Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Jabar
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Jabar
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PELAYANAN PUBLIK
  • TNI/POLRI

RUU Omnibus Law Berpihak Pada Kesejahteraan Rakyat

Februari 21, 2020
in Hukum, Jakarta
RUU Omnibus Law Berpihak Pada Kesejahteraan Rakyat

Metrojabar.id, Bandung – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjawab kekhawatiran banyak pihak terkait draft RUU Omnibus Law. Sekjen KLHK, Bambang Hendroyono menegaskan bahwa RUU Omnibus Law bidang lingkungan hidup dan kehutanan merupakan penyederhanaan regulasi sebagai bentuk kehadiran negara mewujudkan kesejahteraan rakyat, sekaligus memberikan kepastian penegakan hukum lingkungan berjalan pada koridor yang tepat.

“Dunia usaha bukan berarti swasta yang besar-besar. Rakyat yang menerima hutan sosial juga bagian dari itu. Penegakan hukum lingkungan juga jelas dan terang, tidak dihapus. Jadi tidak benar jika dikatakan RUU ini mengabaikan prinsip lingkungan dan pro pebisnis besar saja. Justru sebaliknya, RUU ini juga sangat berpihak pada kesejahteraan rakyat kecil,” tegas Bambang dalam keterangan tertulis pada media, Jumat (21/2/2020).

“Melalui RUU ini, ada penyederhanaan regulasi guna melindungi semua elemen masyarakat, termasuk dunia usaha yang didalamnya juga ada UMKM. Melalui RUU Omnibus Law, regulasi untuk kepentingan rakyat tidak boleh ribet tapi juga tidak boleh seenaknya, tetap ada aturan hukum yang mengikat. Ruh utama RUU ini adalah kehadiran negara untuk kepentingan segenap rakyat Indonesia,” tambahnya.

BacaJuga

Polisi Berhasil Bongkar Rumah Produksi Film Porno Lokal di Jaksel, Sutradara Ditangkap!

Polresta Bandung Amankan 28 Motor dan 2 Mobil Hasil Curian, 32 Orang Tersangka Ditangkap

Dikatakan Bambang, ada 25.000 desa di seluruh Indonesia yang jutaan masyarakatnya bergantung hidup dari usaha di sekitar dan dalam kawasan hutan. Jutaan rakyat ini harus diberi kepastian hukum dan berusaha, sehingga ekonomi kreatif bisa bergerak mensejahterakan rakyat, dan hutan tetap lestari karena ada kendali kepastian penegakan hukum lingkungan hidup.

“Melalui Omnibus Law, program Perhutanan Sosial dan TORA akan berlari lebih kencang. UMKM dari kegiatan sekitar hutan akan hidup tanpa mengabaikan prinsip perlindungan hutannya, karena sanksi hukum bagi perusak lingkungan tetap ada. Jadi jangan dikira cukong-cukong dan perusak lingkungan bisa bebas, itu tidak benar. Justru langkah koreksi yang sudah dilakukan untuk rakyat pada periode pertama lalu, kali ini semakin diperkuat oleh RUU Omnibus Law,” jelas Bambang.

Dicontohkannya, banyak kasus hukum selama ini menjerat masyarakat kecil sekitar hutan, padahal mereka hanya mencari nafkah tanpa merusak hutan. Selain itu banyak usaha masyarakat di sekitar dan dalam hutan, tidak dapat dijalankan karena masyarakat dihantui kekhawatiran tidak adanya kepastian hukum dan berusaha.

“Disinilah RUU Omnibus Law hadir dengan mengedepankan keadilan bagi rakyat, tidak serta merta mengenakan sanksi pidana di depan. Omnibus Law menolong rakyat dengan memberikan kepastian usaha dari kegiatan dalam kawasan hutan yang telah dipastikan aspek legalnya. Contoh kecil saja, masalah rakyat yang bertahun-tahun di Taman Nasional Tesso Nilo tidak selesai, bisa selesai dengan RUU Omnibus Law ini,” jelas Bambang.

RUU omnibus law juga menjadi langkah maju pemerintah untuk harmonisasi antara kepentingan rakyat dan kepentingan pengusaha yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat secara keseluruhan.

Karena kata Bambang, pemerintah berkewajiban memberikan kepastian hukum, kepastian berusaha rakyat, serta kepastian hukum antara pemberi izin dan penerima izin. Selain kewajiban menjaga aspek kelestarian lingkungan, pemerintah juga berkewajiban menjaga aspek kepastian keberlangsungan usaha.

“Intinya RUU Omnibus Law mengedepankan kecepatan pelayanan tanpa mengabaikan penegakan hukum yang tegas. Melalui Omnibus Law, lingkungan hidup tetap dijaga ditandai dengan kepastian hukum berusaha,” tegas Bambang.

RUU Omnibus Law saat ini telah diserahkan pemerintah ke DPR. Bambang mengatakan nantinya semua elemen masyarakat dapat menyimak, mengikuti, mengkritisi, dan melihat struktur hukum yang dibangun dalam pasal per pasal.

“Jadi membaca RUU Omnibus Law harus utuh dengan melihat keterkaitan antara Pasal per Pasal. Kekhawatiran ada penghapusan pasal di RUU juga tidak sepenuhnya benar, karena nantinya kunci penting diatur di PP, bahkan sampai ke Permen. Sangat berlapis disiapkan untuk mengawal kepentingan rakyat,” ungkap Bambang.

KLHK sendiri berkepentingan pada pembahasan RUU Cipta Kerja terutama pada pasal UU 41 tahun 1999, UU nomor 32 tahun 2009, dan UU nomor 18 tahun 2013.

Pada ketiga UU tersebut terdapat pasal yang dilakukan penyesuaian norma, penghapusan norma, dan penambahan norma baru dalam RUU Omnibus Law.

“Semangatnya adalah membawa rakyat sejahtera bersama-sama dan lingkungan tetap lestari. Dengan RUU Omnibus Law khususnya pada lingkup kerja lingkungan hidup dan kehutanan, kita tidak lagi melihat ke belakang, Career tips for new graduate dietitians – GEMMA SAMPSON SPORTS NUTRITION buy proviron online usa supplyside west podcast: the changing steroids-sale.net retail landscape tapi melangkah ke depan untuk bersama-sama membawa Indonesia Maju sebagaimana menjadi Visi dan Misi Bapak Presiden Joko Widodo,” tutup Bambang.(Adm.Alin/Azay)

Tags: KLHK
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Polisi Berhasil Bongkar Rumah Produksi Film Porno Lokal di Jaksel, Sutradara Ditangkap!

Polisi Berhasil Bongkar Rumah Produksi Film Porno Lokal di Jaksel, Sutradara Ditangkap!

September 13, 2023
0

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar rumah produksi film dewasa di wilayah Jakarta Selatan. Sebanyak...

Polresta Bandung Amankan 28 Motor dan 2 Mobil Hasil Curian, 32 Orang Tersangka Ditangkap

Polresta Bandung Amankan 28 Motor dan 2 Mobil Hasil Curian, 32 Orang Tersangka Ditangkap

September 8, 2023
0

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Tim Polresta Bandung berhasil mengamankan total 28 motor dan 2 mobil hasil pencurian. Berdasarkan hasil pengungkapan kasus pencurian kendaraan di wilayah Kabupaten Bandung, sebanyak 32 orang...

Persempit Ruang Penyalahgunaan Barang Haram, Kini Kampung Bebas Narkoba Hadir di Kota Bandung

Persempit Ruang Penyalahgunaan Barang Haram, Kini Kampung Bebas Narkoba Hadir di Kota Bandung

September 5, 2023
0

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengapresiasi atas hadirnya Lembur Cepot Juara (Cepat, Efektif, Proaktif Tanpa Pamrih) di Taman...

Polresta Bandung Berhasil Tangkap Admin dan Brand Ambassador Situs Judi Online di Bandung

Polresta Bandung Berhasil Tangkap Admin dan Brand Ambassador Situs Judi Online di Bandung

Agustus 16, 2023
0

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID-  Polresta Bandung mengungkap kasus judi online. Dua orang admin serta satu brand ambassador situs judi online ditangkap dalam kasus ini. Para pelaku...

Akibat Bajak Siaran Bola, Tiga Tersangka Pria di Kota Bandung Diamankan Polisi

Akibat Bajak Siaran Bola, Tiga Tersangka Pria di Kota Bandung Diamankan Polisi

Agustus 14, 2023
0

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Siaran olahraga, khususnya sepakbola di kancah dunia memang cukup banyak penontonnya. Tak sedikit para pecinta ‘Si Kulit...

Load More
Next Post
PERINGATI HPSN, ODED KEMBALI AJAK WARGA TUNTASKAN SAMPAH DARI RUMAH

PERINGATI HPSN, ODED KEMBALI AJAK WARGA TUNTASKAN SAMPAH DARI RUMAH

PEMKOT DORONG STADION GBLA JADI HOME BASE PERSIB DI LIGA 1 2020

PEMKOT DORONG STADION GBLA JADI HOME BASE PERSIB DI LIGA 1 2020

Discussion about this post

Recommended

RSUD Al Ihsan,YPPCBL dan PABMI Jabar Gelar Baksos Operasi Bibir Sumbing dan langit-langit secara massal

RSUD Al Ihsan,YPPCBL dan PABMI Jabar Gelar Baksos Operasi Bibir Sumbing dan langit-langit secara massal

Oktober 25, 2020
Hari Ini, PN Bandung Kembali Gelar Pemeriksaan dan Sidang Kasus Herry Wirawan Pemerkosa Belasan Santriwati

Hari Ini, PN Bandung Kembali Gelar Pemeriksaan dan Sidang Kasus Herry Wirawan Pemerkosa Belasan Santriwati

Januari 4, 2022
Ridwan Kamil Tetapkan Besaran UMK 2022 di 27 Wilayah Jabar

Ridwan Kamil Tetapkan Besaran UMK 2022 di 27 Wilayah Jabar

Desember 1, 2021
Cegah Kemacetan saat Arus Balik, Presiden RI Jokowidodo Minta Pemudik Diberi Cuti Tambahan

Cegah Kemacetan saat Arus Balik, Presiden RI Jokowidodo Minta Pemudik Diberi Cuti Tambahan

April 25, 2023
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Jabar
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Redaksi
Translate »