Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Ultimatum DPRD Kota Bandung dan Ormas Keagamaan: Tempat Hiburan Wajib Tutup Saat Ramadhan

Februari 28, 2025
in Uncategorized

METRO JABAR.ID — Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bandung menerima audiensi dari sejumlah organisasi yang mendesak penutupan tempat hiburan selama Ramadan, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Kamis, 27 Februari 2025.

Di akhir audiensi, organisasi keagamaan dan kepemudaan menandatangani Surat Pernyataan Sikap bersama DPRD Kota Bandung dan Pemkot Bandung untuk menegakkan Perda No. 14 Tahun 2019 terkait penutupan tempat hiburan selama Ramadan. Pengurus organisasi besar wilayah Kota Bandung yang menghimpun kekuatan bersama ini di antaranya PP Muhammadiyah, PC Nahdlatul Ulama (NU), PB Persis, Dai Bandung Bersatu, serta Forum Kerukunan Umat Beragama dan KNPI. MUI dan Kemenag Kota Bandung, Yayasan Baitul Amal Insan Kaafah (Baik Foundation), serta perwakilan ibu-ibu majelis taklim juga hadir dan ikut menandatangani kesepakatan. Dari Pemkot Bandung diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kasatpol PP, Kadisbudpar, dan Kepala Kesbangpol.

Sementara dari dewan diwakili Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi S.H., Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., Ketua Komisi I DPRD Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H., serta Anggota Komisi III DPRD Dr. Uung Tanuwidjaja, S.E., M.M.

BacaJuga

DPRD Kota Bandung Dorong Penguatan Toleransi Melalui Implementasi Perda Nomor 13 Tahun 2025

Pemkot Bandung Rehabilitasi 335 Ruang Belajar Sepanjang 2025

Dalam audiensi itu, perwakilan organisasi mendesak DPRD dan Pemkot Bandung untuk menindak setiap pelanggar Perda No. 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan yang di dalamnya melarang operasional tempat hiburan selama Ramadan. Dari pantauan mereka, ada sejumlah tempat hiburan yang melanggar Perda itu dengan tetap membuka usaha tempat hiburan selama Ramadan.

Mereka mengajak dewan dan Pemkot Bandung untuk bersama-sama mendesak pemilik tempat hiburan agar menghentikan operasional usahanya. Diduga kuat ada sejumlah tempat hiburan yang nekat membuka usaha saat Ramadan karena merasa dilindungi oknum aparat.

Peserta audiensi menganggap penting dan serius penegakan Perda tersebut. Mereka juga menyatakan tidak ragu untuk menggeruduk tempat hiburan yang enggan menggubris aturan Perda selama Ramadan.

Demi Kondusifitas

Ketua DPRD Kota Bandung Asep Mulyadi mengatakan, dewan mendapat permohonan audiensi dari ormas keagamaan yang menginginkan Kota Bandung betul-betul kondusif dan terbebas dari berbagai unsur yang mengganggu ibadah di bulan suci Ramadan.

“Dari DPRD, kami berterima kasih ini menunjukkan rasa cinta kepada Kota Bandung. Sesuai dengan permohonan ini, kami mengupayakan sesegera mungkin, sekaligus mengundang dari unsur Pemkot Bandung,” ujarnya.

Ia meyakini pertemuan ini menjadi kesepakatan bahwa Ramadan adalah bulan penuh berkah yang harus dibarengi dengan lingkungan bersih dari berbagai unsur yang mengganggu kekhusyuan ibadah.

“Kami berharap seluruh lapisan masyarakat mendorong Kota Bandung kondusif. Kita saling mengawal. Masyarakat dan pemerintah menjaga kondusifitas di Kota Bandung,” katanya.

Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Edwin Senjaya menuturkan, dewan telah menerima banyak surat masuk dari berbagai organisasi, khususnya organisasi Islam berkaitan dengan isu ini.

“Kota Bandung ini dari tahun ke tahun diduga terjadi pelanggaran Perda. Kebetulan yang paling terasa di bulan suci Ramadan. Semua tentu berharap agar hari raya dan Ramadan menjadi momentum yang menjadikan kesucian bagi umat Islam,” katanya.

Edwin menjelaskan, penutupan tempat hiburan selama Ramadan tak hanya terikat dalam Perda No. 14 Tahun 2019 saja. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata yang bertugas membina tempat hiburan selalu mengeluarkan Surat Edaran menjelang hari raya keagamaan.

“Ada surat edaran dari Disbudar yang sudah mengatur bahwa pada Ramadan tidak boleh ada tempat hiburan buka. Hari Raya Natal juga, misalnya. Kita harus hormati, tidak boleh ada pelanggaran,” ujarnya.

Edwin berharap pertemuan ini menjadi satu bentuk pernyataan sikap bersama yang bisa mendesak pihak-pihak terkait agar betul-betul menghormati dan menghargai bulan suci Ramadan. “Karena Perda ini payung hukum yang harus dihormati semua pihak,” ujarnya.

Dengan Surat Pernyataan Sikap yang ditandatangani bersama, kata Edwin, semua bersepakat satu suara agar Perda No. 14 Tahun 2019 ditegakkan, tanpa terkecuali.

“Semua pihak agar menghormati. Semua pihak. Mau itu pengusaha, aparat keamanan, masyarakat umum, agar menghormati, khususnya bulan suci Ramadan di mana umat Islam sedang menjalankan ibadahnya,” ujarnya.

Edwin menambahkan, desakan bersama ini berawal dari timbulnya kegelisahan masyarakat yang dari tahun ke tahun melihat pihak yang melakukan pelanggaran Perda terkait. DPRD Kota Bandung berharap tahun 2025 ini pelanggaran Perda itu bisa dihentikan dan Kota Bandung semakin aman, nyaman, serta kondusif.

“Ditegaskan oleh organisasi ini, seandainya Perda tidak diindahkan baik oleh pengusaha ataupun yang berupaya melindungi pelanggaran itu, mereka akan turun ke jalan. Ini yang tidak kita harapkan. Saya berharap ini bisa diperhatikan oleh semua pihak. Kami DPRD Kota Bandung menghendaki Perda yang ada di Kota Bandung bisa ditegakkan dan dihormati semua pihak,” tutur Edwin.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Pemkot Bandung Asep Saeful Gufron menyambut baik dorongan dari ormas Islam dan DPRD Kota Bandung terkait isu ini. “Ini merupakan masukan yang sangat berharga. Ini menjadi bagian evaluasi bagaimana kita menjalankan ibadah tidak dikotori hal yang mengganggu kekhusyuan,” katanya.

Ia mengatakan, Disbudpar Kota Bandung juga telah mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur penghentian operasional tempat hiburan yang dimulai 28 Februari 2025 pukul 18.00 WIB dan berakhir pada 2 April pukul 18.00 WIB. Surat Edaran itu akan segera diperkuat oleh Surat Edaran Wali Kota Bandung M. Farhan.

Kasatpol PP Kota Bandung Radian Setiadi meminta masyarakat aktif memberikan informasi bila menemukan pelanggaran Perda. “Satpol PP ada strukturnya ke bawah, ke kecamatan, ada Kasi Trantib. Terkait ada pengaduan tempat hiburan yang masih buka, kami akan terus melakukan monitoring dengan menggandeng kepolisian, TNI, dan Denpom,” ujarnya.

Selain penutupan tempat hiburan, peserta audiensi juga mendesak penutupan kios penjual minuman keras ilegal, obat-obatan terlarang, dan prostitusi.* (FITRI)

Tags: Pemkot Bandung
ShareTweetPin

BeritaTerkait

DPRD Kota Bandung Dorong Penguatan Toleransi Melalui Implementasi Perda Nomor 13 Tahun 2025

Desember 5, 2025
0

METRO JABAR.ID -- DPRD Kota Bandung menegaskan komitmennya untuk memperkuat nilai-nilai toleransi dan menjaga kerukunan masyarakat melalui implementasi Peraturan Daerah...

Pemkot Bandung Rehabilitasi 335 Ruang Belajar Sepanjang 2025

Desember 5, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus mempercepat peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan pada 2025–2026. Kepala Dinas Pendidikan...

Sekda: Kuatkan Perencanaan dan Kompetensi untuk Tingkatkan Kualitas Pengadaan Barang dan Jasa

Desember 3, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Sekretaris Daerah Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain menilai, pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu unsur paling strategis...

Babakan Siliwangi Kota Bandung Ditata Ulang

Desember 3, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus menata ulang kawasan Hutan Kota Babakan Siliwangi (Baksil) untuk meningkatkan kenyamanan dan...

Nyi Sumur Bandung Mantapkan Kota Kembang Sebagai Destinasi Wisata Budaya

Desember 2, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Kota Bandung terus menunjukkan taringnya dalam mengembangkan seni pertunjukan (performing arts) sebagai bagian dari penguatan identitas budaya...

Load More
Next Post

Bagja Jaya Wibawa Aggota Komisi II DPRD ,Monitoring ke Pergudangan Bulog

EDWIN SANJAYA Pimpinan DPRD KOTA BANDUNG Menghadiri Pelatihan Keterampilan Tingkatkan Perekonomian Masyarakat

Discussion about this post

Recommended

PB PMII TERTAWA KADER PMII MERANA

PB PMII TERTAWA KADER PMII MERANA

Maret 19, 2021

Dewan Titip Sekda Terpilih Sinergikan Internal Birokrasi Demi Peningkatan Kualitas Layanan Publik

Juni 10, 2025

Bank BJB Gelar South Fest 2022 Dengan Tema Folk In South

Juli 28, 2022

Waspada! Pulang dari Timur Tengah, 9 Warga Jabar Terpapar Virus Omicron

Januari 5, 2022
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi