Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Mulai Tahun 2024, Pemprov Jabar Tetapkan Larangan Beli BBM Bersubsidi Bagi Penunggak Pajak Kendaraan

November 25, 2023
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) bakal melarang penunggak pajak kendaraan bermotor mengisi bensin di semua SPBU di Jabar mulai tahun 2024.

“Jika belum (bayar pajak kendaraan), harus bersiap dengan konsekuensinya, yakni tidak bisa mengisi bensin di SPBU,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, Dedi Taufik.

Bapenda Jabar mencatat, dari sekitar 24 juta kendaraan yang ada di Jabar, hanya sebanyak 16,6 juta yang aktif. Dari total tersebut, ada 10,6 juta kendaraan yang dibayar pajaknya dengan taat, sedangkan sisanya ditunggak.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Salah satu upaya yang dilakukan Bapenda agar warga mau membayar pajak kendaraannya adalah dengan membuka program pemutihan bea balik nama kendaraan (BBNKB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB), seperti pada 3 Juli hingga 31 Agustus 2023.

Rencana tersebut pun menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Sebagian setuju dengan wacana tersebut, tetapi sebagian lainnya menilai aturan itu tidak masuk akal.

Salah satu warga Bandung, Rini Supriatin (40), mengaku setuju dengan rencana pemberlakuan aturan tersebut.

“Saya setuju, jangan dilayani kendaraan penunggak pajak. Untung saya tidak pernah telat bayar pajak,” ujar Rini.

Rini mengatakan, dia selalu tepat waktu membayar pajak dua mobil dan tiga sepeda motornya.

“Saya tergolong orang bijak yang taat pajak. Jadi iya setuju penunggak pajak tidak dilayani, akhirnya pasti bayar (pajak). Kalau bayar pajak negara tidak menumpuk utang,” ucap Rini.

Warga kota Bandung lainnya, Tony Wijaya (45), menyatakan tidak setuju dengan aturan tersebut. Menurut dia, Pemprov Jabar tidak semestinya melarang warga membeli bahan bakar minyak (BBM) di SPBU.

“Sebab, tidak semua pemilik kendaraan mampu bayar pajak. Kalau dilarang beli BBM di SPBU, bagaimana bisa usaha jika kendaraannya tak bisa beli BBM,” papar Tony.

“Pemerintah harus pro-rakyat bukan menekan rakyat. Warga menunggak pajak karena tak mampu,” sambungnya.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Profesor Cecep Darmawan, menilai aturan tersebut aneh dan lucu.

Dia menjelaskan, warga negara memang wajib membayar pajak kendaraannya, tapi di sisi lain, warga pun berhak membeli BBM di SPBU.

Menurut Cecep, Bapenda tentu memiliki data penunggak pajak kendaraan. Lebih baik, dia menambahkan, pemerintah memberi edukasi melalui email atau surat kepada penunggak pajak.

“Ya bisa juga diperingatkan ‘jika belum membayar, Anda tak boleh menggunakan kendaraan itu di jalan raya karena akan dilakukan razia maupun tilang oleh aparat kepolisian’, misalnya,” usul Cecep.

Daripada melarang warga penunggak pajak membeli bensin di SPBU, Cecep melanjutkan, pemerintah sebaiknya meningkatkan efektivitas tilang elektronik.

“Optimalkan saja ETLE agar mereka bisa sadar. Sebab jika mereka membandel, akan terus-menerus terkena denda lewat tilang elektronik dan aturannya juga sudah jelas di UU lalu lintas,” ungkapnya.

“Wacana pelarangan membeli BBM di SPBU itu tak relevan, sebab bisa saja nanti mereka (penunggak pajak) membeli BBM menggunakan kendaraan lain,” pungkasnya. (Red./Annisa)

Tags: a Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar - Dedi TaufikBagi Penunggak Pajak KendaraanBappenda JabarMulai Tahun 2024Pemprov Jabarprogram pemutihan bea balik nama kendaraan (BBNKB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB)Rencana tersebut pun menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.Tetapkan Larangan Beli BBM Bersubsidi
ShareTweet

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post

Porpemda Jabar XV Resmi Dibuka, Pj Wali Kota Bandung: Selamat Berjuang dan Siap Rebut Juara Umum

KPU Kota Bandung Ingatkan Kegiatan Kampanye Harus Ajukan Izin ke Kepolisian

Discussion about this post

Recommended

Awas! Beli Dagangan PKL di Zona Merah dan Kuning di Kota Bandung Bisa Kena Sanksi Denda Rp 1 Juta

Februari 20, 2024
Gubernur Jabar Dukung Komitmen Pemerintah Kembangkan Koperasi Pangan Salah satunya, Koperasi Ponpes Al Ittifaq yang dapat kucuran kredit Rp7,3 miliar

Gubernur Jabar Dukung Komitmen Koperasi Pangan Ponpes Al Ittifaq Kucurkan Kredit Rp7,3 Miliar

Juni 22, 2020
Dokter Jelaskan Penyebab Ruam Kulit Dewi Persik saat Terpapar Covid-19

Dokter Jelaskan Penyebab Ruam Kulit Dewi Persik saat Terpapar Covid-19

Desember 25, 2020

Usulan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

Februari 18, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »