Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Mulai Agustus 2024, Urus SKCK Kini Harus Tunjukkan Bukti Aktif Kepesertaan BPJS Kesehatan

Agustus 3, 2024
in Uncategorized

METROJABAR.ID- Mulai 1 Agustus 2024, kepersertaan BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi salah satu syarat wajib pembuatan SKCK. Kebijakan baru ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 61 tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.

“Syarat kepesertaan JKN aktif secara eksplisit tertuang dalam pasal 4 ayat (1) pada peraturan tersebut,” ujar Kepala Hubungan Masyarakat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Rizky Anugerah dalam keterangan tertulis.

Sebelumnya, persyaratan kepesertaan JKN untuk membuat SKCK juga telah diumumkan melalui Instagram resmi BPJS Kesehatan dan Kepolisian RI sejak Rabu (30/7/2024).

BacaJuga

Pastikan Keamanan Di Kota Bandung

Blitz Arena: Wahana Pertempuran Pertama di Bandung, Cocok untuk Mengisi Libur Sekolah

Ia menjelaskan bahwa langkah ini merupakan cara untuk mengoptimalkan agar program JKN dapat menjangkau setiap warga negara Indonesia, termasuk pemohon penerbitan SKCK. Untuk itu, BPJS Kesehatan berkolaborasi dengan Polri.

Sebab sebagaimana disebut dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022, Polri termasuk lembaga yang harus mendukung terlaksananya implementasi JKN. Bahkan kebijakan baru ini pun selaras dengan target pemerintah untuk mendorong kepesertaan JKN mencapai 98 persen.

“Ini selaras dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, yang menekankan cakupan kepesertaan JKN mencapai hingga 98 persen dari total keseluruhan penduduk,” tegasnya.

Sebelum diresmikan pun, BPJS Kesehatan dan Polri memang sudah melakukan uji coba di enam Polres yang berlangsung dari 1 Maret hingga 31 Mei 2024, yakni di Polresta Barelang, Polrestabes Semarang, Polresta Balikpapan, Polrestabes Makassar, Polresta Denpasar, dan Polres Kabupaten Sorong. (Red./Jamilul)

Tags: Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)Kepala Hubungan Masyarakat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan - Rizky AnugerahMulai Agustus 2024pasal 4 ayat (1) pada peraturan tersebutPeraturan Kepolisian Negara RI Nomor 61 tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024Urus SKCK Kini Harus Tunjukkan Bukti Aktif Kepesertaan BPJS Kesehatan
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Pastikan Keamanan Di Kota Bandung

Juni 30, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota Bandung bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar patroli gabungan skala besar sebagai langkah konkret...

Blitz Arena: Wahana Pertempuran Pertama di Bandung, Cocok untuk Mengisi Libur Sekolah

Juni 30, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Bandung memang jadi pilihan tepat untuk menghabiskan waktu liburan sekolah. Salah satunya wahana mengasyikan di Kota Bandung...

DI JUAL CEPAT RUMAH DI DAERAH KOTA BANDUNG

Juni 29, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Segera dijual -- Rumah Jalan PHH Mustofa , Gang Senang Bersih I No. 10 A RT 005 /...

Kang Asmul Ajak Warga Serap Semangat Kebangkitan di Tahun Baru Islam

Juni 27, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., melepas peserta pawai Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kecamatan...

Komisi IV Sampaikan Sejumlah Aspirasi Layanan Kesehatan Masyarakat kepada Dinkes Kota Bandung

Juni 27, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Komisi IV DPRD Kota Bandung melakukan kunjungan langsung ke mitra kerja Dinas Kesehatan, di Kantor Dinkes Kota...

Load More
Next Post

Rugikan Negara Hingga Rp 849 Juta, Polisi Amankan Dua Orang di Cianjur Akibat Bisnis Gas LPG Oplosan

50 Anggota DPRD Kota Bandung Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Discussion about this post

Recommended

Viral! Siswi SMK di Kota Bandung Alami Pelecehan di Angkot, Polisi Amankan Pelaku

Desember 12, 2022

PD Kebersihan Kota Bandung Resmi Dilikuidasi

Oktober 16, 2021

Yana Motivasi ASN Harus Jadi Tulang Punggung, Demi Wujudkan Bandung Smart City

Mei 17, 2021
PEMKOT BANDUNG TAK MILIKI KETERKAITAN DENGAN PENYEWA RUMAH DI ARCAMANIK ENDAH

PEMKOT BANDUNG TAK MILIKI KETERKAITAN DENGAN PENYEWA RUMAH DI ARCAMANIK ENDAH

Februari 24, 2020
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi