Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Mulai Diuji Coba Per 1 Juli 2024, Urus SIM Harus Jadi Peserta Aktif BPJS Kesehatan

Juni 6, 2024
in Uncategorized

METROJABAR.ID- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan  BPJS Kesehatan menggelar uji coba pemberlakuan kepesertaan JKN aktif sebagai salah satu persyaratan pengurusan layanan semua jenis Surat Izin Mengemudi (SIM), mulai dari SIM A, SIM B, hingga SIM C.

Pemerintah kini masih melakukan sosialisasi penerapan kebijakan kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi tersebut kepada masyarakat.

Rencana sosialisasi tersebut disampaikan dalam sesi jumpa pers BPJS Kesehatan, POLRI, Koordinator Kementerian PMK, dan para stakeholder di Jakarta.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

“Dengan adanya kebijakan Kepolisian Negara RI tentang penyertaan syarat JKN aktif dalam pengurusan SIM, diharapkan masyarakat bisa menyadari pentingnya menjadi peserta JKN. Selain agar terlindungi jaminan kesehatan ketika sakit, juga agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan publik dengan lancar, termasuk saat membuat maupun memperpanjang masa berlaku SIM,” kata Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun.

Uji coba akan dilakukan mulai 1 Juli-30 September 2024 di seluruh layanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM di tujuh wilayah Polda di Indonesia yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur. Hal itu sebagaimana disampaikan dalam jumpa pers Kemenko PMK, BPJS Kesehatan, dan POLRI.

Tercatat, saat ini jumlah peserta JKN mencapai 97 persen penduduk Indonesia, namun dari persentase tersebut, 20 persen di antaranya berstatus tidak aktif.

Sehingga dengan diberlakukannya kebijakan baru pemerintah ini diharapkan peserta JKN yang saat ini belum aktif tersebut dapat segera mengaktifkan status kepesertaan mereka, demikian pula bagi yang belum mendaftar, bisa segera mendaftar dan mendapatkan manfaat dari dalam hal perlindungan kesehatan. (Red./Annisa)

Tags: Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan - David BangunKementerian PMKKepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)Menyadari Pentingnya menjadi peserta JKNMulai Diuji Coba Per 1 Juli 2024Urus SIM Harus Jadi Peserta Aktif BPJS Kesehatan
ShareTweet

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post

Pipa PDAM Pecah, Pasokan Air Bersih di Kota Bandung Akan Kembali Berfungsi Normal 10 Hari ke Depan

Jelang Iduladha 2024, DKPP Kota Bandung Gelar Pemeriksaan Hewan Kurban

Discussion about this post

Recommended

Bentuk Apresiasi 151 Kelurahan di Kota Bandung

Bentuk Apresiasi 151 Kelurahan di Kota Bandung

Oktober 15, 2020

Bandros dan Boseh Sumbang Rp 2,4 Miliar untuk Pendapatan Kota Bandung Sepanjang Tahun 2024

Januari 13, 2025
Kuasa hukum Raisha dan Anggi Batubara sebagai ketua Lbh Safa

Penggelapan Dana Proyek, Istri Kapolres

April 8, 2020
Kasdam III / Siliwangi, pejabat utama Polda Jabar, pejabat utama Kodam III / Siliwangi, Danrem 063 / Sunan Gunung Jati, Bupati Majalengka, Dandim 0617 / Majalengka dan Kapolres Majalengka.

Panen Raya Serentak Kampung Tangguh Nusantara Lembur Tohaga Lodaya Dihadiri Kapolda Jabar Bersama Kasdam III/Siliwangi

Juli 9, 2020
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »