METROJABAR.ID- Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menetapkan Sadira selaku sopir bus Trans Putera Fajar sebagai tersangka kasus kecelakaan maut yang menewaskan 11 siswa SMK Lingga Kencana Depok di Jalan Raya Kampung Palasari, Ciater Kabupaten Subang, Jawa Barat pada Sabtu (11/5/2024).
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jabar, Kombes Wibowo menjelaskan bahwa Sadira ditetapkan tersangka usai penyidik menemukan bukti-bukti terkait penyebab daripada kecelakaan tersebut, serta merujuk hasil keterangan dari saksi dan ahli.
“Kita menetapkan bahwa tersangka dalam kasus kecelakaan ini adalah pengemudi bus Putera Fajar atas nama Sadira,” ujar Wibowo di Polres Subang, Selasa (14/5/2024) kemarin.
Wibowo membeberkan bahwa dari hasil penyidikan, penyebab kecelakaan ini adalah kegagalan fungsi rem. Namun Sadira yang telah mengetahui adanya permasalahan dalam fungsi rem itu justru masih memaksakan melanjutkan perjalanan hingga kecelakaan ini terjadi.
“Pengemudi tetap melanjutkan perjalanan sampai akhirnya terjadi kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.
Atas perbuatannya ini, Sadira dijerat dengan Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ, dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda sebesar Rp 24 juta.
Sebagaimana diketahui, kecelakaan ini membuat 11 orang meninggal dunia dan 40 orang luka-luka. (Red./Annisa)
Discussion about this post