Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Baznas Kota Bandung Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Rp40.000 per orang

Maret 19, 2024
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bandung telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadhan 1445 Hijriah yaitu 2,5 kilogram beras atau jika dikonversikan dalam bentuk uang sebesar Rp40.000 per orang.

“Berdasarkan surat edaran bersama telah diputuskan bahwa besaran zakat fitrah di Kota Bandung 2,5 kilogram atau 3,5 liter, atau setara dengan Rp40.000,” kata Kepala Baznas Kota Bandung, Akhmad Rozikin di Bandung, Jawa Barat, Selasa (19/3/2024).

Akhmad menjelaskan penetapan besaran nilai zakat fitrah ini dilakukan melalui musyawarah bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Baznas, MUI, dan Kementerian Agama (Kemenag).

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

“Setelah mempertimbangkan harga beras di pasaran, kemudian mengacu ke Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 akhirnya diputuskan nilai besaran zakat fitrah itu,” kata dia.

Ia menjelaskan zakat fitrah dapat dikelola oleh Badan Amil Zakat maupun Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang dibentuk oleh Baznas.

“Bisa bayar zakat di Baznas, bisa bayar di UPZ kecamatan, kelurahan maupun Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) terdekat,” katanya.

Lebih lanjut, ia berharap masyarakat dapat membayar zakat fitrah dengan sesegera mungkin sebelum memasuki hari terakhir di bulan Ramadhan 1445 H.

“Bagi warga Kota Bandung yang akan mudik, mohon membayarkan zakat fitrahnya terlebih dahulu di Kota Bandung sebelum mudik,” kata Akhmad.

Adapun Baznas Kota Bandung menargetkan perolehan zakat fitrah sebesar Rp50 miliar apabila diuangkan pada bulan Ramadhan tahun ini dari hasil yang dikumpulkan berbagai kalangan masyarakat di Kota Kembang. (Red./Annisa)

Tags: Baznas Kota BandungDKMKemenag RIKepala Baznas Kota Bandung- Akhmad RozikinMUIPemkot BandungPeraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Rp40.000 per orangUPZ
ShareTweet

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post

Makin Dikenal Luas, Program Kegiatan "BUAT KAMU" Sukses Dapat Apresiasi Masyarakat dan Komunitas

Kemnaker Minta Perusahaan Berikan THR Untuk Driver Ojol dan Kurir Logistik

Discussion about this post

Recommended

Polsek Bandung Wetan Pantau Kegiatan Vaksin Presisi Anak dan Umum

Februari 26, 2022

Wakil Walikota Bandung Monitoring Penyuntikan Vaksin kepada Relawan

Agustus 15, 2020

Sekda Kota Bandung Terpapar Positif Covid-19

Maret 10, 2021

Demi Stop Impor Beras, Pemerintah Minta Masyarakat Indonesia Jangan Makan Nasi Berlebihan

Agustus 6, 2024
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »