Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Presiden Jokowi Teken Keppres Cuti Bersama ASN Untuk Tahun 2024: Hari Raya Idulfitri 8-15 April

Januari 18, 2024
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024.

Aturan yang ditandatangani pada tanggal 9 Januari 2024 ini diterbitkan dengan pertimbangan, dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2024.

Dalam diktum KESATU peraturan ini disebutkan bahwa Presiden menetapkan cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024 yaitu pada:

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

  • Jumat, 9 Februari 2024 sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili;
  • Selasa, 12 Maret 2024 sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946;
  • Senin, Selasa, Jumat, Senin, 8, 9, 12, dan 15 April 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah;
  • Jumat, 10 Mei 2024 sebagai cuti bersama Kenaikan Isa Almasih;
  • Jumat, 24 Mei 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak;
  • Selasa, 18 Juni 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya lduladha 1445 Hijriah; dan
  • Kamis, 26 Desember 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

“Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara,” ditegaskan dalam Keppres yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini.

Dalam Keppres juga disebutkan, pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Keppres 7/2024 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu Selasa (9/1/2024). (Red./Andriyana)

Tags: beri pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2024.Hari Raya Idulfitri 8-15 AprilKeppres Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024.mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerjaPresiden JokowiTeken Keppres Cuti Bersama ASN Untuk Tahun 2024
ShareTweet

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post

Pemkot Bandung Segera Percantik Lapangan Supratman Ciujung

Isu Hoaks Semakin Meningkat Jelang Pemilu, Menkominfo Imbau Pemuda Ambil Peran Bijak Dalam Memilih

Discussion about this post

Recommended

Permudah Layanan Pemakaman, Pemkot Bandung Hadirkan Aplikasi Simpelman

Juli 10, 2024
Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum menghadiri acara Penanaman Mangrove Padat Karya dan penyerahan Mobil Aspirasi Kampung Juara (MASKARA) di Desa Karanganyar

Wagub Jabar Hadiri Program Penanaman Mangrove Padat Karya Desa Karanganyar

Oktober 22, 2020

Walikota Bandung Hadiri Launching Kampung Wisata Kreatif Cigondewah

Juni 22, 2022

Modus Ajak Berendam, Guru Ngaji di Pangalengan Kab Bandung Cabuli 12 Muridnya

April 19, 2022
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »