Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Revitalisasi Pasar Sindang Kasih Cigasong

Juni 8, 2024
in Uncategorized

BANDUNG, METROJABAR.ID- Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Arsan Latif ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Majalengka, Jawa Barat.

Dalam kasus ini, Arsan Latif diketahui dalam kapasitasnya sebagai Inspektur Wilayah IV Itjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya mengungkapkan bahwa penetapan Arsan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: 1321/ M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 5 Juni 2024 serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 6 Juni 2024.

BacaJuga

Melbet букмекерская контора 2026: полный обзор и прогнозы для игроков

TPST Kobana Tegallega Siap Beroperasi, Pemkot Bandung Atur Jadwal Per RW

“Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan Saudara AL sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (build, operate and transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka,” kata Cahya di Bandung.

Arsan Latif secara aktif menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah.

Kemudian Arsan memasukkan ketentuan persyaratan di luar ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

“Tujuannya untuk mengarahkan agar PT PGA memenuhi persyaratan dalam proses lelang dan akhirnya PT PGA memenangkan lelang investasi Bangun Guna Serah Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka,” beber Cahya.

“Patut diduga uang tersebut diterima langsung ataupun melalui keluarganya yang diberikan beberapa kali untuk mengganti keperluan selama pengurusan dalam pembuatan Peraturan Bupati Majalengka Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanpaatan Barang Milik Daerah Berupa Bangun Guna Serah, oleh tersangka INA melalui tersangka AN,” bebernya.

Bahkan tersangka Arsan Latif juga meminta untuk memasok kebutuhan material tertentu dalam proyek kegiatan pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong tersebut.

“Pada tersangka AL, Tim Penyidik Kejati Jabar mengenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkap Cahya. (Red./Annisa)

Tags: Inspektur Wilayah IV Itjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat - Nur Sricahyawijayaoperate and transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten MajalengkaPasal 5 - Pasal 12 huruf e - pasal 11 - pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPPj Bupati Bandung Barat Arsan LatifResmi Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Revitalisasi Pasar Sindang Kasih Cigasongsurat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 6 Juni 2024.surat perintah penyidikan Nomor: 1321/ M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 5 Juni 2024Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barattindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (build
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Melbet букмекерская контора 2026: полный обзор и прогнозы для игроков

November 26, 2025
0

Melbet букмекерская контора 2026: полный обзор и прогнозы Автор: Михаил Савин — эксперт с 25-летним опытом работы в сфере sports...

TPST Kobana Tegallega Siap Beroperasi, Pemkot Bandung Atur Jadwal Per RW

November 25, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menargetkan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Kobana di Tegallega beroperasi paling lambat 15...

Edwin Senjaya: Komunikasi yang Baik Jadi Pemandu Suksesnya Pembinaan Pola Asuh Remaja

November 25, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pimpinan DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., menghadiri serta membuka kegiatan Pembinaan Pola Asuh...

Dewan Dorong ASN Aktif Lengkapi Data Melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara

November 24, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung Radea Respati Paramudhita, mendorong aparatur sipil negara (ASN) untuk aktif melengkapi...

Toni Wijaya: Program Pelita Hati Perkuat Layanan Publik Lebih Dekat dan Memudahkan Warga

November 24, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, H. Toni Wijaya, S.E., S.H., hadir sebagai narasumber sekaligus membuka secara...

Load More
Next Post

Keren! Kota Bandung Pecahkan Rekor Permainan Angklung Nonstop Terlama di Indonesia

Lengkong Culinary Night akan Digelar Setiap Weekend, Yuk Kulineran Sambil Tetap Jaga Ketertiban!

Discussion about this post

Recommended

Ultimatum DPRD Kota Bandung dan Ormas Keagamaan: Tempat Hiburan Wajib Tutup Saat Ramadhan

Februari 28, 2025

Antisipasi Kebakaran, Diskar PB Kota Bandung Luncurkan Kojing dan Sprinkler Warga

Desember 31, 2021
Penuhi Standar Protokol Kesehatan, Pemkot Bandung Beri Peluang Relaksasi Gardenice Ice Skating Rink

Penuhi Standar Protokol Kesehatan, Pemkot Bandung Beri Peluang Relaksasi Gardenice Ice Skating Rink

November 11, 2020

Bank BJB Kolaborasi Sosialisasikan Tabungan Simpanan Pelajar SDN 1 Pegagan Kidul Cirebon

Desember 19, 2019
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi