Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Siap-siap! Gaji Pekerja Akan Dipotong Lagi Untuk Program Pensiun Tambahan

September 9, 2024
in Uncategorized

METROJABAR.ID- Pemerintah tengah menggarap aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Menurut keterangan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), peraturan ini untuk meningkatkan replacement ratio.

Replacement ratio tersebut merupakan rasio pendapatan pekerja saat pensiun dibandingkan nilai gaji yang diterima saat masih aktif bekerja.

Dalam hal ini, OJK mengacu pada standar Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) yang menyebut bahwa minimal replacement ratio adalah 40%. Sementara di Indonesia masih 15 – 20%.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Sehingga nantinya pekerja dengan pendapatan tertentu akan dipotong gajinya untuk mengikuti program pensiun pemerintah.

Namun meski program ini merupakan tambahan, justru aturan ini diwajibkan bagi pekerja. Bahkan potongan iuran wajib ini juga di luar potongan BPJS Ketenagakerjaan.

“Tindak lanjut pasal 189 ayat 4 di mana pemerintah dapat membuat program pensiun tambahan yang bersifat wajib untuk pekerja dengan penghasilan tertentu yang dilaksanakan secara kompetitif,” ujar Ogi saat memberikan sambutan di acara HUT ADPI, di Jakarta.

Menurutnya, mengerek replacement ratio perlu dilakukan lantaran saat ini Indonesia masih berada di level 15-20 persen. Padahal, Organisasi Ketenagakerjaan Internasional atau International Labour Organization (ILO) menetapkan nilai replacement ratio setidaknya 40 persen dari penghasilan terakhir pekerja.

Sementara berdasarkan Pasal 189 ayat 4 UU P2SK, dijelaskan bahwa kriteria pekerja yang dikenai dana pensiun wajib adalah yang telah memiliki pendapatan di atas batas tertentu. Kendati demikian, Ogi tak menyebutkan lebih detail berapa minimal nominal gaji pekerja yang bakal dikenakan kewajiban membayar iuran dana pensiun tersebut.

“Pekerja yang memiliki penghasilan melebihi nilai tertentu, diminta untuk tambahan iuran pensiun secara sukarela, tambahan tapi wajib, ini akan diatur dalam PP dan POJK yang sedang disusun,” jelas Ogi.

Adapun untuk pengelolaannya, Oji menjelaskan dana pensiun wajib pekerja bakal melibatkan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan akan dikelola secara kompetitif. Akan tetapi lagi-lagi, siapa yang akan mengelola dana pensiun wajib tersebut, masih dalam pembahasan dan belum bisa ia sebutkan.

Perlu ditegaskan juga, program iuran wajib ini  berbeda dengan BPJS Ketenagakerjaan (TK) yang sebelumnya telah diikuti pekerja.

“Siapa yang akan menyelenggarakan program pensiun tambahan yang bersifat wajib, sudah pasti itu bukan di BPJS TK, jadi bisa di DPPK atau di DPLK,” paparnya.

Selain bakal mewajibakan iuran dana pensiun bagi pekerja dengan kriteria tertentu tersebut, pemerintah bakal menerapkan kebijakan baru terkait dana pensiun.

Aturan anyarnya yaitu bahwa mulai Oktober 2024 dana pensiun tidak lagi bisa dicairkan sebelum usia kepesertaan peserta mencapai minimal 10 tahun.

“Untuk PPIP (Program Pensiun Iuran Pasti) yang pensiun, harus mengalihkan 80 persen dari delay manfaatnya itu ke program anuitas, kecuali pendapatan di bawah pertumbuhan bisa diambil secara tunai, dan kita meminta mulai Oktober tidak boleh melakukan surrender atau pencairan anuitas sebelum 10 tahun,” jelasnya. (Red./Annisa)

Tags: aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor KeuanganBPJS Ketenagakerjaan (TK)Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)dana pensiun wajib pekerja bakal melibatkan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)meningkatkan replacement ratio.Otoritas Jasa Keuangan (OJK)Pasal 189 ayat 4 UU P2SKrasio pendapatan pekerja saat pensiun dibandingkan nilai gaji yang diterima saat masih aktif bekerja.Siap-Siap!Siap-siap! Gaji Pekerja Akan Dipotong Lagi Untuk Program Pensiun Tambahanstandar Organisasi Perburuhan Internasional (ILO)
ShareTweet

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post

Tingkatkan Rasa Percaya Diri dan Citra Positif, DWP Kota Bandung Gelar Pembinaan Pemberdayaan Perempuan

Jaga Kondusifitas, DPRD Kota Bandung Minta Pemkot Turun Tangan Selesaikan Konflik Perselisihan Ojol dan Opang di Pasir Impun

Discussion about this post

Recommended

Aswan Asep Wawan Usul Program MBG Libatkan Kerja Sama dengan Kantin Sekolah

Oktober 3, 2025
RUU Omnibus Law Berpihak Pada Kesejahteraan Rakyat

RUU Omnibus Law Berpihak Pada Kesejahteraan Rakyat

Februari 21, 2020

Persiapan Pembatasan Sosial Berskala Kampung (PSBK) Kota Bandung Akan Diberlakukan

Oktober 4, 2020
Laporan Harta Kekayaan Moeldoko

Laporan Harta Kekayaan Moeldoko

Maret 4, 2021
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »