Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Kemnaker Minta Perusahaan Berikan THR Untuk Driver Ojol dan Kurir Logistik

Maret 20, 2024
in Uncategorized

METROJABAR.ID- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta perusahaan yang bergerak di bidang ojek daring (ojol) dan kurir logistik untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya pada Lebaran 2024 ini.

Hal ini bahkan sudah tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Kami sudah menjalin komunikasi dengan para direksi, manajemen, ojol, atau pekerja yang kerja dengan platform digital, termasuk kurir logistik untuk dibayarkan THR sebagaimana tercakup dalam SE THR Keagamaan ini,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Indah Anggoro Putri dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (19/3/2024) kemarin.

BacaJuga

Pastikan Keamanan Di Kota Bandung

Blitz Arena: Wahana Pertempuran Pertama di Bandung, Cocok untuk Mengisi Libur Sekolah

Menurutnya, pengemudi ojol dan kurir logistik tetap berhak mendapatkan THR. Sebab, meski hubungan kerjanya adalah kemitraan, tetapi ojol dan kurir logistik tetap masuk dalam kategori Pekerja Waktu Tertentu (PKWT).

Terkait SE THR Keagamaan 2024 ini, Kemnaker menegaskan akan memasifkan informasinya baik dari media cetak maupun online, serta melalui mediator hubungan industrial, Pengawas Ketenagakerjaan, dan para Kepala Dinas Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia.

“Kami sudah menginformasikan untuk melakukan pembinaan, dorongan sekaligus penjelasan mengenai pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2024 supaya tepat waktu,” tegasnya.

Lebih lanjut, Putri menyebut bahwa sudah ada perusahaan yang telah melapor ke Kemnaker untuk membayarkan THR setelah hari raya. Sehingga Kemnaker akan terus mendampingi semaksimal mungkin agar THR tersebut dapat dibayarkan sesuai surat edaran (SE) Menaker.

Namun apabila THR dibayarkan selepas Hari Raya, maka harus ada keputusan bersama antara pekerja dan pengusaha, jika memang ada alasan kondisi tertentu yang tidak mampu diantisipasi. Akan tetapi, tetap saja, Kemnaker berharap semua THR dibayarkan maksimal H-7 Lebaran.

“Kita tetap optimistis, insyaallah THR-nya akan dibayarkan tepat waktu,” harapnya. (Red./Annisa)

Tags: Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Indah Anggoro Putrikategori Pekerja Waktu Tertentu (PKWT).Kemnaker RIMinta Perusahaan Berikan THR Untuk Driver Ojol dan Kurir LogistikSurat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Pastikan Keamanan Di Kota Bandung

Juni 30, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota Bandung bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar patroli gabungan skala besar sebagai langkah konkret...

Blitz Arena: Wahana Pertempuran Pertama di Bandung, Cocok untuk Mengisi Libur Sekolah

Juni 30, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Bandung memang jadi pilihan tepat untuk menghabiskan waktu liburan sekolah. Salah satunya wahana mengasyikan di Kota Bandung...

DI JUAL CEPAT RUMAH DI DAERAH KOTA BANDUNG

Juni 29, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Segera dijual -- Rumah Jalan PHH Mustofa , Gang Senang Bersih I No. 10 A RT 005 /...

Kang Asmul Ajak Warga Serap Semangat Kebangkitan di Tahun Baru Islam

Juni 27, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., melepas peserta pawai Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kecamatan...

Komisi IV Sampaikan Sejumlah Aspirasi Layanan Kesehatan Masyarakat kepada Dinkes Kota Bandung

Juni 27, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Komisi IV DPRD Kota Bandung melakukan kunjungan langsung ke mitra kerja Dinas Kesehatan, di Kantor Dinkes Kota...

Load More
Next Post

Selamat! KPU Resmi Umumkan Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024: Raup 96,2 Juta Suara

Telan Korban Jiwa, Kemenhub Beri Peringatan keras Seluruh Operator Bus Dilarang Pasang Klakson Telolet

Discussion about this post

Recommended

Wali Kota Bandung Resmikan Agroforestry Kolam Retensi Ciporet

Mei 27, 2025
Wakil Wali Kota Bandung Intruksikan Masyarakat Waspada Virus Corona

Wakil Wali Kota Bandung Intruksikan Masyarakat Waspada Virus Corona

Juli 20, 2020

Флагман Казино Официальный сайт – Flagman Casino

Mei 15, 2025
Wali Kota Bandung, Oded M. Danial menyayangkan masih ada sejumlah masjid yang menggelar salat berjemaah termasuk Salat Tarawih pada Ramadan 1441 Hijriah ini

Walikota Sesalkan Masih Ada Masjid Gelar Shalat Berjemaah

April 28, 2020
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi