METROJABAR.ID- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tengah melakukan uji coba penerapan compressed work schedule (CWS) dengan sistem kerja empat hari dalam sepekan terhadap para pegawainya.
Meski demikian, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pegawai BUMN untuk memanfaatkan CWS ini.
Syaratnya, yaitu pegawai BUMN bekerja minimal 40 jam selama 4 hari, di mana hal ini sudah mendapat persetujuan atasan dan output pekerjaan pegawai terukur. Pegawai BUMN juga hanya bisa mengajukan CWS satu kali dalam dua minggu dengan persetujuan atasan.
Sebelumnya, Menteri BUMN RI, Erick Thohir memang telah membuka peluang bagi pegawai BUMN untuk mendapatkan libur tambahan pada Jumat dengan memenuhi sejumlah persyaratan.
Hal ini menjadi salah satu upaya Kementerian BUMN untuk mendorong aspek kesehatan mental bagi para pegawai perusahaan pelat merah. Pasalnya, sebanyak 70 persen dari generasi muda saat ini memiliki isu kesehatan mental. Sehingga melalui program CWS, pegawai BUMN dapat mengambil libur selama tiga hari dalam sepekan, setelah bekerja 40 jam dalam seminggu.
“Kalau sudah bekerja lebih dari 40 jam, kalian punya alternatif di Kementerian BUMN, saya tidak tahu di perusahaan BUMN, mestinya bisa, kalau sudah lebih dari 40 jam mereka punya alternatif mengambil libur pada hari Jumat,” ujar Erick pada Maret 2024 lalu.
Namun Erick Thohir menegaskan bahwa CWS ini tidak bertujuan menjadikan pegawainya untuk bermalas-malasan lantaran libur tersebut tidak dapat diambil oleh pegawai setiap Jumat.
“Ini bukan berarti mendorong kalian jadi malas. Bukan tiap hari Jumat libur ya. Kalau sudah bekerja lebih dari 40 jam dalam minggu itu, kalian bisa registrasi dalam sebulan dua kali setiap Jumat bisa jadi alternatif untuk libur. Kita lakukan itu,” ujarnya. (Red./Annisa)
Discussion about this post