METROJABAR.ID- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan BPJS Kesehatan menggelar uji coba pemberlakuan kepesertaan JKN aktif sebagai salah satu persyaratan pengurusan layanan semua jenis Surat Izin Mengemudi (SIM), mulai dari SIM A, SIM B, hingga SIM C.
Pemerintah kini masih melakukan sosialisasi penerapan kebijakan kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi tersebut kepada masyarakat.
Rencana sosialisasi tersebut disampaikan dalam sesi jumpa pers BPJS Kesehatan, POLRI, Koordinator Kementerian PMK, dan para stakeholder di Jakarta.
“Dengan adanya kebijakan Kepolisian Negara RI tentang penyertaan syarat JKN aktif dalam pengurusan SIM, diharapkan masyarakat bisa menyadari pentingnya menjadi peserta JKN. Selain agar terlindungi jaminan kesehatan ketika sakit, juga agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan publik dengan lancar, termasuk saat membuat maupun memperpanjang masa berlaku SIM,” kata Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun.
Uji coba akan dilakukan mulai 1 Juli-30 September 2024 di seluruh layanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM di tujuh wilayah Polda di Indonesia yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur. Hal itu sebagaimana disampaikan dalam jumpa pers Kemenko PMK, BPJS Kesehatan, dan POLRI.
Tercatat, saat ini jumlah peserta JKN mencapai 97 persen penduduk Indonesia, namun dari persentase tersebut, 20 persen di antaranya berstatus tidak aktif.
Sehingga dengan diberlakukannya kebijakan baru pemerintah ini diharapkan peserta JKN yang saat ini belum aktif tersebut dapat segera mengaktifkan status kepesertaan mereka, demikian pula bagi yang belum mendaftar, bisa segera mendaftar dan mendapatkan manfaat dari dalam hal perlindungan kesehatan. (Red./Annisa)

Discussion about this post