Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Disbudpar Kota Bandung Imbau Tempat Hiburan Malam Wajib Tutup

September 14, 2024
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Menjelang Hari Besar Keagamaan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3498-Disbudpar/2024. Penutupan dilakukan untuk menghormati hari besar keagamaan.

Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung Nuzrul Irwan Irawan, penutupan tempat hiburan malam tersebut diatur dalam Perda Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 atas perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan kepariwisataan.

Dalam perda itu diatur, seluruh tempat hiburan malam seperti bar, diskotik, tempat karaoke, panti pijat, tempat biliar dan lokasi hiburan lain yang sejenis untuk tutup sementara saat hari besar keagamaan, termasuk di peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

BacaJuga

Discover the 1xBet Ireland Social Platform for Sports Enthusiasts

Perjalanan Panjang Penjaga Bandung Tetap Bersih

“Iya seperti biasa karena itu agenda keagamaan jadi sesuai Perda tentang penyelenggaraan kepariwisataan memang kita menghimbau bar, klub malam, diskotik, karaoke, rumah pijat, biliar dilarang beroperasi,” ucap Irwan, Sabtu (14/9/2024).

Karena itu, Irwan menegaskan, seluruh tempat hiburan malam di Kota Bandung diharuskan tutup sementara terhitung mulai Minggu (15/9/2024) pukul 18.00 WIB hingga Senin (16/9/2024) pukul 18.00 WIB.

“Jadi kami imbau ke seluruh tempat itu mulai Minggu besok jam 18.00 sampai keesokan harinya, sampai Senin jam 18.00 (untuk tutup),” ujarnya.

Sementara itu, untuk pemutaran film-film di bioskop diharapkan disesuaikan dengan situasi dan kondisi hari keagamaan yang dimaksud. Dilansir dari akun Instagram @ disbudpar.bdg

Irwan menjalankan, Disbudpar Kota Bandung sudah melakukan sosialisasi terkait penutupan tempat hiburan malam. Dia menegaskan, jika ada yang membandel dan tidak ikut aturan, akan ada tindakan dan sanksi yang diberikan.

“Sebagai wujud menghormati hari besar keagamaan. Sudah diberi pemberitahuan melalui asosiasinya. Kalau ada yang membandel, kewenangan ada di Satpol PP. Kalau menurut aturan, tentu ada tindakan dan sanksi administrasi,” tegasnya.

Oleh karenanya, Pemkot Bandung mengimbau kepada seluruh pelaku jasa usaha kepariwisataan di Kota Bandung untuk dapat menaati dan mengindahkan ketentuan tersebut.

Di Kota Bandung sendiri, lanjut Irwan, ada sekitar 321 macam usaha jasa pariwisata yang terdiri dari tempat hiburan, hotel, restoran hingga kafe.

“Kita kan usaha jasa pariwisata ada hiburan, hotel, resto, kafe. Kalau hiburan kurang lebih 321, berbagai macam,” pungkasnya. (Red./Annisa)

Tags: Disbudpar Kota Bandung.Imbau Tempat Hiburan Malam Wajib Tutupjika ada yang membandel dan tidak ikut aturan akan ada tindakan dan sanksi yang diberikan.menghormati hari besar keagamaan.mengimbau kepada seluruh pelaku jasa usaha kepariwisataan di Kota Bandung untuk dapat menaati dan mengindahkan ketentuanMenjelang Hari Besar Keagamaan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446HPemkot BandungPeringati Maulid Nabi Muhammad SAWrda Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 atas perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan kepariwisataanSatpol PP Kota BandungSekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung Nuzrul Irwan IrawanSurat Edaran Nomor 3498-Disbudpar/2024.tutup sementara terhitung mulai Minggu (15/9/2024) pukul 18.00 WIB hingga Senin (16/9/2024) pukul 18.00 WIB.
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Discover the 1xBet Ireland Social Platform for Sports Enthusiasts

November 15, 2025
0

As a sports journalist dedicated to reviewing the latest in sports events and digital sport portals, I’ve come across many...

Perjalanan Panjang Penjaga Bandung Tetap Bersih

November 14, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengakui, tantangan terbesar dalam pengelolaan sampah di Kota Bandung saat ini bukan...

Pemkot Bandung Raih Penghargaan Terbaik I Anugerah Media Humas 2025

November 14, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional. Dalam ajang Anugerah Media Humas (AMH)...

 Farhan Sebut Pentingnya Septic Tank Komunal

November 13, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menilai septic tank komunal merupakan hal penting untuk menjaga sanitasi lingkungan Kota...

Pemkot Bandung Bertekad Selesaikan Legalitas Seluruh Pasar

November 13, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bakal menyelesaikan persoalan legalitas seluruh pasar di Kota Bandung secara bertahap. Upaya ini...

Load More
Next Post

Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin Apresiasi Pawai Kendaraan Hias HJKB Ke-214

Siap-siap! Mulai Tahun Depan, Bangun Rumah Sendiri Akan Kena Pajak 2,4 Persen

Discussion about this post

Recommended

Tunggu Arahan Pusat, Pemprov Jabar Siap Uji Coba Program Makan Siang Gratis

Mei 8, 2024
HUT Ke-102 Damkar Wakil Walikota Bandung Beri Apresiasi

HUT Ke-102 Damkar Wakil Walikota Bandung Beri Apresiasi

Maret 2, 2021
Yana Mulyana Berharap Jangan Ada Lagi Unjuk Rasa Berujung Perusakan Fasilitas Publik di Kota Bandung

Yana Mulyana Berharap Jangan Ada Lagi Unjuk Rasa Berujung Perusakan Fasilitas Publik di Kota Bandung

Oktober 8, 2020

Demi Kenyamanan Wisatawan, Pemkot Bandung Akan Tertibkan Kawasan Alun-alun

Mei 27, 2024
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi