Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Hati-hati! Sebut Perempuan “Tobrut” Terancam Hukuman Penjara hingga Denda Rp 10 Juta

Agustus 2, 2024
in Uncategorized

METROJABAR.ID- Pelecehan verbal kepada perempuan sering terdengar akhir-akhir ini. Ada perempuan yang disebut tobrut oleh karyawan di salah satu restoran di Jakarta. Kemudian yang terbaru adalah seorang perempuan anggota paskibraka yang akan bertugas di IKN dilecehkan dengan sebutan serupa.

Istilah tobrut alias t*k*t brutal biasanya digunakan untuk merendahkan tampilan fisik perempuan terutama yang berkaitan dengan ukuran payudara. Tobrut seringnya dilontarkan ke perempuan yang memiliki ukuran payudara besar.

Fenomena menyebut seseorang dengan istilah gaul berkonotasi negatif yang marak ini kemudian membuat Komnas Perempuan ikut bersuara. Komisioner Komnas Perempuan, Ketua Sub Komisi Pendidikan, Alimatul Qibtiyah menyebut bahwa istilah tobrut masuk ke dalam kategori pelecehan seksual non-fisik.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

“Istilah tobrut banyak digunakan –terutama– di media sosial dengan maksud untuk merendahkan tampilan fisik perempuan.Itu masuk kategori kekerasan seksual non-fisik karena kita melakukan penyerangan atau merendahkan tampilan fisik seseorang karena dianggap tidak sesuai dengan standar tertentu,” jelas perempuan yang kerap disapa Bu Alim.

Menurut Alim, meski tidak menyerang fisik secara langsung, tapi seseorang yang menggunakan istilah tobrut dengan tujuan merendahkan penampilan korban bisa didenda hingga dipenjara.

“Jika menggunakan istilah tobrut walaupun hanya di media sosial dengan maksud merendahkan seseorang bisa masuk penjara 9 bulan atau denda Rp 10 juta,” imbuh Alim.

Ladies, Peraturan ini tertera jelas pada UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) No. 12 Tahun 2022 pasal 5.

“Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara non-fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual non-fisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan atau pidana denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).”

Sama seperti pelecehan seksual yang dilakukan secara langsung, pelecehan verbal juga bisa berdampak negatif kepada korban. Menurut Alim, ada banyak dampak yang bisa dialami korban, seperti tidak percaya diri, trauma, hingga merasa rendah diri dan berbeda dari orang lain.

“Setiap orang berbeda-beda dalam respons kejadian buruk yang dialami. Dalam hal ini –soal tobrut– korban bisa merasa bukan seseorang yang punya penampilan sempurna sebagaimana standarisasi yang dimiliki kebanyakan,” ujar Alim.

Kemudian apabila pelecehan seksual verbal ini terjadi berulang kali juga bisa menyebabkan dampak yang paling parah, yaitu depresi hingga keinginan untuk mengakhiri hidup. Karenanya, Alim mengimbau kepada generasi muda untuk lebih bijak dalam pemilihan kata terutama saat bermedia sosial agar tidak menimbulkan ketidaknyamanan bagi orang lain. (Red./Annisa)

Tags: ada banyak dampakHati-hati!Hati-hati! Sebut Perempuan "Tobrut" Terancam Hukuman Penjara hingga Denda hingga Rp 10 Jutakategori kekerasan seksual non-fisikKomnas Perempuanmasuk penjara 9 bulan atau denda Rp 10 jutamerendahkan tampilan fisik perempuanSebut Perempuan "Tobrut"Terancam Hukuman PenjaraUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) No. 12 Tahun 2022 pasal 5.
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post

Mulai Agustus 2024, Urus SKCK Kini Harus Tunjukkan Bukti Aktif Kepesertaan BPJS Kesehatan

Petugas Gabungan Razia Tempat Hiburan Malam di Kota Bandung, 7 Pengunjung Diduga Positif Narkoba dan Bawa Senjata

Discussion about this post

Recommended

Edwin Senjaya Terima Aspirasi Dari AMPUHIS Terkait Maraknya Populasi LGBTIQ di Kota Bandung

Januari 18, 2023

Takziah ke Rumah Duka Bobotoh yang Wafat, Umuh Muchtar: Jangan Saling Menyalahkan, Mari Evaluasi Diri

Juni 18, 2022
Peringati HKN Ke-56, Dinkes Bagikan 2.700 Masker Untuk Seluruh OPD di Kota Bandung

Peringati HKN Ke-56, Dinkes Bagikan 2.700 Masker Untuk Seluruh OPD di Kota Bandung

November 18, 2020
Keputusan Dewan Pers Republik Indonesia Perihal Pengukuhan Organisasi Yang Beraplikasi

Keputusan Dewan Pers Republik Indonesia Perihal Pengukuhan Organisasi Yang Beraplikasi

Februari 17, 2020
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »