Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Siap-siap! Mulai Tahun Depan, Bangun Rumah Sendiri Akan Kena Pajak 2,4 Persen

September 16, 2024
in Uncategorized

METROJABAR.ID- Mulai tahun depan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) membangun rumah sendiri atau tanpa kontraktor bakal naik dari 2,2 persen, menjadi 2,4 persen.

Hal ini sejalan dengan rencana kenaikan PPN secara umum dari 11 persen menjadi 12 persen, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Tarif PPN sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025,” tulis Pasal 7 UU HPP itu.

BacaJuga

PowerUp Casino Entrata Accedi al tuo account verso powerupcasino com

Merry Xmas Trial Enjoy Free Slot Online

Sementara tarif PPN membangun rumah untuk saat ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.

Dalam beleid tersebut, besaran tarif pajak membangun rumah sendiri sebesar 20 persen dari PPN secara umum. Tarif pajak itu naik menjadi 2,4 persen karena PPN yang naik ke 12 persen pada 2025.

“Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20 persen dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak,” bunyi beleid tersebut.

Dalam aturan ini, kegiatan membangun sendiri yang dimaksud turut mencakup perluasan bangunan lama, bukan hanya pendirian bangunan baru.

Namun tak semua pembangunan dikenakan PPN. Sejumlah syarat harus dipenuhi jika kegiatan pembangunan itu dikenakan PPN, yaitu:

  1. Konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;
  2. Diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
  3. Luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persegi.

Hal ini membuat warga yang ingin membangun rumah sendiri dengan luas di bawah 200 meter persegi tidak perlu khawatir karena tidak akan dikenakan PPN. (Red./Annisa)

Tags: Bangun Rumah Sendiri Akan Kena Pajak 2.4 Perseneraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.luas di bawah 200 meter persegi tidak perlu khawatir karena tidak akan dikenakan PPN.Mulai Tahun DepanPajak Pertambahan Nilai (PPN) membangun rumah sendiri atau tanpa kontraktorPasal 7 UU HPPSejumlah syarat harus dipenuhi jika kegiatan pembangunan itu dikenakan PPNSiap-Siap!Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
ShareTweetPin

BeritaTerkait

PowerUp Casino Entrata Accedi al tuo account verso powerupcasino com

Februari 2, 2026
0

ContentTenuta ancora estrazione sul PowerUpAbilità di incontro mobilePowerUp Scompiglio Opinioni addirittura RecensioniFornitori di giochi da biscaImportant Questions About PowerUp Casino...

Merry Xmas Trial Enjoy Free Slot Online

Februari 2, 2026
0

ContentA real income PlayNow Rotating: Chance’s Silver Money Classics100 percent free Slots against. Real money Ports You’ll and discover extra...

Better On the internet Pokies in australia the real deal Cash cupcake bingo no deposit bonus in 2026

Februari 2, 2026
0

PostsMiracle Apple 2 | cupcake bingo no deposit bonusIncentives and you can Advertisements during the Online Pokie SitesLooking for Greatest...

Kortspil med rigtige knap Idræt for at garnvinde

Februari 2, 2026
0

ContentDybdegående anmeldelser af casinoer med danskamerikaner licensKortspil foran rigtige middel VS vederlagsfri bridgeIdrætsgren spil kort væ din mobilVederlagsfri Spil kortBridge...

Idrætsgren Fast Casino Online Danmark Hurtig afspilning: Idræt, BetUS Bonusser, Mobiltelefon

Februari 2, 2026
0

ContentBetUS: Er online spilleban lovligt inden for Dannevan?Sikkerhed Og Spillerbeskyttelse: Casinoer Uden RofusPopulære CasinospillKom inden for gang inklusive vores velkomstbonusIdet...

Load More
Next Post

Rayakan HJKB Ke-214, Warga dan Jurig Kompak Gotong Royong Bebersih Kota Bandung

Mantap! Perputaran Ekonomi Selama Bandung Great Sale 2024 Capai Rp 78,9 Miliar

Discussion about this post

Recommended

Pemkot Bandung Naikkan Anggaran Wujudkan Bandung Caang Baranang

September 7, 2022

Kota Bandung Kembali Raih Juara Umum MTQ Jabar 9 Kali Berturut-turut

Juni 26, 2022

Gempa M 5,5 Guncang Kota Sukabumi, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Maret 16, 2022

Berisiko Kecelakaan Tinggi, Polri Imbau Masyarakat Tak Kendarai Motor saat Mudik Lebaran

Maret 9, 2024
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi