Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Disbudpar Kota Bandung Imbau Tempat Hiburan Malam Wajib Tutup

September 14, 2024
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Menjelang Hari Besar Keagamaan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3498-Disbudpar/2024. Penutupan dilakukan untuk menghormati hari besar keagamaan.

Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung Nuzrul Irwan Irawan, penutupan tempat hiburan malam tersebut diatur dalam Perda Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 atas perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan kepariwisataan.

Dalam perda itu diatur, seluruh tempat hiburan malam seperti bar, diskotik, tempat karaoke, panti pijat, tempat biliar dan lokasi hiburan lain yang sejenis untuk tutup sementara saat hari besar keagamaan, termasuk di peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

“Iya seperti biasa karena itu agenda keagamaan jadi sesuai Perda tentang penyelenggaraan kepariwisataan memang kita menghimbau bar, klub malam, diskotik, karaoke, rumah pijat, biliar dilarang beroperasi,” ucap Irwan, Sabtu (14/9/2024).

Karena itu, Irwan menegaskan, seluruh tempat hiburan malam di Kota Bandung diharuskan tutup sementara terhitung mulai Minggu (15/9/2024) pukul 18.00 WIB hingga Senin (16/9/2024) pukul 18.00 WIB.

“Jadi kami imbau ke seluruh tempat itu mulai Minggu besok jam 18.00 sampai keesokan harinya, sampai Senin jam 18.00 (untuk tutup),” ujarnya.

Sementara itu, untuk pemutaran film-film di bioskop diharapkan disesuaikan dengan situasi dan kondisi hari keagamaan yang dimaksud. Dilansir dari akun Instagram @ disbudpar.bdg

Irwan menjalankan, Disbudpar Kota Bandung sudah melakukan sosialisasi terkait penutupan tempat hiburan malam. Dia menegaskan, jika ada yang membandel dan tidak ikut aturan, akan ada tindakan dan sanksi yang diberikan.

“Sebagai wujud menghormati hari besar keagamaan. Sudah diberi pemberitahuan melalui asosiasinya. Kalau ada yang membandel, kewenangan ada di Satpol PP. Kalau menurut aturan, tentu ada tindakan dan sanksi administrasi,” tegasnya.

Oleh karenanya, Pemkot Bandung mengimbau kepada seluruh pelaku jasa usaha kepariwisataan di Kota Bandung untuk dapat menaati dan mengindahkan ketentuan tersebut.

Di Kota Bandung sendiri, lanjut Irwan, ada sekitar 321 macam usaha jasa pariwisata yang terdiri dari tempat hiburan, hotel, restoran hingga kafe.

“Kita kan usaha jasa pariwisata ada hiburan, hotel, resto, kafe. Kalau hiburan kurang lebih 321, berbagai macam,” pungkasnya. (Red./Annisa)

Tags: Disbudpar Kota Bandung.Imbau Tempat Hiburan Malam Wajib Tutupjika ada yang membandel dan tidak ikut aturan akan ada tindakan dan sanksi yang diberikan.menghormati hari besar keagamaan.mengimbau kepada seluruh pelaku jasa usaha kepariwisataan di Kota Bandung untuk dapat menaati dan mengindahkan ketentuanMenjelang Hari Besar Keagamaan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446HPemkot BandungPeringati Maulid Nabi Muhammad SAWrda Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 atas perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan kepariwisataanSatpol PP Kota BandungSekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung Nuzrul Irwan IrawanSurat Edaran Nomor 3498-Disbudpar/2024.tutup sementara terhitung mulai Minggu (15/9/2024) pukul 18.00 WIB hingga Senin (16/9/2024) pukul 18.00 WIB.
ShareTweet

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post

Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin Apresiasi Pawai Kendaraan Hias HJKB Ke-214

Siap-siap! Mulai Tahun Depan, Bangun Rumah Sendiri Akan Kena Pajak 2,4 Persen

Discussion about this post

Recommended

MTs Al-Islam Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H, Sarana Minim dan Sound System Sewaan

Desember 13, 2019

Resmob Polda Jabar Berhasil Tangkap Komplotan Pencuri Besi Rel Kereta Api Seberat 7 Ton di Karawang

Oktober 14, 2024

Genjot Pariwisata, Pemkot Terus Perkuat Ciri Khas Nuansa Kota Bandung

Mei 15, 2022

DPRD Dukung Sekaligus Berikan Sejumlah Catatan untuk RKPD 2026 dan RPJMD 2025-2029

April 29, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »