KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Satlantas Polrestabes Bandung minta masyarakat waspadai link atau file jenis APK bertuliskan surat tilang digital atau e-tilang (ETLE) palsu yang dikirimkan ke melalui pesan chat WhatsApp (WA) oleh nomor tak dikenal mengatasnamakan jajaran kepolisian.
Kasat Lantas Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar menegaskan, link atau file APK tertulis surat tilang elektronik yang dikirim lewat chat WA ini adalah modus penipuan online jenis phising. Sehingga bagi masyarakat yang menerima file tersebut dimohon tidak mengkliknya.
“HATI-HATI SURAT TILANG ELEKTRONIK PALSU. Phising adalah penipuan online yang dilakukan melalui email, link, website atau telepon palsu yang dibuat semirip mungkin dengan aslinya,” ujar Kasat Lantas Polrestabes Bandung dalam keterangan tertulis, Rabu (13/9/2023) kemarin.
Surat bukti pelanggaran dalam metode penilangan ETLE, tegas Eko Iskandar, hanya dikirim ke pelanggar melalui kurir atau PT. Pos Indonesia, dan yang bersangkutan wajib melakukan konfirmasi kepada petugas.
Terkait penipuan online phising, Eko menjelaskan, tujuannya yaitu untuk mendapatkan data dan informasi sensitif, seperti rekening bank atau username dan password akun pribadi.
“Salah satu bentuk yang paling sering muncul adalah scam phising, dimana pelaku biasanya akan mengirimkan link atau file yang sudah dimodifikasi atau mengandung malware,” terangnya.
Ketika target korban membuka link/file palsu tersebut, maka pelaku akan mencuri data-data pribadi dari akun korban yang bisa berdampak kerugian lebih buruk berupa pencurian uang atau lainnya.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak membuka link atau file Surat Tilang Elektronik yang dikirim dari nomor yang tidak dikenal karena hal tersebut dapat merupakan scam phising yang akan meretas semua data pribadi,” ungkap Eko.
“Informasi yang mereka dapat kemudian digunakan untuk membobol akun Anda, mencuri uang, dan melakukan transaksi,” imbuhnya.
Jika masyarakat mengalami atau mengetahui modus penipuan phising tersebut, maka dapat melaporkan ke Satlantas Polrestabes Bandung melalui akun Instagram @tmcpolrestabesbandung atau hubungi nomor pengaduan ‘Kang Buser” 082130201996. (Red./Annisa)
Discussion about this post