Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Disbudpar Kota Bandung Imbau Tempat Hiburan Malam Wajib Tutup

September 14, 2024
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Menjelang Hari Besar Keagamaan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3498-Disbudpar/2024. Penutupan dilakukan untuk menghormati hari besar keagamaan.

Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung Nuzrul Irwan Irawan, penutupan tempat hiburan malam tersebut diatur dalam Perda Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 atas perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan kepariwisataan.

Dalam perda itu diatur, seluruh tempat hiburan malam seperti bar, diskotik, tempat karaoke, panti pijat, tempat biliar dan lokasi hiburan lain yang sejenis untuk tutup sementara saat hari besar keagamaan, termasuk di peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

BacaJuga

Toni Wijaya Yakini Program MBG Mampu Wujudkan Kemandirian Ekonomi UMKM Kota Bandung

Aswan Asep Wawan Buka Program Padat Karya di Kelurahan Pasir Biru

“Iya seperti biasa karena itu agenda keagamaan jadi sesuai Perda tentang penyelenggaraan kepariwisataan memang kita menghimbau bar, klub malam, diskotik, karaoke, rumah pijat, biliar dilarang beroperasi,” ucap Irwan, Sabtu (14/9/2024).

Karena itu, Irwan menegaskan, seluruh tempat hiburan malam di Kota Bandung diharuskan tutup sementara terhitung mulai Minggu (15/9/2024) pukul 18.00 WIB hingga Senin (16/9/2024) pukul 18.00 WIB.

“Jadi kami imbau ke seluruh tempat itu mulai Minggu besok jam 18.00 sampai keesokan harinya, sampai Senin jam 18.00 (untuk tutup),” ujarnya.

Sementara itu, untuk pemutaran film-film di bioskop diharapkan disesuaikan dengan situasi dan kondisi hari keagamaan yang dimaksud. Dilansir dari akun Instagram @ disbudpar.bdg

Irwan menjalankan, Disbudpar Kota Bandung sudah melakukan sosialisasi terkait penutupan tempat hiburan malam. Dia menegaskan, jika ada yang membandel dan tidak ikut aturan, akan ada tindakan dan sanksi yang diberikan.

“Sebagai wujud menghormati hari besar keagamaan. Sudah diberi pemberitahuan melalui asosiasinya. Kalau ada yang membandel, kewenangan ada di Satpol PP. Kalau menurut aturan, tentu ada tindakan dan sanksi administrasi,” tegasnya.

Oleh karenanya, Pemkot Bandung mengimbau kepada seluruh pelaku jasa usaha kepariwisataan di Kota Bandung untuk dapat menaati dan mengindahkan ketentuan tersebut.

Di Kota Bandung sendiri, lanjut Irwan, ada sekitar 321 macam usaha jasa pariwisata yang terdiri dari tempat hiburan, hotel, restoran hingga kafe.

“Kita kan usaha jasa pariwisata ada hiburan, hotel, resto, kafe. Kalau hiburan kurang lebih 321, berbagai macam,” pungkasnya. (Red./Annisa)

Tags: Disbudpar Kota Bandung.Imbau Tempat Hiburan Malam Wajib Tutupjika ada yang membandel dan tidak ikut aturan akan ada tindakan dan sanksi yang diberikan.menghormati hari besar keagamaan.mengimbau kepada seluruh pelaku jasa usaha kepariwisataan di Kota Bandung untuk dapat menaati dan mengindahkan ketentuanMenjelang Hari Besar Keagamaan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446HPemkot BandungPeringati Maulid Nabi Muhammad SAWrda Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 atas perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan kepariwisataanSatpol PP Kota BandungSekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung Nuzrul Irwan IrawanSurat Edaran Nomor 3498-Disbudpar/2024.tutup sementara terhitung mulai Minggu (15/9/2024) pukul 18.00 WIB hingga Senin (16/9/2024) pukul 18.00 WIB.
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Toni Wijaya Yakini Program MBG Mampu Wujudkan Kemandirian Ekonomi UMKM Kota Bandung

Mei 20, 2025
0

 METRO JABAR.ID -- Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Toni Wijaya, S.E., S.H., menghadiri kegiatan Kick Off Pilot Project "Perluasan Keterlibatan...

Aswan Asep Wawan Buka Program Padat Karya di Kelurahan Pasir Biru

Mei 20, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandung, Aswan Asep Wawan menghadiri pembukaan Program Padat Karya Berbasis Musrenbang Tahun...

Kang Asmul: Bandung Perlu Memperkuat Citra Sebagai Kota Tujuan Wisata di Mata Dunia

Mei 20, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua DPRD Kota Bandung, H. Asep Mulyadi, S.H., menghadiri kegiatan Simposium Bandung Asia Afrika City Network, di...

Dukung Produk Lokal, Radea Respati dan Ulan Surlan Ikut Berbelanja di Gebyar UMKM Coblong

Mei 20, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H., dan Anggota...

AA Abdul Rozak Resmi Menjabat Ketua Umum DPD LASQI NJ Kota Bandung 2025-2030

Mei 19, 2025
0

METRO JABAR.ID --  Anggota DPRD Kota Bandung, Dr. AA Abdul Rozak, S.Pd.I., M.Ag., resmi dilantik sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan...

Load More
Next Post

Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin Apresiasi Pawai Kendaraan Hias HJKB Ke-214

Siap-siap! Mulai Tahun Depan, Bangun Rumah Sendiri Akan Kena Pajak 2,4 Persen

Discussion about this post

Recommended

Hormati Hari Besar Keagamaan, Tempat Hiburan Malam di Kota Bandung Wajib Tutup Saat Malam Perayaan Natal 2024

Desember 24, 2024
STUNTING BISA DI CEGAH OLEH ODF

STUNTING BISA DI CEGAH OLEH ODF

Februari 27, 2020
Wali Kota Bandung, Oded M. Danial meminta kepada Sekretaris Daerah (Sekda), Ema Sumarna untuk segera mengkaji memperbanyak Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bandung yang bekerja di rumah atau Work From Home (WFH)

PEMKOT Bandung Kaji Penambahan ASN Bekerja di Rumah

Maret 22, 2020

Walikota Bandung pilih Kelurahan Sukamiskin dan Cihaurgeulis Jadi Percontohan Waste to Food

Agustus 7, 2020
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi