Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Modus Ajak Berendam, Guru Ngaji di Pangalengan Kab Bandung Cabuli 12 Muridnya

April 19, 2022
in Uncategorized

KAB BANDUNG, METROJABAR.ID- Seorang guru ngaji di Pangalengan, Kabupaten Bandung, tega mencabuli belasan muridnya. Bahkan pelaku dengan inisial S alias Ustad SS (39) melakukan perbuatannya sejak 2017 silam.

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, pelaku melakukan perbuatannya terhadap 12 korbannya. Semuanya masih di bawah umur.

“Murid-muridnya (korban) sampai saat ini jumlahnya adalah 12 orang,” ujar Kusworo di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (18/4/2022).

BacaJuga

Pastikan Keamanan Di Kota Bandung

Blitz Arena: Wahana Pertempuran Pertama di Bandung, Cocok untuk Mengisi Libur Sekolah

“Rata-rata korban usia di bawah umur semua, kisaran usia 10 sampai 11 tahun,” tambahnya.

Kusworo mengatakan, pelaku berprofesi sebagai guru di salah satu madrasah. Pelaku mengelabui korbannya dengan berbagai cara. Bahkan, ada yang dilakukan saat diajak bermalam oleh pelaku.

“Modus-modus yang dilakukan adalah yang pertama ketika muridnya telah belajar terlalu lama, sehingga diajak bermalam oleh gurunya tersebut. Kemudian pada malam hari dilakukan pelecehan seksual tersebut,” katanya.

Ada juga modus lain. Misalnya salah satu korban dilecehkan saat pelaku mengajak melakukan wisata berendam.

“Yang kedua dilakukan pada saat diajak diantar pulang, mampir ke tempat berendam, dan pada saat berendam dilakukan perbuatan pelecehan seksual tersebut,” jelasnya.

Cara lain pelaku saat beraksi adalah melakukannya di kamar mandi. Dia akan membuntuti korbannya hingga bisa melampiaskan nafsu bejatnya di kamar mandi.

“Yang ketiga (modusnya) ketika itu muridnya tidak menginap, pada saat muridnya ke kamar mandi diikuti dan kemudian dilakukan perbuatan pelecehan tadi,” tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan diancam dengan hukuman kurungan paling lama 15 tahun. “Yang bersangkutan dijerat dengan pasal 82 undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dengan minimal 3 tahun, dan ancaman hukuman denda Rp300 juta,” pungkasnya. (Red./Annisa)

Tags: Ancaman Hukuman Maksimal 15 Tahun dengan Minimal 3 TahunDenda Rp 300 JutaGuru Ngaji di Pangalengan Kab BandungKapolresta Bandung Kombes Kusworo WibowoMapolresta BandungModus Ajak BerendamModus BermalamPasal 82 UU Perlindungan Anak
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Pastikan Keamanan Di Kota Bandung

Juni 30, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota Bandung bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar patroli gabungan skala besar sebagai langkah konkret...

Blitz Arena: Wahana Pertempuran Pertama di Bandung, Cocok untuk Mengisi Libur Sekolah

Juni 30, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Bandung memang jadi pilihan tepat untuk menghabiskan waktu liburan sekolah. Salah satunya wahana mengasyikan di Kota Bandung...

DI JUAL CEPAT RUMAH DI DAERAH KOTA BANDUNG

Juni 29, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Segera dijual -- Rumah Jalan PHH Mustofa , Gang Senang Bersih I No. 10 A RT 005 /...

Kang Asmul Ajak Warga Serap Semangat Kebangkitan di Tahun Baru Islam

Juni 27, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., melepas peserta pawai Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kecamatan...

Komisi IV Sampaikan Sejumlah Aspirasi Layanan Kesehatan Masyarakat kepada Dinkes Kota Bandung

Juni 27, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Komisi IV DPRD Kota Bandung melakukan kunjungan langsung ke mitra kerja Dinas Kesehatan, di Kantor Dinkes Kota...

Load More
Next Post

Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi, Pemkot Bandung Minta OPD Dan BUMD Belanja Produk Lokal melalui e-Katalog

Sosialisasikan Progam Tali Asih Ramadhan, Baznas Kota Bandung Beri Santunan kepada 8.363 Penerima Manfaat

Discussion about this post

Recommended

Kuatkan Kearifan Lokal Di Era Digital, Lusi : Antisipasi Ancaman Budaya Luar Melalui Era Digital

Desember 9, 2019

Tegaskan Tak Ada Niat untuk Maafkan Koruptor, Presiden Prabowo: Uang Negara yang Dicuri Harus Dikembalikan!

Desember 30, 2024

DPRD Kota Bandung Resmi Batalkan Pengadaan Ponsel Rp 1 Miliar

Februari 22, 2022

Tangkal Berita Hoax Tentang Erupsi, BPBD Bandung Barat Tegaskan Gunung Tangkuban Parahu Baik-baik Saja

Desember 8, 2023
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi