Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Siap-siap! Mulai Tahun Depan, Bangun Rumah Sendiri Akan Kena Pajak 2,4 Persen

September 16, 2024
in Uncategorized

METROJABAR.ID- Mulai tahun depan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) membangun rumah sendiri atau tanpa kontraktor bakal naik dari 2,2 persen, menjadi 2,4 persen.

Hal ini sejalan dengan rencana kenaikan PPN secara umum dari 11 persen menjadi 12 persen, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Tarif PPN sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025,” tulis Pasal 7 UU HPP itu.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Sementara tarif PPN membangun rumah untuk saat ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.

Dalam beleid tersebut, besaran tarif pajak membangun rumah sendiri sebesar 20 persen dari PPN secara umum. Tarif pajak itu naik menjadi 2,4 persen karena PPN yang naik ke 12 persen pada 2025.

“Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20 persen dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak,” bunyi beleid tersebut.

Dalam aturan ini, kegiatan membangun sendiri yang dimaksud turut mencakup perluasan bangunan lama, bukan hanya pendirian bangunan baru.

Namun tak semua pembangunan dikenakan PPN. Sejumlah syarat harus dipenuhi jika kegiatan pembangunan itu dikenakan PPN, yaitu:

  1. Konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;
  2. Diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
  3. Luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persegi.

Hal ini membuat warga yang ingin membangun rumah sendiri dengan luas di bawah 200 meter persegi tidak perlu khawatir karena tidak akan dikenakan PPN. (Red./Annisa)

Tags: Bangun Rumah Sendiri Akan Kena Pajak 2.4 Perseneraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.luas di bawah 200 meter persegi tidak perlu khawatir karena tidak akan dikenakan PPN.Mulai Tahun DepanPajak Pertambahan Nilai (PPN) membangun rumah sendiri atau tanpa kontraktorPasal 7 UU HPPSejumlah syarat harus dipenuhi jika kegiatan pembangunan itu dikenakan PPNSiap-Siap!Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post

Rayakan HJKB Ke-214, Warga dan Jurig Kompak Gotong Royong Bebersih Kota Bandung

Mantap! Perputaran Ekonomi Selama Bandung Great Sale 2024 Capai Rp 78,9 Miliar

Discussion about this post

Recommended

Pemkot Bandung siap Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025!

Januari 30, 2025

Jumlah Penumpang Angkutan Umum Tembus 1,3 Juta Orang, Kemenhub RI: Meningkat Dibanding Mudik Lebaran Tahun Lalu

April 20, 2023

Keren! Karang Taruna RW 21 Antapani Tengah Raih Rp 2 Juta Sebulan dari Sampah Anorganik

September 1, 2023

Pembentukan Perda oleh DPRD dan Pemkot Bandung Searah Kebutuhan Masyarakat

November 21, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »