menjadi narasumber...

Antisipasi DBD Merebak, Dewan Lakukan Penguatan Edukasi Bersama Dinas dan Kewilayahan

Oktober 22, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung, H. Iman Lestariyono, S.Si., S.H., menjadi narasumber pada kegiatan rapat koordinasi...

Galeri Patrakomala Jadi Inspirasi Komisi II DPRD Kalteng Kembangkan Produk Lokal

Oktober 22, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Galeri Patrakomala Dekranasda Kota Bandung di Braga City Walk menerima kunjungan kerja dari Komisi II DPRD Provinsi...

Peserta Sespimma Polri Belajar Strategi Lawan Hoaks dan Kejahatan Siber ke Pemkot Bandung

Oktober 21, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Peserta Didik Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah (Sespimma) Polri Angkatan ke-74 Tahun Ajaran 2025 belajar ke Finas...

DPRD dan Pemerintah Kota Bandung Setujui Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026

Oktober 21, 2025
0

METRO JABAR.ID -- DPRD Kota Bandung menyelenggarakan rapat paripurna dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas...

Load More
Next Post

Demi Penuhi TKDN dan Pasarkan iPhone 16 di Indonesia, Apple Akan Bangun Pabrik Aksesori Rp 157 Miliar di Bandung

Pemerintah Berencana Akan Pakai Tanah Sitaan Koruptor untuk Dijadikan Perumahan Rakyat

Discussion about this post

Recommended

Hasil PPDB 2021 SMA- SMK Akan di Umumkan Hari ini

Hasil PPDB 2021 SMA- SMK Akan di Umumkan Hari ini

Juni 21, 2021

Fantastis! Baznas Sebut Potensi Zakat Kota Bandung Capai Rp 1,6 Triliun

April 7, 2022

Terima Laporan Siswa Diduga Keracunan MBG, Radea Respati Tinjau SMPN 35 Bandung

Mei 2, 2025

DPRD Kota Bandung Minta Dinas Cipta Bintar Harus Bisa Pastikan Layanan Pemakaman Nihil Pungli

Januari 13, 2022
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi