Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Disbudpar Kota Bandung Imbau Tempat Hiburan Malam Wajib Tutup

September 14, 2024
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Menjelang Hari Besar Keagamaan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3498-Disbudpar/2024. Penutupan dilakukan untuk menghormati hari besar keagamaan.

Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung Nuzrul Irwan Irawan, penutupan tempat hiburan malam tersebut diatur dalam Perda Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 atas perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan kepariwisataan.

Dalam perda itu diatur, seluruh tempat hiburan malam seperti bar, diskotik, tempat karaoke, panti pijat, tempat biliar dan lokasi hiburan lain yang sejenis untuk tutup sementara saat hari besar keagamaan, termasuk di peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

BacaJuga

Gratis dan Lengkap! Taman Supratman Semakin Diminati Warga

Perubahan APBD 2025 Ditetapkan, Dewan Sampaikan Beberapa Catatan

“Iya seperti biasa karena itu agenda keagamaan jadi sesuai Perda tentang penyelenggaraan kepariwisataan memang kita menghimbau bar, klub malam, diskotik, karaoke, rumah pijat, biliar dilarang beroperasi,” ucap Irwan, Sabtu (14/9/2024).

Karena itu, Irwan menegaskan, seluruh tempat hiburan malam di Kota Bandung diharuskan tutup sementara terhitung mulai Minggu (15/9/2024) pukul 18.00 WIB hingga Senin (16/9/2024) pukul 18.00 WIB.

“Jadi kami imbau ke seluruh tempat itu mulai Minggu besok jam 18.00 sampai keesokan harinya, sampai Senin jam 18.00 (untuk tutup),” ujarnya.

Sementara itu, untuk pemutaran film-film di bioskop diharapkan disesuaikan dengan situasi dan kondisi hari keagamaan yang dimaksud. Dilansir dari akun Instagram @ disbudpar.bdg

Irwan menjalankan, Disbudpar Kota Bandung sudah melakukan sosialisasi terkait penutupan tempat hiburan malam. Dia menegaskan, jika ada yang membandel dan tidak ikut aturan, akan ada tindakan dan sanksi yang diberikan.

“Sebagai wujud menghormati hari besar keagamaan. Sudah diberi pemberitahuan melalui asosiasinya. Kalau ada yang membandel, kewenangan ada di Satpol PP. Kalau menurut aturan, tentu ada tindakan dan sanksi administrasi,” tegasnya.

Oleh karenanya, Pemkot Bandung mengimbau kepada seluruh pelaku jasa usaha kepariwisataan di Kota Bandung untuk dapat menaati dan mengindahkan ketentuan tersebut.

Di Kota Bandung sendiri, lanjut Irwan, ada sekitar 321 macam usaha jasa pariwisata yang terdiri dari tempat hiburan, hotel, restoran hingga kafe.

“Kita kan usaha jasa pariwisata ada hiburan, hotel, resto, kafe. Kalau hiburan kurang lebih 321, berbagai macam,” pungkasnya. (Red./Annisa)

Tags: Disbudpar Kota Bandung.Imbau Tempat Hiburan Malam Wajib Tutupjika ada yang membandel dan tidak ikut aturan akan ada tindakan dan sanksi yang diberikan.menghormati hari besar keagamaan.mengimbau kepada seluruh pelaku jasa usaha kepariwisataan di Kota Bandung untuk dapat menaati dan mengindahkan ketentuanMenjelang Hari Besar Keagamaan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446HPemkot BandungPeringati Maulid Nabi Muhammad SAWrda Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 atas perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan kepariwisataanSatpol PP Kota BandungSekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung Nuzrul Irwan IrawanSurat Edaran Nomor 3498-Disbudpar/2024.tutup sementara terhitung mulai Minggu (15/9/2024) pukul 18.00 WIB hingga Senin (16/9/2024) pukul 18.00 WIB.
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Gratis dan Lengkap! Taman Supratman Semakin Diminati Warga

Juli 14, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Salah satu taman di Kota Bandung yang memiliki fasilitas olahraga yaitu Taman Supratman. Srtelah direnovasi, kini fasilitas...

Perubahan APBD 2025 Ditetapkan, Dewan Sampaikan Beberapa Catatan

Juli 14, 2025
0

METRO JABAR.ID -- DPRD Kota Bandung menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan...

Gotong Royong Kuatkan Kembali Nilai Tradisi Bangsa Indonesia

Juli 11, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., menghadiri Kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat Tingkat Kecamatan...

Rapat Koordinasi Bersama KPK RI, Ketua DPRD: Perkuat Sinergi Pemberantasan Korupsi di Daerah

Juli 11, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., menghadiri undangan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI)...

1xBet Promo Kodları ilə İdman Mərcində Uğur Qazanmaq

Juli 11, 2025
0

İdman həvəskarı kimi, sevimli komandalarımı dəstəkləyərkən mərc etmək mənim üçün həm əyləncə, həm də gəlir mənbəyidir. 1xBet platforması isə məhz...

Load More
Next Post

Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin Apresiasi Pawai Kendaraan Hias HJKB Ke-214

Siap-siap! Mulai Tahun Depan, Bangun Rumah Sendiri Akan Kena Pajak 2,4 Persen

Discussion about this post

Recommended

Masuki Masa Tenang, Pemkot Bandung Dukung Bawaslu Tertibkan APK

Februari 12, 2024

Empat Kios UMKM di Jalan Balong Gede Bandung Ludes di Lalap Si Jago Merah

Juli 1, 2024
Dr. AYLA ALJUFRIE, WANITA INDONESIA YANG BERSINAR DI DUNIA INTERNASIONAL

Dr. AYLA ALJUFRIE, WANITA INDONESIA YANG BERSINAR DI DUNIA INTERNASIONAL

Februari 25, 2020
Wali Kota Bandung, Oded M. Danial yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung bakal mencarikan solusi untuk membantu operasional Kebun Binatang Bandung.

ODED CARIKAN SOLUSI SOAL PAKAN SATWA BANDUNG ZOO

Mei 7, 2020
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi