Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Lindungi Konsumen, Pemkot Bandung Rutin Laksanakan Pengawasan Kemetrologian

Juli 28, 2023
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Sampai Juli ini, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung bekerjasama dengan Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan melaksanakan pengawasan terhadap 6 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Bandung.

Selain itu, Disdagin Kota Bandung juga melaksanakan pengawasan terkait Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) terhadap 8 pelaku usaha terutama kuliner.

Hal tersebut untuk memastikan kebenaran pengukuran dan memberikan perlindungan bagi konsumen dan pelaku usahanya.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

“Pengawasan ke SPBU dilakukan selain untuk memastikan takarannya juga untuk mengecek terkait alat ukur takar timbang dan perlengkapannya (UTTP) agar jangan sampai ada alat tambahan yang bisa merugikan bagi konsumen dan pelaku usahanya,” kata Kepala Bidang Distribusi dan Perdagangan Pengawasan Kemetrologian (Disdagin) Kota Bandung, Meiwan Kartiwa. 

Ia mengatakan, sepanjang Maret hingga Juli telah melaksanakan pengawasan di 6 SPBU. Pengawasan SPBU sudah menjadi agenda rutin yang berkolaborasi dengan Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan. Keenam SPBU tersebut yaitu:

1. SPBU 34.40605, Jalan A.H Nasution, No32 Cipadung (28 Maret 2023). 
2. SPBU 33.40601, Jalan A.H Nasution No.105 (29 Maret 2023). 
3. SPBU 34.40601, Jalan A.H Nasution No.5 (30 Mei 2023). 
4. SPBU 34.40239, Jalan Moch Toha No. 357 (31 Mei 2023) 
5. SPBU 34.40234, Jalan Terusan Jakarta, Antapani (25 Juli 2023) 
6. SPBU 34.40247, Jalan Ibrahim Adjie No. 149 (26 Juli 2023). 

“Memang kita rutin melakukan pengawasan seperti ini. Kalau pengawasan ini memang tidak dilakukan ke seluruh SPBU, terkait juga dengan anggaran dan keterbatasan SDM,” ujarnya. 

“Jadi dalam pelaksaan pengawasan dipilih SPBU yang belum pernah dilakukan pengawasan secara langsung, atau SPBU yang ada aduan masyarakat karena dirasa kurang takarannya ketika pengisian BBM,” bebernya. 

Menurut Meiwan, hasil pengawasan yang sudah dilakukan ke 6 SPBU, Alhamdulillah hasilnya masih sesuai dengan aturan dan hasil pengujiannya masih dalam Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD).

Sedangkan terkait BDKT, Meiwan menerangkan, Disdagin selain melakukan pengawasan juga melaksanakan sosialisasi kepada para pelaku usaha teruatam kuliner terkait dengan aturan BDKT.  Sepanjang tahun 2023 sampai bula juli sudah ada 100 pelaku usaha yang mengikuti sosialisasi mengenai BDKT.

“Menurut Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan BDKT adalah Barang Dalam Keadaan Terbungkus/BDKT adalah barang yang dimasukkan ke dalam kemasan baik yang tertutup secara penuh maupun sebagian dan untuk mempergunakannya harus membuka kemasan, merusak kemasan, atau segel kemasan, dan yang kuantitasnya ditentukan sebelum diedarkan, dijual, ditawarkan atau dipamerkan.,” beber Meiwan.

Ia mengatakan, monitoring sekaligus pengawasan telah dilaksanakan terhadap 8 pelaku usaha. Mereka yaitu Noiis Kitchen, Miss Kremess, Guyam Gayem, Almond Bittes, PT. Industri Susu Alam Murni, SeynaAl, Ceuceu Kriuk, dan Kudimon Healty Food. (Red./Annisa)

Tags: 6 SPBU di Kota Bandung8 Pelaku Usaha KulinerDirektorat Metrologi Kementerian PerdaganganDISDAGIN kota bandunghasil pengujiannya masih dalam Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD).Lindungi KonsumenPastikan takaranPemkot Bandung Rutin Laksanakan Pengawasan Kemetrologianpengawasan terkait Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT)Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2021terkait alat ukur takar timbang dan perlengkapannya
ShareTweet

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post

Saluran Baru, 36 Ribu Rumah di Kecamatan Buahbatu Bandung Kini Bisa Akses Air Bersih PDAM Tirtawening

Yana Mulyana Resmi Diberhentikan dari Jabatan Wali Kota Bandung Pada September Mendatang

Discussion about this post

Recommended

5 Tradisi Mencuci Pusaka di Ciamis Saat Bulan Maulid

Oktober 8, 2022

Camat dan Lurah Di Kota Bandung Wajib Siaga Penuh Hadapi Ancaman Bencana

Maret 10, 2025

Plt Walikota Bandung Yana Mulyana Lantik 358 Pejabat Fungsional

Desember 30, 2021

Pemkot Bandung Klaim Stok Minyak Goreng Aman, Pembelian Tetap Terbatas

Februari 16, 2022
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »