KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Perubahan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2024 telah disepakati oleh Pemprov dan DPRD Jawa Barat. Penandatanganan kesepakatan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Jabar pada Rabu (14/8/2024) lalu.
Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin mengatakan dalam perubahan tersebut memuat salah satunya peningkatan pendapatan daerah yang semula Rp35,92 triliun, menjadi Rp36,27 triliun atau naik sebesar Rp353,67 miliar atau 0,98 persen.
“Hari ini sudah diserahkan perubahan, hanya beberapa hal seperti pendapatan yang tadinya Rp35,92 triliun jadi Rp36,27 triliun. (Konsentrasi belanja?) sama saja, terutama kesehatan dan infrastruktur,” kata Bey usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jabar.
Ketua DPRD Jabar, Taufik Hidayat memimpin rapat yang dihadiri oleh 81 dari 116 anggota tersebut. Penyusunan APBD tersebut perlu disesuaikan, sebagai respons atas berbagai perkembangan terbaru, baik dari sisi makro ekonomi, kebijakan nasional, maupun kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
Berdasarkan hasil pembahasan antara TAPD dan Badan Anggaran DPRD, selain naiknya pendapatan daerah, juga diikuti dengan naiknya belanja daerah. Tapi penerimaan pembiayaan daerah tak berbanding lurus dengan pengeluaran pembiayaan daerah.
“Belanja daerah yang awalnya Rp36,79 triliun, mengalami kenaikan menjadi Rp36,89 triliun atau bertambah Rp105 miliar Rupiah atau naik 0,29%. Penerimaan Pembiayaan Daerah yang semula sebesar Rp1,43 triliun turun menjadi Rp1,24 triliun, berkurang Rp 196,66 miliar atau turun 13,72%,” ucap Bey memaparkan.
“Pengeluaran Pembiayaan Daerah yang sebelumnya sebesar Rp566,81 miliar meningkat menjadi Rp618,81 miliar, bertambah Rp52 miliar atau naik 9,17%. Secara keseluruhan, volume APBD pada Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2024 yang semula sebesar Rp37,35 triliun kini menjadi Rp37,51 triliun, bertambah Rp157 miliar atau naik 0,42%,” lanjutnya.
Target perubahan ini mempertimbangkan realisasi Pendapatan Daerah yang baru mencapai 49 persen pada Semester Pertama Tahun 2024. Bey mengungkap dari evaluasi tersebut dan kebijakan Pendapatan Daerah Tahun 2024, penetapan ini diambil agar memaksimalkan kemajuan daerah.
APBD Perubahan 2024 tersebut kemudian difokuskan untuk alokasi belanja wajib, seperti penyesuaian gaji dan tunjangan ASN, pengalokasian kurang salur bagi hasil tahun 2023, serta pembayaran sisa pekerjaan Tahun Anggaran 2023. Efisiensi ini sesuai kapasitas fiskal tanpa mengubah target pembangunan daerah.
Adapun kebijakan Perubahan Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2024 meliputi penggunaan dan penyesuaian SiLPA dalam Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), dan penyertaan modal kepada BUMD.
“Hal ini didasarkan pada evaluasi komprehensif serta prinsip kewajaran dan kehati-hatian untuk memastikan manfaat optimal dan mendukung tujuan strategis daerah,” tutur Bey. (Red./Andriyana)
Discussion about this post