
KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) merupakan salah satu penyedia layanan air bersih yang penting bagi masyarakat. Di Kota Bandung, PDAM Tirtawening memegang peranan krusial dalam memenuhi kebutuhan air bersih warga.
Terkait hal tersebut, Pemerintah Kota Bandung secara berkala melakukan penyesuaian tarif PDAM untuk memastikan keberlangsungan pelayanan air bersih yang optimal.
Pada September 2022, PDAM Tirtawening sempat berencana melakukan penyesuaian tarif air bersih. Namun, rencana tersebut dibatalkan setelah Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, meminta PDAM untuk taat pada aturan yang berlaku.
Sebelumnya, pada Februari 2023, Wali Kota Bandung juga telah mencabut Keputusan Wali Kota Bandung (Kepwal) nomor: 690/Kep.2908 Eko/2022 yang mengatur tentang kenaikan tarif air.
Mengacu pada informasi terbaru, tarif PDAM Kota Bandung saat ini masih tetap sama dengan tarif sebelumnya. Hal ini berarti, masyarakat belum dikenakan biaya tambahan untuk layanan air bersih dari PDAM Tirtawening.
Batas akhir pembayaran PDAM umumnya ditetapkan pada tanggal 20 setiap bulan.
Namun, ada juga beberapa daerah yang menetapkan batas pembayaran hingga tanggal 25 setiap bulan.
Tarif air PDAM untuk rumah tangga sangat sederhana, rumah susun sangat sederhana, rumah sakit pemerintah, dan rumah susun sederhana sewa pada tahun 2024 berkisar antara Rp1.050,00 hingga Rp7.450,00. Tarif ini disesuaikan dengan blok pemakaian air.
Periode pembayaran tagihan PDAM ini akan muncul mulai antara tanggal 1-5 setiap bulannya. Kemudian batas pembayarannya adalah sampai tanggal 20 meskipun ada juga yang sampai 25.
Tarif PDAM Kota Bandung untuk tahun 2024 saat ini masih mengacu pada keputusan sebelumnya. Setelah rencana kenaikan tarif air yang sempat diberlakukan pada akhir 2022, Wali Kota Bandung mencabut kebijakan tersebut pada Februari 2023.
Hal ini membuat tarif air kembali ke harga semula, dengan tarif untuk golongan terendah sekitar Rp 900 per meter kubik. Kenaikan tarif yang sempat diterapkan dianggap berkontribusi pada inflasi, sehingga kebijakan tersebut dibatalkan demi menjaga kestabilan harga. (Red./Annisa)
Discussion about this post