Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Polda Jabar Tetapkan Sopir Bus Rombongan SMK Lingga Kencana Depok Sebagai Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara

Mei 15, 2024
in Uncategorized

METROJABAR.ID- Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menetapkan Sadira selaku sopir bus Trans Putera Fajar sebagai tersangka kasus kecelakaan maut yang menewaskan 11 siswa SMK Lingga Kencana Depok di Jalan Raya Kampung Palasari, Ciater Kabupaten Subang, Jawa Barat pada Sabtu (11/5/2024).

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jabar, Kombes Wibowo menjelaskan bahwa Sadira ditetapkan tersangka usai penyidik menemukan bukti-bukti terkait penyebab daripada kecelakaan tersebut, serta merujuk hasil keterangan dari saksi dan ahli.

“Kita menetapkan bahwa tersangka dalam kasus kecelakaan ini adalah pengemudi bus Putera Fajar atas nama Sadira,” ujar Wibowo di Polres Subang, Selasa (14/5/2024) kemarin.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Wibowo membeberkan bahwa dari hasil penyidikan, penyebab kecelakaan ini adalah kegagalan fungsi rem. Namun Sadira yang telah mengetahui adanya permasalahan dalam fungsi rem itu justru masih memaksakan melanjutkan perjalanan hingga kecelakaan ini terjadi.

“Pengemudi tetap melanjutkan perjalanan sampai akhirnya terjadi kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.

Atas perbuatannya ini, Sadira dijerat dengan Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ, dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda sebesar Rp 24 juta.

Sebagaimana diketahui, kecelakaan ini membuat 11 orang meninggal dunia dan 40 orang luka-luka. (Red./Annisa)

Tags: bus Trans Putera Fajardenda sebesar Rp 24 juta.Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol WibowoPasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau LLAJpenyidik menemukan bukti-bukti terkait penyebab daripada kecelakaan tersebutPolda JabarPolda Jabar Tetapkan Sopir Bus Rombongan SMK Lingga Kencana Depok Sebagai TersangkaPolres SubangSebagai TersangkaTerancam 12 Tahun PenjaraTetapkan Sopir Bus Rombongan SMK Lingga Kencana Depok
ShareTweet

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post

Presiden Jokowi Resmi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan

Dugaan Kasus Kekerasan Seksual, Dosen LB Filsafat Unpar Bandung Dinonaktifkan

Discussion about this post

Recommended

Akibat Bajak Siaran Bola, Tiga Tersangka Pria di Kota Bandung Diamankan Polisi

Agustus 14, 2023
Atalia Ridwan Kamil : Perpustakaan Sebagai Sumber Rekreatif Eduktif & Informatif

Atalia Ridwan Kamil : Perpustakaan Sebagai Sumber Rekreatif Eduktif & Informatif

Juli 3, 2020
Peluncuran BLT Rp 2,4 Juta Bagi Pelaku UMKM Diundur

Peluncuran BLT Rp 2,4 Juta Bagi Pelaku UMKM Diundur

Agustus 18, 2020

Oded: Al-Qur’an & Sunnah Sebagai Pedoman Pemimpin

Februari 14, 2021
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »