Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Jabar
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Jabar
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PELAYANAN PUBLIK
  • TNI/POLRI

RUU Omnibus Law Berpihak Pada Kesejahteraan Rakyat

Januari 6, 2023
in Hukum, Jakarta
RUU Omnibus Law Berpihak Pada Kesejahteraan Rakyat

Metrojabar.id, Bandung – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjawab kekhawatiran banyak pihak terkait draft RUU Omnibus Law. Sekjen KLHK, Bambang Hendroyono menegaskan bahwa RUU Omnibus Law bidang lingkungan hidup dan kehutanan merupakan penyederhanaan regulasi sebagai bentuk kehadiran negara mewujudkan kesejahteraan rakyat, sekaligus memberikan kepastian penegakan hukum lingkungan berjalan pada koridor yang tepat.

“Dunia usaha bukan berarti swasta yang besar-besar. Rakyat yang menerima hutan sosial juga bagian dari itu. Penegakan hukum lingkungan juga jelas dan terang, tidak dihapus. Jadi tidak benar jika dikatakan RUU ini mengabaikan prinsip lingkungan dan pro pebisnis besar saja. Justru sebaliknya, RUU ini juga sangat berpihak pada kesejahteraan rakyat kecil,” tegas Bambang dalam keterangan tertulis pada media, Jumat (21/2/2020).

“Melalui RUU ini, ada penyederhanaan regulasi guna melindungi semua elemen masyarakat, termasuk dunia usaha yang didalamnya juga ada UMKM. Melalui RUU Omnibus Law, regulasi untuk kepentingan rakyat tidak boleh ribet tapi juga tidak boleh seenaknya, tetap ada aturan hukum yang mengikat. Ruh utama RUU ini adalah kehadiran negara untuk kepentingan segenap rakyat Indonesia,” tambahnya.

BacaJuga

Minimalisir Kejahatan Jalanan, Pemkot Bandung Akan Pasang CCTV dan Gencarkan Patroli di Teras Cihampelas

Diduga Selewengkan Dana Bantuan Korban Gempa, Bupati Cianjur Dilaporkan ke KPK

Dikatakan Bambang, ada 25.000 desa di seluruh Indonesia yang jutaan masyarakatnya bergantung hidup dari usaha di sekitar dan dalam kawasan hutan. Jutaan rakyat ini harus diberi kepastian hukum dan berusaha, sehingga ekonomi kreatif bisa bergerak mensejahterakan rakyat, dan hutan tetap lestari karena ada kendali kepastian penegakan hukum lingkungan hidup.

“Melalui Omnibus Law, program Perhutanan Sosial dan TORA akan berlari lebih kencang. UMKM dari kegiatan sekitar hutan akan hidup tanpa mengabaikan prinsip perlindungan hutannya, karena sanksi hukum bagi perusak lingkungan tetap ada. Jadi jangan dikira cukong-cukong dan perusak lingkungan bisa bebas, itu tidak benar. Justru langkah koreksi yang sudah dilakukan untuk rakyat pada periode pertama lalu, kali ini semakin diperkuat oleh RUU Omnibus Law,” jelas Bambang.

Dicontohkannya, banyak kasus hukum selama ini menjerat masyarakat kecil sekitar hutan, padahal mereka hanya mencari nafkah tanpa merusak hutan. Selain itu banyak usaha masyarakat di sekitar dan dalam hutan, tidak dapat dijalankan karena masyarakat dihantui kekhawatiran tidak adanya kepastian hukum dan berusaha.

“Disinilah RUU Omnibus Law hadir dengan mengedepankan keadilan bagi rakyat, tidak serta merta mengenakan sanksi pidana di depan. Omnibus Law menolong rakyat dengan memberikan kepastian usaha dari kegiatan dalam kawasan hutan yang telah dipastikan aspek legalnya. Contoh kecil saja, masalah rakyat yang bertahun-tahun di Taman Nasional Tesso Nilo tidak selesai, bisa selesai dengan RUU Omnibus Law ini,” jelas Bambang.

RUU omnibus law juga menjadi langkah maju pemerintah untuk harmonisasi antara kepentingan rakyat dan kepentingan pengusaha yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat secara keseluruhan.

Karena kata Bambang, pemerintah berkewajiban memberikan kepastian hukum, kepastian berusaha rakyat, serta kepastian hukum antara pemberi izin dan penerima izin. Selain kewajiban menjaga aspek kelestarian lingkungan, pemerintah juga berkewajiban menjaga aspek kepastian keberlangsungan usaha.

“Intinya RUU Omnibus Law mengedepankan kecepatan pelayanan tanpa mengabaikan penegakan hukum yang tegas. Melalui Omnibus Law, lingkungan hidup tetap dijaga ditandai dengan kepastian hukum berusaha,” tegas Bambang.

RUU Omnibus Law saat ini telah diserahkan pemerintah ke DPR. Bambang mengatakan nantinya semua elemen masyarakat dapat menyimak, mengikuti, mengkritisi, dan melihat struktur hukum yang dibangun dalam pasal per pasal.

“Jadi membaca RUU Omnibus Law harus utuh dengan melihat keterkaitan antara Pasal per Pasal. Kekhawatiran ada penghapusan pasal di RUU juga tidak sepenuhnya benar, karena nantinya kunci penting diatur di PP, bahkan sampai ke Permen. Sangat berlapis disiapkan untuk mengawal kepentingan rakyat,” ungkap Bambang.

KLHK sendiri berkepentingan pada pembahasan RUU Cipta Kerja terutama pada pasal UU 41 tahun 1999, UU nomor 32 tahun 2009, dan UU nomor 18 tahun 2013.

Pada ketiga UU tersebut terdapat pasal yang dilakukan penyesuaian norma, penghapusan norma, dan penambahan norma baru dalam RUU Omnibus Law.

“Semangatnya adalah membawa rakyat sejahtera bersama-sama dan lingkungan tetap lestari. Dengan RUU Omnibus Law khususnya pada lingkup kerja lingkungan hidup dan kehutanan, kita tidak lagi melihat ke belakang, Career tips for new graduate dietitians – GEMMA SAMPSON SPORTS NUTRITION buy proviron online usa supplyside west podcast: the changing steroids-sale.net retail landscape tapi melangkah ke depan untuk bersama-sama membawa Indonesia Maju sebagaimana menjadi Visi dan Misi Bapak Presiden Joko Widodo,” tutup Bambang.(Adm.Alin/Azay)

Tags: KLHK
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Minimalisir Kejahatan Jalanan, Pemkot Bandung Akan Pasang CCTV dan Gencarkan Patroli di Teras Cihampelas

Minimalisir Kejahatan Jalanan, Pemkot Bandung Akan Pasang CCTV dan Gencarkan Patroli di Teras Cihampelas

Januari 12, 2023
0

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Teras Cihampelas sempat membuat geger publik. Tapi, bukan karena ramai lagi, melainkan karena ada pengunjung yang berbuat...

Diduga Selewengkan Dana Bantuan Korban Gempa, Bupati Cianjur Dilaporkan ke KPK

Diduga Selewengkan Dana Bantuan Korban Gempa, Bupati Cianjur Dilaporkan ke KPK

Desember 27, 2022
0

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Bupati Cianjur, Herman Suherman dilaporkan ke Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) lantaran diduga menyelewengkan dana bantuan korban gempa....

Sah! Kantor Pertanahan Serahkan Sertifikat Stadion GBLA dan Taman Lalu Lintas Kepada Pemkot Bandung

Sah! Kantor Pertanahan Serahkan Sertifikat Stadion GBLA dan Taman Lalu Lintas Kepada Pemkot Bandung

Desember 16, 2022
0

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Kantor Pertanahan Kota Bandung menyerahkan 609 sertifikat tanah kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung yang sebelumnya mengusulkan sertifikasi...

Gudang di Rancaekek Bandung Digerebek, Polisi Sita 8.400 Botol Miras

Gudang di Rancaekek Bandung Digerebek, Polisi Sita 8.400 Botol Miras

Desember 10, 2022
0

KAB BANDUNG, METROJABAR.ID- Polresta Bandung melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang dijadikan gudang miras di daerah Rancaekek, Kabupaten Bandung. Dari hasil penggerebekan gudang ini, sebanyak 8.400...

DPR RI Sahkan RKUHP Terbaru: Turunkan Hukuman Koruptor, Dipenjara Minimal 2 Tahun

DPR RI Sahkan RKUHP Terbaru: Turunkan Hukuman Koruptor, Dipenjara Minimal 2 Tahun

Desember 6, 2022
0

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Undang-undang pemberantasan korupsi memang telah mengatur hukuman penjara dan denda untuk para koruptor. Namun ternyata, hukuman ini...

Load More
Next Post
PERINGATI HPSN, ODED KEMBALI AJAK WARGA TUNTASKAN SAMPAH DARI RUMAH

PERINGATI HPSN, ODED KEMBALI AJAK WARGA TUNTASKAN SAMPAH DARI RUMAH

PEMKOT DORONG STADION GBLA JADI HOME BASE PERSIB DI LIGA 1 2020

PEMKOT DORONG STADION GBLA JADI HOME BASE PERSIB DI LIGA 1 2020

Discussion about this post

Recommended

DPKP3 kota Bandung : Relokasi Rumah Deret Tamansari Sah Secara Hukum

Desember 13, 2019
Disbintalad Gelar Rakernis Bintalad

Disbintalad Gelar Rakernis Bintalad

Maret 3, 2020
Pejabat Utama Polda Jabar Dan Kapolrestabes Serta Jajaran Kapolres Di Mutasikan

Pejabat Utama Polda Jabar Dan Kapolrestabes Serta Jajaran Kapolres Di Mutasikan

Maret 1, 2020
Poldata Indonesia: Elektabilitas 48%, Paslon Nia-Usman Berpeluang Menangi Pilkada Kab Bandung

Poldata Indonesia: Elektabilitas 48%, Paslon Nia-Usman Berpeluang Menangi Pilkada Kab Bandung

Oktober 19, 2020
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Jabar
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Redaksi
Translate »