KAB BANDUNG, METROJABAR.ID- Polrestabes Bandung berhasil mengungkap aktivitas tambang ilegal di Gunung Sungapan, Jalan Raya Soreang-Ciwidey, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (5/11/2024).
Area pegunungan nampak telah rusak akibat adanya aktivitas tambang ilegal. Tambang tersebut mengeruk batu dalam setiap harinya. Beberapa truk dan alat berat saat ini tidak beroperasi.
Polisi berhasil menangkap satu operator atau pengelola tambang ilegal berinisial EMK (52).
Pelaku ditangkap setelah menambang secara ilegal selama tiga bulan. Pelaku menambang batu dan tanah di lokasi tersebut untuk kemudian dijual ke perumahan. “Kita telah mengamankan pelaku tindak pidana penambangan ilegal, kegiatan ini dilakukan tersangka sudah tiga bulan, dimana tanah berbatu ini dijual ke beberapa tempat, diantaranya ke perumahan,” kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo,
“Kita telah mengamankan pelaku illegal minning, pelaku tindak pidana penambangan ilegal,” ujar Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo.
Kusworo menyebut, pengungkapan adanya penambangan ilegal berawal dari laporan masyarakat. Kemudian polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan.
“Ini sekaligus tindak lanjut daripada program prioritas Bapak Prabowo, Asta Cita urut ke-11 program prioritas, yaitu penjamin pelestarian lingkungan hidup,” katanya.
Menurutnya aktivitas tambang ilegal telah berjalan selama tiga bulan yang lalu. Aktivitas tambang yang dilakukan dengan mengeruk batu yang ada di area gunung di kawasan tersebut.
“Dimana tanah berbatu ini dijual ke beberapa tempat, di antaranya adalah ke perumahan, dan real estate,” katanya.
Para penambang batu bisa mengangkut batu sebanyak 60 truk dalam satu hari. Kata dia, luas lahan yang telah digarap oleh penambang ilegal seluas kurang lebih satu hektar.
“Keuntungan dari kegiatan penambangan ilegal ini selama 3 bulan dikalkulasi berdasarkan kendaraan besar kecilnya di total bisa mencapai Rp 810 juta,” ucapnya.
Kusworo mengungkapkan, pelaku melakukan aktivitas penambangan tanpa izin dari pemerintah. Dia menyebut, pelaku hanya memiliki dokumen perizinan pembangunan untuk perumahan.
“Namun yang bersangkutan juga mengetahui bahwa sertifikat atau dokumen yang dimiliki belum memiliki hak untuk mengambil minerba yang ada di bawahnya. Sedangkan untuk mengambil mineral yang ada di kandungannya di dalam tanah tersebut tetap harus mengakui izin kepada negara. Hanya saja yang bersangkutan melakukan tindakan nekat seperti ini untuk alasan menghidupi keluarganya,” jelasnya.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam pengungkapan kasus ini. Seperti 11 dumo truk, satu unit alat berat ekskavator dan beberapa dokumen lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 158 Jo. Pasal 35 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan peratutan pemerintah pengganti UU RI No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang.
“Dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara serta denda Rp 100 miliar,” pungkasnya. (Red./Annisa)
Discussion about this post