KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung mengingatkan bahwa pelaksanaan kegiatan kampanye terhadap peserta Pemilu 2024 harus mengajukan izin kepada kepolisian.
Ketua KPU Kota Bandung, Suharti mengatakan, izin kampanye harus diajukan ke Kepolisian Resor Kota Besar Bandung sebagai dasar untuk mengeluarkan surat tanda terima pemberitahuan (STTP).
“Semua partai bisa kampanye, tapi ada syaratnya mereka harus menyampaikan surat pemberitahuan kepada jajaran kepolisian sesuai tingkatan,” ujarnya.
Suharti mengatakan, pelaksana kampanye wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada kepolisian dengan tembusan ke KPU dan Bawaslu sesuai tingkatan.
Dasar pemberitahuan inilah yang digunakan untuk mengeluarkan STTP Kepolisian sebelum kegiatan kampanye dilaksanakan.
“Kami berharap seluruh partai politik melaksanakan tahapan kampanye sesuai dengan aturan maupun regulasi yang ada, agar pengamanan juga bisa maksimal,” ucap Suharti.
Selain itu, Suharti juga meminta kepada peserta Pemilu untuk tidak memanfaatkan peluang untuk mencuri start sebelum masuk waktu kampanye sesuai dengan jadwal yang tertuang dalam peraturan KPU.
Untuk pelaksanaan tahapan kampanye Pemilu 2024, dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
“Karena tahapan kampanye sudah di ambang mata, hanya tinggal menyisakan beberapa hari lagi menjelang tanggal 28 November. Kami berharap seluruh partai politik untuk bisa kondusif, tertib, aman dan santun menghadapi tahapan kampanye,” pungkas Suharti. (Red./Annisa)
Discussion about this post